Warning: hanya pengalaman pribadi
Diterbitkannya produk legislasi berupa undang-undang nomor 8
tahun 1999 tentang perlindungan konsumen adalah bertujuan untuk melindungi
segenap rakyat Indonesia dari kekuatan besar para pelaku usaha. Karena mayoritas dan bisa
dibilang semua rakyat Indonesia adalah konsumen. Perlu dicermati pada
undang-undang tersebut mengenai hak yang wajib didapatkan oleh konsumen. Pada pasal 4 undang-undang perlindungan konsumen
huruf (C ) mengenai hak untuk mendapat informasi yang jelas benar dan jujur
serta dikaitkan dengan pasal 5 huruf ( c) mengenai konsumen wajib membayar
sesuai harga yang telah disepakati, penulis mempunyai masalah bekaitan dengan
pengalaman sebagai beikut.
Ketika dalam
perjalanan yang jauh, tentu setiap manusia membutuhkan makanan ketika lapar. Pastinya
jikalau kondisi sedang dijalan maka sesorang akan berhenti pada sebuah rumah
makan. Ketika itu saya berhenti pada sebuah warung lalapan yang sederhana
sekelas kaki lima. Disitu saya memperhatikan tidak ada sama sekali info tentang
harga setiap makanan yang dijual. Karena dalam hal makanan tentu tidak ada
tawar menawar dalam produk yang telah terlanjur dikonsumsi. Pada waktu tersebut
saya bersama seorang rekan sebagai
konsumen mengkonsumsi dua porsi lalapan ayam dengan minum sama segelas kopi
hitam. Setelah selesai dan membayar, alangkah dikejutkannya dengan total
pembayaran sebesar 120 ribu rupiah, padahal warung tersebut masih berada di
lokalan jawa timur tepatnya Kediri. Sesuai
dengan keadaan tersebut tentu harga segitu merupakan hal yang diluar kewajaran.
Namun dari kejadian tersebut dapat diambil hikmah sebagai berikut:
1.
Sesuai pasal 5 ayat 3 atau
huruf c yang berbunyi “konsumen wajib membayar sesuai dengan harga yang telah
disepakati” dikaitkan dengan kejadian tersebut, dalam hal berjualan makanan
tidak ada kesepakatan harga yang akan dibayar. Namun jika sudah tertera pada
warung berupa harga makanan itu dianggap wajar, atau kalaupun tidak tertera
harga, tapi harga yang disebutkan masih sesuai kesewajaran masih dapat
dimaklumi.
2.
Dalam kasus tersebut
konsumen tidak diperlakukan dengan sewajarnya. Karena harga yang ditetapkan si
penjual sangat berada diluar batas kewajaran. Namun apa boleh dikata produk
telah dikonsumsi, dan berapapun harganya tentu wajib dibayar.
Berikut tadi sebuah pengalaman penulis yang dapat dijadikan
pelajaran dan sebuah pengalaman yang selalu dikata mahal untuk sebuah
pengalaman. Jika dapat memilih sebuah tempat makan, maka pilihlah sesuai dengan
isi kantong, jangan sampai anda menyesal setelah mengkonsumsi.terimakasih