Selasa, 13 Oktober 2015

BERKAH KONVEKSI SAMPAI KE RANAH HAJI

Sebuah pohon yang besar dan kuat berasal dari sebeji benih yang kecill dan rapuh. Mungkin pepatah tadi sangat cocok untuk menggambarkan sebuah kesuksesan dari para pengusaha besar. Satu diantaranya adalah usaha konveksi milik abah abdul latief di daerah botoran tulungagung jawa timur. Usaha yang masih bisa disebut dengan semi home industry ini telah menjangkau berbagai pasaran produk konveksi di wilayah pulau jawa, termasuk sentra pasar tekstil di asia tenggara yaitu pasar tanah abang Jakarta timur. Tumbuh dan berkembang dalam area pusat usaha konveksi tidak membuat abah ini berkecil hati dalam menancapkan petumbuhan usaha. Sebuah usaha yang dirintis dari nol ini dimulai dengan menjajakan barang milik orang lain. Tekun dan jujur adalah modal utama pada saat itu. kakek dari  seorang cucu ini mulai berdagang pada tahun 1985, pada mulanya beliau berdagang untuk membiayai keinginannya untuk kuliah. Namun karena pada saat itu beliau tidak diterima pada jurusan yang dikehendakinya akhirnya berdaganglah yang digelutinya secara serius. “mungkin karena Tuhan telah menggariskan jalannya seperti ini, jadi seiring waktu berjalan penyesalan tidak kuliah perlahan memudar” tukas abah latief. Waktu berjalan dengan modal yang dimiliknya. Pada sekitar tahun 1987 dengan modal sebesar 250 ribu pada waktu itu, beliau memberanikan diri untuk membuat produk sendiri. Mencermati keadaan pasar juga menjadi senjata bagi abah latief ini. “karena pada tahun tahun itu dipasaran produk konveksi hanya berkutat pada pakaian-pakaian formal dan terkesan lawas (jika dibandingkan dengan saat ini) saya memulai untuk membuat desain busana muslim” kata abah latief. Pada tahun tersebut harga satu yard (90cm) kain masih berkisar 500 rupiah. saat itu juga beliau memperkerjakan 3 orang penjahit dengan bergantian. Dengan modal pengalaman dalam pemasaran saat berdagang beliau mencari sendiri pelanggan untuk menjual barang hasil produksinya. “ketika barang kita sudah dikenal, maka bukan lagi saya yang mencari pelanggan, tapi pelanggan lah yang bakalan mencari saya” jelas abah latief. Memang dengan pemaksimalan kualitas produk menjadi keunggulan strategi tersendiri. Apalagi ditambah dengan kemampuan untuk menjaga hati para pelanggan. “kebanyakan pelanggan saya adalah pemula dalam bisnis pakaian, satu pelanggan saya dari malang yang membuat saya salut, dia berkeliling dengan gigih memasarkan sapu dan keset dari pintu ke pintu, setelah mengenal saya dia hijrah berjualan pakaian” katanya. “seiring waktu dia tetap berjualan dengan cara door to door namun pada suatu ketika pasang surut penjualan pasti terjadi, karena jika hanya dengan orang rumahan maka perkembangan permintaan tidak akan berkembang dengan signifikan, nah disini saya memberi masukan kepadanya, coba cari di pasar-pasar dimana barang-barang seperti pakaian ini masih bisa masuk, nah disana akan lebih potensial pemasaran dengan permintaan tinggi.” Imbuhnya. Abah latief juga menceritakan bagaimana salah satu pelanggannya yang dari malang tadi akhirnya menjadi seorang bos besar dalam produk konveksi dan memasok berbagai pasar dan permintaan di daerah malang raya hingga melayani omset pesanan dari abah latif bisa mencapai 2 milyar , dan tentunya masih bekerjasama dengan produksi konveksi milik abah latief.
Dalam setiap usaha tentunya selalu ada pahit manisnya dalam menjalin kerjasama. Karena dalam kesepakatan dengan setiap pelanggan yang dijalinnya tidak memakai kontrak secara tertulis, namun hanya menggunakan pencatatan nota pembayaran dan yang paling utama adalah bekal saling percaya dalam kerjasama. “saya tidak pernah pakai jaminan dalam proses supplai permintaan barang yang kami produksi, tetapi saya hanya berbekal kepercayaan, karena pada hakikatnya kepercayaan itu lebih berharga atau lebih mahal daripada sebuah jaminan, kalau kepercayaan sudah hilang maka sudah dapat saya pastikan usaha itu tidak akan bertahan lama” ucap abah latief. Dalam proses berjalannya usahnya sendiri abah latief juga pernah mengalami wanprestasi dalam pembayaran produk yang dijualnya. Semisal macet pembayaran dari pelanggan, namun si abah ini tidak pernah melanjutkan perkaranya sampai ke ranah hukum. Beliau tetap saja mempercayai pelanggan tersebut dengan member tenggat waktu pembayaran hutang dan kelonggaran.
Terkait dengan kualitas produk etty collection milik abah latief ini melayani pesanan  busana muslim baik untuk pria wanita, dewasa, dan anak-anak. Namun hanya untuk skala besar saja, soalnya produk branded ini dari berdirinya sudah meiliki pangsa pasar wilayah busana muslim. Namun pada proses produksinya, tidak dapat dipungkiri selalu ada saja cirri (cacat) dalam proses produksinya. Namun cacat tersebut dalam koridor kewajaran, semisal rusak kancing baju, resleting tidak jalan dan lainnya yang masih tertolerir. Dan bisa diklaimkan dengan perbaikan lagi. Namun jika sudah fatal seperti robek pada kain maka dari pihak produsen menarik lagi barang tersebut dan mengganti dengan sepenuhnya kesalahan yang telah fatal tersebut. Walaupun sebenarnya abah latief ini juga telah memasang standart quality control dalam setiap barang produksinya dengan pengecekan langsung oleh sang istri yang dengan senang hati juga berjibaku dalam keberhasilan bisnis konveksi ini. Pengecekan sebelum barang beredar tersebut ditujukan untuk menjaga kualitas, serta untuk memastikan barang diterima dalam keadaan bagus oleh konsumen perantara maupun konsumen langsung. Karena beliau yakin kepuasan dan keberadaan konsumen dalam hal ini pelanggan akan terus menjamin eksistensi usaha konveksi ini. Pelanggan ditempatkan dalam skala prioritas tetinggi dalam setiap penciptaan produk, sebuah instrument bernama pelanggan atau konsumen adalah raja yang harus dialayani secara memuaskan. Pada prinsipnya abah latief sebagai pelaku usaha sangat mengedepankan etika dalam berbisnis yaitu dalam komunikasi bisnis dengan konsumen perantara atau dari pihak peng-grosir. Menjaga bahasa dalam berkomunikasi, memenuhi pesanan tepat waktu serta pemberian insentif bagi para pelanggan yang telah berproses bersama dalam kurun waktu yang tidak sebentar.  
Satu lagi sebuah rahasia kunci dari usaha konveksi abah latief adalah memanusiakan para pekerjanya. Abah latief tidak menganggap pekerjanya sebagai buruh atau bawahan, melainkan sebagai rekan kerja yang sama-sama memiliki visi kedepan meraih kesejahteraan. Begitu pula dengan perkongsian dagang yang dilakukan dengan para pelanggan yang mayoritas adalah pengusaha besar. Beliau menganggap suatu kepercayaan dan kesetiaan yang terus menerus akan menghasilkan sebuah hasil yang secara konsisten dan tak akan pernah terputus. Pada kenyataannya dapat dilihat bukti dari hasil usaha milik abah latief ini yang hingga saat ini mampu memperkerjakan puluhan karyawan tiap harinya. Tentunya keberadaan usaha konveksi ini mampu mengurangi angka pengangguran yang belakangan ini muncul dan kian bertambah akibat krisis keuangan global ini. Dan sang pemilik sendiri yang memiliki nama lengkap abdul latief ini, telah mampu menunaikan ibadah haji bersama istri dari hasil usaha konveksi ini yang pada tahun 2014 mereka mampu mencapai omset berkisar 10 milyar setiap tahunnya. Suatu bukti bahwa kepercayaan, kejujuran dan ketekunan adalah kunci kesuksesan.


Selasa, 15 September 2015

Ketika harga hanya TUHAN dan penjual yang tahu

Warning: hanya pengalaman pribadi
Diterbitkannya produk legislasi berupa undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen adalah bertujuan untuk melindungi segenap rakyat Indonesia dari kekuatan besar  para pelaku usaha. Karena mayoritas dan bisa dibilang semua rakyat Indonesia adalah konsumen. Perlu dicermati pada undang-undang tersebut mengenai hak yang wajib didapatkan oleh konsumen. Pada  pasal 4 undang-undang perlindungan konsumen huruf (C ) mengenai hak untuk mendapat informasi yang jelas benar dan jujur serta dikaitkan dengan pasal 5 huruf ( c) mengenai konsumen wajib membayar sesuai harga yang telah disepakati, penulis mempunyai masalah bekaitan dengan pengalaman sebagai beikut.
                Ketika dalam perjalanan yang jauh, tentu setiap manusia membutuhkan makanan ketika lapar. Pastinya jikalau kondisi sedang dijalan maka sesorang akan berhenti pada sebuah rumah makan. Ketika itu saya berhenti pada sebuah warung lalapan yang sederhana sekelas kaki lima. Disitu saya memperhatikan tidak ada sama sekali info tentang harga setiap makanan yang dijual. Karena dalam hal makanan tentu tidak ada tawar menawar dalam produk yang telah terlanjur dikonsumsi. Pada waktu tersebut  saya bersama seorang rekan sebagai konsumen mengkonsumsi dua porsi lalapan ayam dengan minum sama segelas kopi hitam. Setelah selesai dan membayar, alangkah dikejutkannya dengan total pembayaran sebesar 120 ribu rupiah, padahal warung tersebut masih berada di lokalan jawa timur tepatnya  Kediri. Sesuai dengan keadaan tersebut tentu harga segitu merupakan hal yang diluar kewajaran. Namun dari kejadian tersebut dapat diambil hikmah sebagai berikut:
1.       Sesuai pasal 5 ayat 3 atau huruf c yang berbunyi “konsumen wajib membayar sesuai dengan harga yang telah disepakati” dikaitkan dengan kejadian tersebut, dalam hal berjualan makanan tidak ada kesepakatan harga yang akan dibayar. Namun jika sudah tertera pada warung berupa harga makanan itu dianggap wajar, atau kalaupun tidak tertera harga, tapi harga yang disebutkan masih sesuai kesewajaran masih dapat dimaklumi.
2.       Dalam kasus tersebut konsumen tidak diperlakukan dengan sewajarnya. Karena harga yang ditetapkan si penjual sangat berada diluar batas kewajaran. Namun apa boleh dikata produk telah dikonsumsi, dan berapapun harganya tentu wajib dibayar.

Berikut tadi sebuah pengalaman penulis yang dapat dijadikan pelajaran dan sebuah pengalaman yang selalu dikata mahal untuk sebuah pengalaman. Jika dapat memilih sebuah tempat makan, maka pilihlah sesuai dengan isi kantong, jangan sampai anda menyesal setelah mengkonsumsi.terimakasih 

Rabu, 10 Juni 2015

PRISONERS DILEMMA "keputusan individu terbaik anda, bukan menjadi keputusan terbaik kolektif"

Prisoner’s dilemma adalah contoh paling mudah dari analisis game theory. Saya cerita sedikit ya untuk yang belum tahu.
Ada dua orang yang melakukan kejahatan dan akhirnya ditangkap polisi. Karena kurang bukti, akhirnya polisi memisahkan interogasi dua orang ini dan meminta mereka bersaksi bahwa temannya yang bersalah. Kalau satu orang mengadukan partnernya dan satu orang lagi diam, maka yang mengadu akan bebas dan yang diam dihukum setahun penjara. Kalau keduanya diam, mereka berdua hanya akan dipenjara sebulan. Kalau dua-duanya saling mengadu, maka keduanya akan dipenjara 3 bulan.
Marilah kita melihat situasinya sebagai salah satu dari dua orang itu sebagai berikut.
§  Kalau teman saya mengadukan saya dan saya tidak mengadu, saya dipenjara setahun. Kalau saya ikut mengadu, saya dipenjara 3 bulan. Maka kalau teman saya mengadu, lebih untung kalau saya ikut mengadu.
§  Kalau teman saya tidak mengadukan saya dan saya juga diam, saya dipenjara sebulan. Kalau saya mengadu, saya langsung bebas. Jadi kalau teman saya tidak mengadu, tetap lebih untung kalau saya mengadu.

Jadi mengadukan teman (selalu) merupakan keputusan (individual) terbaik untuk meminimalkan waktu dalam penjara. Nah, bayangkan kalau keduanya berpikir begitu, akhirnya mereka berdua saling mengadukan dan mendekam tiga bulan dalam penjara. Padahal kalau mereka sama-sama diam lebih menguntungkan dan bisa bebas dalam sebulan. Inilah secara singkat apa yang disebut sebagai prisoner’s dilemma.

Minggu, 08 Maret 2015

I'm Your Admirer

tau atau tidak tau suka atau tidak suka, kau harus mengerti, dunia ini masih sangat luas, banyak yang belum kau temui diluar sana. pergilah, pandanglah, raihlah mereka yang belum pernah terbayang olehmu. setidaknya apapun yang kau lakukan itu, pernah membuatmu menjadi sangat berarti. walaupun kadang mereka menganggap kau tak berarti, tapi perlu diingat.
MASIH BANYAK YANG LAYAK DAN PANTAS UNTUK DIPERJUANGKAN
<style>.ig-b- { display: inline-block; }
.ig-b- img { visibility: hidden; }
.ig-b-:hover { background-position: 0 -60px; } .ig-b-:active { background-position: 0 -120px; }
.ig-b-v-24 { width: 137px; height: 24px; background: url(//badges.instagram.com/static/images/ig-badge-view-sprite-24.png) no-repeat 0 0; }
@media only screen and (-webkit-min-device-pixel-ratio: 2), only screen and (min--moz-device-pixel-ratio: 2), only screen and (-o-min-device-pixel-ratio: 2 / 1), only screen and (min-device-pixel-ratio: 2), only screen and (min-resolution: 192dpi), only screen and (min-resolution: 2dppx) {
.ig-b-v-24 { background-image: url(//badges.instagram.com/static/images/ig-badge-view-sprite-24@2x.png); background-size: 160px 178px; } }</style>
<a href="http://instagram.com/alfariqnut?ref=badge" class="ig-b- ig-b-v-24"><img src="//badges.instagram.com/static/images/ig-badge-view-24.png" alt="Instagram" /></a>

Kamis, 05 Maret 2015

kejahatan kerah putih (white collar crime)


     Suatu kejahatan dapat didekati dari dua pendekatan utama, yaitu yuridis dan kriminologis. Secara yuridis, kejahatan diartikan sebagai setiap perbuatan yang melanggar undang-undang atau hukum pidana yang berlaku di masyarakat. Sedangkan secara kriminologis, kejahatan bukan saja perbuatan yang melanggar undang-undang atau hukum pidana tetapi lebih luas lagi, yaitu mencakup perbuatan yang antisosial, yang merugikan masyarakat, walaupun perbuatan itu belum atau tidak diatur dalam hukum pidana.

Dalam dunia kriminal, dikenal istilah White Collar Crimes (Kejahatan ”kerahputih”) dan Street Crimes (Kejahatan jalanan). Kejahatan kerah putih berbenturan dengan kejahatan jalanan. Contoh dari jenis kejahatan kerah putih, antara lain korupsi, penyuapan, penggelapan pajak, penipuan, dll. Jika kejahatan kerah putih dilakukan oleh para profesional di bidangnya dan ”terhormat”, maka kejahatan jalanan banyak dilakukan oleh pelaku yang berstatus sosial rendah. Hal ini berarti, para pelakunya kebanyakan berpendidikan rendah, berpenghasilan rendah, dan pekerja rendah atau pengangguran.

Selain itu, korban kejahatan kerah putih biasanya tidak tampak dan dampak yangditimbulkannya membutuhkan waktu lama. Hal ini berbeda dengan kejahatan jalanan dimana korbannya bersifat individu atau kelompok, dan korban kejahatannya jelas danlangsung terasa dampak kerugiannya, karena kebanyakan jenis kejahatan ini menggunakan kekerasan fisik untuk melukai korbannya. Hal inilah yang menjadikan kejahatan jalanan menjadi jenis kejahatan yang meresahkan dan menimbulkan reaksi sosial yang keras dari masyarakat.

            Kejahatan jalanan awalnya istilah yang dipakai untuk menjelaskan kejahatankekerasan di area publik. Dalam perkembangannya, sekarang berbagai kejahatan ”gayalama” yang terjadi secara umum sering disebut sebagai kejahatan jalanan, seperti pencurian, penjambretan, prostitusi, dan transaksi narkoba. Banyak yang beranggapan bahwa kejahatan jalanan lebih berbahaya bila dibandingkan dengan kejahatan kerah putih, namun sebenarnya bila dilihat dari dampak yang ditimbulkan, korban dari kejahatan kerah putih lebih banyak dan kerugian material yang diakibatkan juga lebih besar, meski tidak terdeteksi karena korban dari jenis kejahatan ini tidak merasakan dampaknya secara langsung. Setiap hari masyarakat, melalui media massa selalu dihadapkan pada peristiwa kejahatan, baik kejahatan kerah putih maupun kejahatan jalanan. Kejahatan dengan dampak yang luas di masyarakat, maupun kejahatan dengan ruang lingkup kecil yang terjadi di daerah. Peristiwa kejahatan tersebut kemudian dikemas menjadi sebuah berita.
Bentuk-bentuk kejahatan kerah putih, biasanya mencakup pencucian uang, pembobolan bank, rekayasa laporan keuangan, bidang perpajakan, transaksi elektronik, dan korupsi anggaran publik. Selain di bidang ekonomi, kejahatan kerah putih juga dapat berupa kejahatan terhadap lingkungan. Apa yang dilakukan oleh penjahat kerah putih selalu sejalan dengan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan. Rekayasa laporan keuangan, pencucian uang, kejahatan perbankan, dan kejahatan perpajakan, misalnya, jelas memanfaatkan celah yang ada dalam sistem laporan keuangan. Demikian pula kejahatan transaksi elektronik, memanfaatkan celah di tengah kecanggihan teknologi informasi.
Oleh karenanya, kejahatan kerah putih umumnya baru terbongkar setelah menimbulkan banyak korban. Sebab, tak mudah mengendusnya, karena sifatnya yang melebur dalam sistem, sehingga korban dan publik tak bisa melihatnya secara kasat mata. Seperti modus yang dilakukan Melinda, yang memanfaatkan kepercayaan nasabah kelas premium yang menjadi kliennya. Tanpa disadari pemilik dana, Melinda telah mengalihkan dana-dana mereka melalui transaksi fiktif.
Daya tangkap aparat keamanan terhadap modus-modus kejahatan kerah putih memang sangat rendah. Penjahat kerah putih selalu beberapa langkah lebih maju dibanding aparat dan aturan hukum, sehingga tak mudah untuk menjerat mereka, bahkan untuk membuktikannya. Sebab, para pelaku umumnya berada dalam sistem dan menguasai kecanggihan modus yang digunakan. Di sisi lain, belum ada penegak hukum dengan keahlian yang sebanding untuk mendeteksi apalagi menangkalnya. Persoalan lain yang melingkupi kejahatan kerah putih, para pelaku umumnya sulit dijerat hukum. Perlakuan yang diterima juga terlihat istimewa jika dibandingkan penjahat konvensional.
Ironisnya, penanganan kasus kejahatan kerah putih timbul tenggelam.Contohnya seperti kasus Gayus, yang sudah lama tak terdengar perkembangan penyidikan yang dilakukan Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Artalyta yang terbukti menyuap jaksa Urip pun tak perlu berlama-lama menanti remisi dari pemerintah. Ini semua bisa terjadi karena penjahat kerah putih menancapkan kukunya ke oknum petinggi di pemerintahan dan aparat penegak hukum. Tak hanya itu, mereka juga “merangkul” elite politik yang jika dibutuhkan, bisa memberi tekanan terhadap pemerintah dan penegak hukum. Mereka lihai melancarkan “politik sandera” dalam lingkaran kejahatan kerah putih. Dengan demikian, hukum pun takluk di hadapan penjahat berdasi.
Inilah dampak terburuk dari kejahatan kerah putih, yakni hancurnya sistem hukum. Kejahatan kerah putih mampu menciptakan labirin penegakan hukum. Manakala hal ini dibiarkan terus terjadi, akan semakin sulit untuk mengurainya, sehingga pulihnya supremasi hukum semakin jauh dari harapan. Oleh karenanya, aparat penegak hukum harus secepatnya membangun daya tangkal terhadap segala jenis kejahatan, terutama kejahatan kerah putih. Hal ini juga harus diimbangi berfungsinya pengawasan internal yang melekat di lembaga pemerintah dan korporasi.
Tantangan yang lebih besar tentu menutup celah interaksi negatif aparat penegak hukum dan pejabat pemerintah, serta elite politik, agar mereka tidak dijadikan tameng penjahat kerah putih. Diperlukan sosok pemimpin politik dan penegak hukum yang tidak memiliki beban untuk memberantas kejahatan kerah putih.

KAITAN CONTOH KASUS

Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime) adalah Suatu tindak kecurangan yang dilakukan oleh seseorang yang bekerja pada sektor pemerintahan atau sektor swasta, yang memiliki posisi dan wewenang yang dapat mempengaruhi suatu kebijakan dan keputusan. Menurut Federal Beureau Investigation (FBI) kejahatan kerah putih (white collar crime) adalah berbohong, curang, dan mencuri. Istilah ini diciptakan pada tahun 1939 dan sekarang identik dengan berbagai macam penipuan yang dilakukan oleh para profesional bisnis dan pemerintah.

Sebuah kejahatan tunggal dapat menghancurkan sebuah perusahaan, keluarga bahkan menghancurkan atau memusnahkan kehidupan mereka melalui tabungan, atau investasi yang memakan biaya miliaran rupiah. Penipuan semakin canggih dari sebelumnya, dan diperlukan orang yang berdedikasi untuk menggunakan keterampilan melacak pelaku penipuan dan berhenti bahkan sebelum pelaku kejahatan mulai. Kejahatan kerah putih ini biasanya merupakan lanjutan dari kecurangan yang dilakukan oleh seseorang.

 Penipuan berkedok investasi yang sedang marak terjadi dan semakin merajalela. Penipuan berkedok investasi dikarenakan bisnis investasi online yang semakin marak, baik berbentuk kerja sama bisnis, emas berjangka, maupun valuta asing. Selain menjanjikan keuntungan yang besar, bisnis ini juga dianggap praktis karena dilakukan secara real time di internet. Faktor keamanan bisnis ini belum ada yang menjamin karena memang tidak bisa dikontrol.

Contoh kasus penipuan yang baru-baru ini terjadi adalah kasus yang menimpa pedangdut Annisa Bahar. Annisa Bahar mengaku tertipu bisnis ini hingga Rp 1,5 miliar. Annisa semula tergiur karena investasi ini menjanjikan keuntungan 300 persen. Selain itu, keuntungan akan diberikan setiap hari. Annisa mulai bergabung pada awal November Penipuan berkedok investasi bukan hanya terjadi pada saat ini saja tetapi memang sudah menjadi rahasia umum. Karena seperti layaknya investasi,high return berarti high risk. Tetapi trading emas yang dilakukan oleh Annisa Bahar itu termasuk investasi yang tidak masuk akal. Hal ini terjadi karena seperti yang pernah dilihatnya di beberapa iklan yang mengklaim sebagai online trading menjanjikan return sebesar dua persen dalam waktu sehari. Karena secara peraturan, return tidak boleh dijanjikan. Sama seperti saham, bisa rugi dan bisa untung karena memang tidak pasti.
Menurut Dony Kleden Rohaniwan (2011) seorang Pemerhati politik, kejahatan kerah putih (white collar crime) adalah istilah temuan Hazel Croal untuk menyebut berbagai tindak kejahatan di lembaga pemerintahan yang terjadi, baik secara struktural yang melibatkan sekelompok orang maupun secara individu. Hazel Croal mendefinisikan kejahatan kerah putih sebagai penyalahgunaan jabatan yang legitim sebagaimana telah ditetapkan oleh hukum.

Umumnya, skandal kejahatan kerah putih sulit dilacak karena dilakukan pejabat yang punya kuasa untuk memproduksi hukum dan membuat berbagai keputusan vital. Kejahatan kerah putih terjadi dalam lingkungan tertutup, yang memungkinkan terjadinya sistem patronase. Contoh kejahatan kerah putih adalah pencucian uang (money laundering), penipuan kepailitan (fraud bankruptcy),penipuan perusahaan, penipuan kredit rumah, penipuan asuransi, penipuan saham dan efek, penipuan lewat internet, kredit fiktif, dan penipuan lain yang berhubungan dengan uang

Menurut Gunadi (2009) dalam kejahatan kerah putih yang juga disebut kejahatan keuangan berlaku beberapa aksioma yaitu:
1.      Kecurangan selalu tersembunyi.
2.      Pelaku tidak menandatangani dokumen (memerintahkan orang lain untuk menandatangani).
3.      Pelaku tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).
4.      Pelaku ingin menikmati hasil kejahatannya.

        Oleh karena itu, harus dilakukan investigasi yang tepat untuk merekam jejak transaksi finansial (follow the money) untuk menghasilkan temuan yang berkualitas dan sulit untuk dipungkiri.
        Bentuk kejahatan kerah putih adalah perdagangan saham oleh orang dalam, konspirasi antitrust dalam pembatasan perdagangan, mengetahui pemeliharaan dari kondisi tempat kerja yang membahayakan kesehatan, dan penipuan oleh dokter terhadap program pemanfaatan medis. Ukuran yang digunakan untuk membedakan seseorang melakukan kejahatan kerah putih dari kejahatan lainnya adalah, bahwa tindakan yang dilaksanakan merupakan bagian dari peran jabatan yang dilanggar; suatu peran yang biasanya menempati dunia bisnis, politik, atau profesi (Green, 1990).          

        Kita mungkin sering mendengar pembagian bisnis menurut tempat dan cara kerjanya yakni bisnis online dan offline. Adapun bisnis online adalah bisnis yang dilakukan dengan bantuan jaringan internet seperti investasi online, forex trading atau bisnis melalui penjualan barang dan jasa yang biasa digunakan sehari hari seperti kebutuhan wanita, pakaian dan sejenisnya yang dilakukan secara online melalui internet. Sedangkan bisnis offline adalah bisnis yang dilakukan secara langsung seperti jual beli atau penawaran jasa yang dilakukan secara offline atau tidak membutuhkan koneksi internet, dan sebagainya           

        Dalam peraturan trading emas, tidak boleh menjanjikan keuntungan. Untuk itulah disarankan kepada calon-calon investor untuk mengikuti pelatihan-pelatihan tradingagar dapat memahami secara lengkap, sehingga dapat meminimalkan risiko, termasuk risiko penipuan. Hal ini juga berlaku untuk semua jenis investasi baik yang online maupun tidak. Sementara itu, untuk menghindari berbagai risiko dalam investasi termasuk investasi online, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dengan teliti.

Penipuan berkedok investasi harus diantisipasi dengan melakukan beberapa tips berikut ini:
1.           Pastikan mengerti risiko dan keuntungan dari investasi tersebut.
2.           Pastikan perusahaan tersebut memang legal secara badan hukum Indonesia.
3.           Sebelum menandatangani apa pun, pastikan dibaca seluruh klausa yang ada.
4.           Seperti semua investasi lainnya, pastikan investor maupun calon investor mengerti cara kerja investasi tersebut.
5.           Ingat setiap investasi ada risikonya, semakin tinggi return yang dijanjikan, tersirat risiko yang semakin tinggi.
      Sebaiknya sebelum Anda memutuskan untuk mengikuti investasi online ini, pastikananda telah mengerti risiko dan keuntungan dari investasi tersebut. Pastikan juga perusahaan tersebut memang legal secara badan hukum Indonesia. Sebelum menandatangani apa pun, pastikan dibaca seluruh klausa yang ada. Kemudian seperti semua investasi lainnya, pastikan investor maupun calon investor mengerti cara kerja investasi tersebut. Terakhir, ingat setiap investasi ada risikonya, semakin tinggi keuntungan yang dijanjikan, tersirat risiko yang semakin tinggi. Sementara itu Anda sebagai trader harus pintar memilih produk investasi, salah satunya dengan mengenali risiko. Jika sudah tahu risikonya, orang akan cenderung hati-hati.

Kaitannya Dengan  Undang-Undang

      Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur hubungan-hubungan hukum tentang kejahatan yang berkaitan dengan komputer (computer crime) yang kemudian berkembang menjadi cyber crime. Setidaknya ada dua pendapat yang berkembang sejalan dalam menangani kasus kejahatan yang berhubungan dengan komputer yang secara tidak langsung juga berkaitan dengan masalah cyber crimeyakni;

1.      KUHP mampu untuk menangani kejahatan di bidang komputer (computer crime)
Madjono Reksodiputro, pakar kriminolog dari Universitas Indonesia yang menyatakan bahwa kejahatan komputer sebenarnya bukanlah kejahatan baru dan masih terjangkau oleh KUHP untuk menanganinya.
2.      Kejahatan yang berhubungan dengan komputer (computer crime) memerlukan ketentuan khusus dalam KUHP atau undang-undang tersendiri yang mengatur tindak pidana  dibidang komputer.

A.    Menurut Sahetapy, tentang bahwa hukum pidana yang ada tidak siap menghadapi kejahatan komputer, karena tidak segampang itu menganggap kejahatan komputer berupa pencurian data sebagai suatu pencurian. Kalau dikatakan pencurian harus ada barang yang hilang. Sulitnya pembuktian dan kerugian besar yang mungkin terjadi melatarbelakangi pendapatnya yang mengatakan perlunya produk hukum baru untuk menangani kejahatan komputer agar dakwaan terhadap pelaku kejahatan tidak meleset.
B.     Menurut J. Sudama Sastroandjojo, menghendaki perlu adanya ketentuan baru yang mengatur permasalahan tindak pidana komputer. Tindak pidana yang menyangkut komputer haruslah ditangani secara khusus, karena cara-caranya, lingkungan, waktu dan letak dalam melakukan kejahatan komputer adalah berbeda dengan tindak pidana lain.
            Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHP tentang cyber crimemasing bersifat global. Namun berdasarkan tingkat kemungkinan terjadinya kasus dalam dunia maya (cyber) dan kategorisasi kejahatan cyber menurut draft convention on cyber crime maupun pendapat para ahli, penulis mengkategorikan beberapa hal yang secara khusus diatur dalam KUHP dan disusun berdasarkan tingkat intensitas terjadinya kasus tersebut yaitu;
a.       Ketentuan yang berkaitan dengan delik pencurian
b.      Ketentuan yang berkaitan dengan perusakan/penghancuran barang
c.       Delik tentang pornografi
d.      Delik tentang penipuan
e.       Ketentuan yang berkaitan dengan perbuatan memasuki atau melintasi wilayah orang lain
f.       Delik tentang penggelapan
g.      Kejahatan terhadap ketertiban umum
h.      Delik tentang penghinaan
i.        Delik tentang pemalsuan surat
j.        Ketentuan tentang pembocoran rahasia dan;
k.      Delik tentang perjudian

            Menurut hukum pidana, pengertian benda diambil dari penjelasan Pasal 362 KUHP yaitu segala sesuatu yang berwujud atau tidak berwujud, (misalnya listrik) dan mempunyai nilai di dalam kehidupan ekonomi dari seseorang. Data atau program yang tersimpan di dalam media penyimpanan disket atau sejenisnya yang tidak dapat diketahui wujudnya dapat berwujud dengan cara menampilkan pada layar penampil komputer (screen) atau dengan cara mencetak pada alat pencetak (printer). Dengan demikian data atau program komputer yang tersimpan dapat dikategorikan sebagai benda seperti pada penjelasan Pasal 362 KUHP.

            Menurut penjelasan pasal 362 KUHP, barang yang sudah diambil dari kekuasaan pemiliknya itu, juga harus berpindah dari tempat asalnya; padahal dengan meng-copy, data asli masih tetap ada pada media penyimpan semula. Namun untuk kejahatan komputer (termasuk didalamnya cyber crime) di sini, pengertian mengambil adalah melepaskan kekuasaan atas benda itu dari pemiliknya untuk kemudian dikuasai dan perbuatan itu dilakukan dengan sengaja dengan maksud untuk dimiliki sendiri: sehingga perbuatan mengcopy yang dilakukan dengan sengaja tanpa ijin dari pemiliknya dapat dikategorikan sebagai perbuatan “mengambil” sebagaimana yang dimaksud dengan penjelasan Pasal 362 KUHP.

            Dalam sistem jaringan (network), peng-copy-an data dapat dilakukan secara mudah tanpa harus melalui izin dari pemilik data. Hanya sebagian kecil saja dari informasi dan data di internet yang tidak bisa “diambil” oleh para pengguna internet . Pencurian bukan lagi hanya berupa pengambilan barang / material berwujud saja, tetapi juga termasuk pengambilan data secara tidak sah.

            Penggunaan fasilitas Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan kegiatan hacking dan carding erat kaitannya dengan delik pencurian yang diatur dalam Pasal 362 KUHP. Pencuri biasanya lebih mengutamakan memasuki sistem jaringan perusahaan finansial seperti penyimpanan data kartu kredit, komputer-komputer di bank atau situs-situs belanja on-line yang ditawarkan di media internet dan data yang didapatkan secara melawan hukum itu diharapkan memberi keuntungan bagi si pelaku. Keuntungan ini dapat berupa keuntungan langsung (uang tunai) ataupun keuntungan yang didapat dari menjual data ke pihak ketiga (menjual data ke perusahaan pesaing).