tau atau tidak tau suka atau tidak suka, kau harus mengerti, dunia ini masih sangat luas, banyak yang belum kau temui diluar sana. pergilah, pandanglah, raihlah mereka yang belum pernah terbayang olehmu. setidaknya apapun yang kau lakukan itu, pernah membuatmu menjadi sangat berarti. walaupun kadang mereka menganggap kau tak berarti, tapi perlu diingat.
MASIH BANYAK YANG LAYAK DAN PANTAS UNTUK DIPERJUANGKAN
<style>.ig-b- { display: inline-block; }
.ig-b- img { visibility: hidden; }
.ig-b-:hover { background-position: 0 -60px; } .ig-b-:active { background-position: 0 -120px; }
.ig-b-v-24 { width: 137px; height: 24px; background: url(//badges.instagram.com/static/images/ig-badge-view-sprite-24.png) no-repeat 0 0; }
@media only screen and (-webkit-min-device-pixel-ratio: 2), only screen and (min--moz-device-pixel-ratio: 2), only screen and (-o-min-device-pixel-ratio: 2 / 1), only screen and (min-device-pixel-ratio: 2), only screen and (min-resolution: 192dpi), only screen and (min-resolution: 2dppx) {
.ig-b-v-24 { background-image: url(//badges.instagram.com/static/images/ig-badge-view-sprite-24@2x.png); background-size: 160px 178px; } }</style>
<a href="http://instagram.com/alfariqnut?ref=badge" class="ig-b- ig-b-v-24"><img src="//badges.instagram.com/static/images/ig-badge-view-24.png" alt="Instagram" /></a>
Minggu, 08 Maret 2015
Kamis, 05 Maret 2015
kejahatan kerah putih (white collar crime)
Suatu kejahatan
dapat didekati dari dua pendekatan utama, yaitu yuridis dan kriminologis.
Secara yuridis, kejahatan diartikan sebagai setiap perbuatan yang melanggar undang-undang
atau hukum pidana yang berlaku di masyarakat. Sedangkan secara kriminologis,
kejahatan bukan saja perbuatan yang melanggar undang-undang atau hukum pidana
tetapi lebih luas lagi, yaitu mencakup perbuatan yang antisosial, yang
merugikan masyarakat, walaupun perbuatan itu belum atau tidak
diatur dalam hukum pidana.
Dalam
dunia kriminal, dikenal istilah White Collar Crimes (Kejahatan
”kerahputih”) dan Street Crimes (Kejahatan jalanan). Kejahatan
kerah putih berbenturan dengan kejahatan jalanan. Contoh dari jenis
kejahatan kerah putih, antara lain korupsi, penyuapan, penggelapan
pajak, penipuan, dll. Jika kejahatan kerah putih dilakukan oleh para profesional
di bidangnya dan ”terhormat”, maka kejahatan jalanan banyak dilakukan oleh pelaku
yang berstatus sosial rendah. Hal ini berarti, para pelakunya kebanyakan berpendidikan
rendah, berpenghasilan rendah, dan pekerja rendah atau pengangguran.
Selain
itu, korban kejahatan kerah putih biasanya tidak tampak dan dampak
yangditimbulkannya membutuhkan waktu lama. Hal ini berbeda dengan kejahatan
jalanan dimana korbannya bersifat individu atau kelompok, dan korban
kejahatannya jelas danlangsung terasa dampak kerugiannya, karena kebanyakan
jenis kejahatan ini menggunakan kekerasan fisik untuk melukai
korbannya. Hal inilah yang menjadikan kejahatan jalanan menjadi
jenis kejahatan yang meresahkan dan menimbulkan reaksi sosial yang keras dari masyarakat.
Kejahatan
jalanan awalnya istilah yang dipakai untuk menjelaskan kejahatankekerasan di
area publik. Dalam perkembangannya, sekarang berbagai kejahatan ”gayalama” yang
terjadi secara umum sering disebut sebagai kejahatan jalanan, seperti pencurian,
penjambretan, prostitusi, dan transaksi narkoba. Banyak yang beranggapan bahwa
kejahatan jalanan lebih berbahaya bila dibandingkan dengan kejahatan kerah
putih, namun sebenarnya bila dilihat dari dampak yang ditimbulkan,
korban dari kejahatan kerah putih lebih banyak dan kerugian
material yang diakibatkan juga lebih besar, meski tidak terdeteksi
karena korban dari jenis kejahatan ini tidak merasakan dampaknya secara langsung. Setiap
hari masyarakat, melalui media massa selalu dihadapkan pada peristiwa kejahatan,
baik kejahatan kerah putih maupun kejahatan jalanan. Kejahatan dengan dampak
yang luas di masyarakat, maupun kejahatan dengan ruang lingkup kecil yang terjadi
di daerah. Peristiwa kejahatan tersebut kemudian dikemas menjadi sebuah berita.
Bentuk-bentuk kejahatan kerah putih,
biasanya mencakup pencucian uang, pembobolan bank, rekayasa laporan keuangan,
bidang perpajakan, transaksi elektronik, dan korupsi anggaran publik. Selain di
bidang ekonomi, kejahatan kerah putih juga dapat berupa kejahatan terhadap
lingkungan. Apa yang dilakukan oleh penjahat kerah putih selalu sejalan dengan
kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan. Rekayasa laporan keuangan, pencucian
uang, kejahatan perbankan, dan kejahatan perpajakan, misalnya, jelas
memanfaatkan celah yang ada dalam sistem laporan keuangan. Demikian pula
kejahatan transaksi elektronik, memanfaatkan celah di tengah kecanggihan
teknologi informasi.
Oleh karenanya, kejahatan kerah
putih umumnya baru terbongkar setelah menimbulkan banyak korban. Sebab, tak
mudah mengendusnya, karena sifatnya yang melebur dalam sistem, sehingga korban
dan publik tak bisa melihatnya secara kasat mata. Seperti modus yang dilakukan
Melinda, yang memanfaatkan kepercayaan nasabah kelas premium yang menjadi
kliennya. Tanpa disadari pemilik dana, Melinda telah mengalihkan dana-dana
mereka melalui transaksi fiktif.
Daya tangkap aparat keamanan
terhadap modus-modus kejahatan kerah putih memang sangat rendah. Penjahat kerah
putih selalu beberapa langkah lebih maju dibanding aparat dan aturan hukum,
sehingga tak mudah untuk menjerat mereka, bahkan untuk membuktikannya. Sebab,
para pelaku umumnya berada dalam sistem dan menguasai kecanggihan modus yang
digunakan. Di sisi lain, belum ada penegak hukum dengan keahlian yang sebanding
untuk mendeteksi apalagi menangkalnya. Persoalan lain yang melingkupi kejahatan
kerah putih, para pelaku umumnya sulit dijerat hukum. Perlakuan yang diterima
juga terlihat istimewa jika dibandingkan penjahat konvensional.
Ironisnya, penanganan kasus
kejahatan kerah putih timbul tenggelam.Contohnya seperti kasus Gayus, yang sudah
lama tak terdengar perkembangan penyidikan yang dilakukan Polri maupun Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Artalyta yang terbukti menyuap jaksa Urip pun tak
perlu berlama-lama menanti remisi dari pemerintah. Ini semua bisa terjadi
karena penjahat kerah putih menancapkan kukunya ke oknum petinggi di
pemerintahan dan aparat penegak hukum. Tak hanya itu, mereka juga “merangkul”
elite politik yang jika dibutuhkan, bisa memberi tekanan terhadap pemerintah
dan penegak hukum. Mereka lihai melancarkan “politik sandera” dalam lingkaran
kejahatan kerah putih. Dengan demikian, hukum pun takluk di hadapan penjahat
berdasi.
Inilah dampak terburuk dari
kejahatan kerah putih, yakni hancurnya sistem hukum. Kejahatan kerah putih
mampu menciptakan labirin penegakan hukum. Manakala hal ini dibiarkan terus
terjadi, akan semakin sulit untuk mengurainya, sehingga pulihnya supremasi
hukum semakin jauh dari harapan. Oleh karenanya, aparat penegak hukum harus
secepatnya membangun daya tangkal terhadap segala jenis kejahatan, terutama
kejahatan kerah putih. Hal ini juga harus diimbangi berfungsinya pengawasan
internal yang melekat di lembaga pemerintah dan korporasi.
Tantangan yang lebih besar tentu
menutup celah interaksi negatif aparat penegak hukum dan pejabat pemerintah,
serta elite politik, agar mereka tidak dijadikan tameng penjahat kerah putih.
Diperlukan sosok pemimpin politik dan penegak hukum yang tidak memiliki beban
untuk memberantas kejahatan kerah putih.
KAITAN
CONTOH KASUS
Kejahatan Kerah Putih (White
Collar Crime) adalah Suatu tindak kecurangan yang dilakukan oleh
seseorang yang bekerja pada sektor pemerintahan atau sektor swasta, yang
memiliki posisi dan wewenang yang dapat mempengaruhi suatu kebijakan dan
keputusan. Menurut Federal Beureau Investigation (FBI)
kejahatan kerah putih (white collar crime) adalah berbohong, curang, dan
mencuri. Istilah ini diciptakan pada tahun 1939 dan sekarang identik dengan
berbagai macam penipuan yang dilakukan oleh para profesional bisnis dan
pemerintah.
Sebuah kejahatan tunggal dapat menghancurkan sebuah
perusahaan, keluarga bahkan menghancurkan atau memusnahkan kehidupan mereka
melalui tabungan, atau investasi yang memakan biaya miliaran rupiah.
Penipuan semakin canggih dari sebelumnya, dan diperlukan orang yang berdedikasi
untuk menggunakan keterampilan melacak pelaku penipuan dan berhenti bahkan
sebelum pelaku kejahatan mulai. Kejahatan kerah putih ini biasanya merupakan
lanjutan dari kecurangan yang dilakukan oleh seseorang.
Penipuan berkedok investasi yang sedang marak
terjadi dan semakin merajalela. Penipuan berkedok investasi dikarenakan
bisnis investasi online yang semakin marak, baik berbentuk kerja sama bisnis,
emas berjangka, maupun valuta asing. Selain menjanjikan keuntungan yang besar,
bisnis ini juga dianggap praktis karena dilakukan secara real time di
internet. Faktor keamanan bisnis ini belum ada yang menjamin karena memang
tidak bisa dikontrol.
Contoh kasus penipuan yang baru-baru ini terjadi
adalah kasus yang menimpa pedangdut Annisa Bahar. Annisa Bahar mengaku tertipu
bisnis ini hingga Rp 1,5 miliar. Annisa semula tergiur karena investasi ini
menjanjikan keuntungan 300 persen. Selain itu, keuntungan akan diberikan setiap
hari. Annisa mulai bergabung pada awal November Penipuan berkedok
investasi bukan hanya terjadi pada saat ini saja tetapi memang sudah menjadi
rahasia umum. Karena seperti layaknya investasi,high return berarti high
risk. Tetapi trading emas yang dilakukan oleh Annisa Bahar
itu termasuk investasi yang tidak masuk akal. Hal ini terjadi karena seperti
yang pernah dilihatnya di beberapa iklan yang mengklaim sebagai online
trading menjanjikan return sebesar dua persen dalam
waktu sehari. Karena secara peraturan, return tidak boleh
dijanjikan. Sama seperti saham, bisa rugi dan bisa untung karena memang tidak
pasti.
Menurut Dony Kleden Rohaniwan (2011) seorang Pemerhati
politik, kejahatan kerah putih (white collar crime) adalah istilah
temuan Hazel Croal untuk menyebut berbagai tindak kejahatan di lembaga
pemerintahan yang terjadi, baik secara struktural yang melibatkan sekelompok
orang maupun secara individu. Hazel Croal mendefinisikan kejahatan kerah putih
sebagai penyalahgunaan jabatan yang legitim sebagaimana telah ditetapkan oleh
hukum.
Umumnya, skandal kejahatan kerah putih sulit dilacak karena
dilakukan pejabat yang punya kuasa untuk memproduksi hukum dan membuat berbagai
keputusan vital. Kejahatan kerah putih terjadi dalam lingkungan tertutup, yang
memungkinkan terjadinya sistem patronase. Contoh kejahatan kerah putih adalah
pencucian uang (money laundering), penipuan kepailitan (fraud bankruptcy),penipuan
perusahaan, penipuan kredit rumah, penipuan asuransi, penipuan saham dan efek,
penipuan lewat internet, kredit fiktif, dan penipuan lain yang berhubungan
dengan uang
Menurut Gunadi (2009) dalam kejahatan kerah putih yang juga
disebut kejahatan keuangan berlaku beberapa aksioma yaitu:
1. Kecurangan selalu
tersembunyi.
2. Pelaku tidak
menandatangani dokumen (memerintahkan orang lain untuk menandatangani).
3. Pelaku tidak berada di
tempat kejadian perkara (TKP).
4. Pelaku ingin menikmati
hasil kejahatannya.
Oleh
karena itu, harus dilakukan investigasi yang tepat untuk merekam jejak
transaksi finansial (follow the money) untuk
menghasilkan temuan yang berkualitas dan sulit untuk dipungkiri.
Bentuk
kejahatan kerah putih adalah perdagangan saham oleh orang dalam, konspirasi antitrust dalam
pembatasan perdagangan, mengetahui pemeliharaan dari kondisi tempat kerja yang
membahayakan kesehatan, dan penipuan oleh dokter terhadap program pemanfaatan
medis. Ukuran yang digunakan untuk membedakan seseorang melakukan kejahatan
kerah putih dari kejahatan lainnya adalah, bahwa tindakan yang dilaksanakan
merupakan bagian dari peran jabatan yang dilanggar; suatu peran yang biasanya
menempati dunia bisnis, politik, atau profesi (Green,
1990).
Kita
mungkin sering mendengar pembagian bisnis menurut tempat dan cara kerjanya
yakni bisnis online dan offline. Adapun bisnis online adalah bisnis yang
dilakukan dengan bantuan jaringan internet seperti investasi online, forex
trading atau bisnis melalui penjualan barang dan jasa yang biasa
digunakan sehari hari seperti kebutuhan wanita, pakaian dan sejenisnya
yang dilakukan secara online melalui internet. Sedangkan bisnis offline adalah
bisnis yang dilakukan secara langsung seperti jual beli atau penawaran jasa
yang dilakukan secara offline atau tidak membutuhkan koneksi internet, dan
sebagainya
Dalam
peraturan trading emas, tidak boleh menjanjikan keuntungan. Untuk itulah
disarankan kepada calon-calon investor untuk mengikuti
pelatihan-pelatihan tradingagar dapat memahami secara lengkap,
sehingga dapat meminimalkan risiko, termasuk risiko penipuan. Hal ini juga
berlaku untuk semua jenis investasi baik yang online maupun tidak. Sementara
itu, untuk menghindari berbagai risiko dalam investasi termasuk investasi online,
ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dengan teliti.
Penipuan berkedok investasi harus
diantisipasi dengan melakukan beberapa tips berikut ini:
1.
Pastikan mengerti risiko dan
keuntungan dari investasi tersebut.
2.
Pastikan perusahaan tersebut memang
legal secara badan hukum Indonesia.
3.
Sebelum menandatangani apa pun,
pastikan dibaca seluruh klausa yang ada.
4.
Seperti semua investasi lainnya,
pastikan investor maupun calon investor mengerti cara kerja investasi tersebut.
5.
Ingat setiap investasi ada
risikonya, semakin tinggi return yang dijanjikan, tersirat
risiko yang semakin tinggi.
Sebaiknya
sebelum Anda memutuskan untuk mengikuti investasi online ini, pastikananda
telah mengerti risiko dan keuntungan dari investasi tersebut.
Pastikan juga perusahaan tersebut memang legal secara badan hukum Indonesia.
Sebelum menandatangani apa pun, pastikan dibaca seluruh klausa yang ada.
Kemudian seperti semua investasi lainnya, pastikan investor maupun
calon investor mengerti cara kerja investasi tersebut. Terakhir,
ingat setiap investasi ada risikonya, semakin tinggi keuntungan yang
dijanjikan, tersirat risiko yang semakin tinggi. Sementara itu Anda
sebagai trader harus pintar memilih produk investasi, salah satunya dengan
mengenali risiko. Jika sudah tahu risikonya, orang akan cenderung
hati-hati.
Kaitannya
Dengan Undang-Undang
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur hubungan-hubungan hukum tentang kejahatan
yang berkaitan dengan komputer (computer crime) yang kemudian berkembang
menjadi cyber crime. Setidaknya ada dua pendapat yang berkembang
sejalan dalam menangani kasus kejahatan yang berhubungan dengan komputer yang
secara tidak langsung juga berkaitan dengan masalah cyber crimeyakni;
1. KUHP mampu untuk menangani kejahatan di bidang komputer (computer
crime)
Madjono Reksodiputro, pakar kriminolog dari Universitas Indonesia yang menyatakan bahwa kejahatan komputer sebenarnya bukanlah kejahatan baru dan masih terjangkau oleh KUHP untuk menanganinya.
Madjono Reksodiputro, pakar kriminolog dari Universitas Indonesia yang menyatakan bahwa kejahatan komputer sebenarnya bukanlah kejahatan baru dan masih terjangkau oleh KUHP untuk menanganinya.
2. Kejahatan yang
berhubungan dengan komputer (computer crime) memerlukan ketentuan khusus
dalam KUHP atau undang-undang tersendiri yang mengatur tindak pidana
dibidang komputer.
A. Menurut Sahetapy, tentang bahwa hukum pidana yang ada tidak siap menghadapi
kejahatan komputer, karena tidak segampang itu menganggap kejahatan komputer
berupa pencurian data sebagai suatu pencurian. Kalau dikatakan pencurian harus
ada barang yang hilang. Sulitnya pembuktian dan kerugian besar yang mungkin
terjadi melatarbelakangi pendapatnya yang mengatakan perlunya produk hukum baru
untuk menangani kejahatan komputer agar dakwaan terhadap pelaku kejahatan tidak
meleset.
B. Menurut J. Sudama Sastroandjojo, menghendaki perlu adanya ketentuan baru yang mengatur
permasalahan tindak pidana komputer. Tindak pidana yang menyangkut komputer
haruslah ditangani secara khusus, karena cara-caranya, lingkungan, waktu dan
letak dalam melakukan kejahatan komputer adalah berbeda dengan tindak pidana
lain.
Ketentuan-ketentuan
yang terdapat dalam KUHP tentang cyber crimemasing bersifat global.
Namun berdasarkan tingkat kemungkinan terjadinya kasus dalam dunia maya (cyber)
dan kategorisasi kejahatan cyber menurut draft
convention on cyber crime maupun pendapat para ahli, penulis
mengkategorikan beberapa hal yang secara khusus diatur dalam KUHP dan disusun
berdasarkan tingkat intensitas terjadinya kasus tersebut yaitu;
a. Ketentuan
yang berkaitan dengan delik pencurian
b. Ketentuan
yang berkaitan dengan perusakan/penghancuran barang
c. Delik
tentang pornografi
d. Delik
tentang penipuan
e. Ketentuan
yang berkaitan dengan perbuatan memasuki atau melintasi wilayah orang lain
f. Delik
tentang penggelapan
g. Kejahatan
terhadap ketertiban umum
h. Delik
tentang penghinaan
i. Delik
tentang pemalsuan surat
j. Ketentuan
tentang pembocoran rahasia dan;
k. Delik
tentang perjudian
Menurut
hukum pidana, pengertian benda diambil dari penjelasan Pasal 362 KUHP yaitu
segala sesuatu yang berwujud atau tidak berwujud, (misalnya listrik) dan
mempunyai nilai di dalam kehidupan ekonomi dari seseorang. Data atau program
yang tersimpan di dalam media penyimpanan disket atau sejenisnya yang tidak
dapat diketahui wujudnya dapat berwujud dengan cara menampilkan pada layar
penampil komputer (screen) atau dengan cara mencetak pada alat pencetak
(printer). Dengan demikian data atau program komputer yang tersimpan
dapat dikategorikan sebagai benda seperti pada penjelasan Pasal 362 KUHP.
Menurut
penjelasan pasal 362 KUHP, barang yang sudah diambil dari kekuasaan pemiliknya
itu, juga harus berpindah dari tempat asalnya; padahal dengan meng-copy, data
asli masih tetap ada pada media penyimpan semula. Namun untuk kejahatan
komputer (termasuk didalamnya cyber crime) di sini, pengertian
mengambil adalah melepaskan kekuasaan atas benda itu dari pemiliknya untuk
kemudian dikuasai dan perbuatan itu dilakukan dengan sengaja dengan maksud
untuk dimiliki sendiri: sehingga perbuatan mengcopy yang dilakukan dengan
sengaja tanpa ijin dari pemiliknya dapat dikategorikan sebagai perbuatan
“mengambil” sebagaimana yang dimaksud dengan penjelasan Pasal 362 KUHP.
Dalam
sistem jaringan (network), peng-copy-an data dapat dilakukan secara
mudah tanpa harus melalui izin dari pemilik data. Hanya sebagian kecil saja
dari informasi dan data di internet yang tidak bisa “diambil” oleh para
pengguna internet . Pencurian bukan lagi hanya berupa pengambilan barang /
material berwujud saja, tetapi juga termasuk pengambilan data secara tidak sah.
Penggunaan
fasilitas Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan
kegiatan hacking dan carding erat kaitannya
dengan delik pencurian yang diatur dalam Pasal 362 KUHP. Pencuri biasanya lebih
mengutamakan memasuki sistem jaringan perusahaan finansial seperti
penyimpanan data kartu kredit, komputer-komputer di bank atau situs-situs
belanja on-line yang ditawarkan di media internet dan data
yang didapatkan secara melawan hukum itu diharapkan memberi keuntungan bagi si
pelaku. Keuntungan ini dapat berupa keuntungan langsung (uang tunai) ataupun
keuntungan yang didapat dari menjual data ke pihak ketiga (menjual data ke
perusahaan pesaing).
Langganan:
Postingan (Atom)