Rabu, 30 Maret 2016

gugatan arbitrase

Hal: Permohonan Arbitrase



       Kepada:

       Bapak ketua BANI

       (Badan Arbitrase Nasional Indonesia)

       Surabaya

        Di Surabaya





Dengan hormat :

Yang bertandatangan dibawah ini:

Nama : Imam Mahmudi S.E,

Alamat : Jl. Mayor sujadi timur No. 46 Plosokandang Tulungagung,

Pekerjaan : Pengusaha

No. KTP  : 941115360426

Selanjutnya disebut sebagai Pemohon.

bertindak untuk dan atas Nama sendiri selanjutnya hendak menandantangani dan mengajukan surat permohonan arbitrase kepada Ketua BANI Surabaya tentang Wanprestasi atas perjanjian sewa menyewa rumah pertanggal 24 Januari 2012 (Dua Puluh Empat Januari Dua ribu dua belas) kepada :

Nama               : Yuslan Al-Farikh

Alamat  : Jl. Raya Kediri Tulungagung No. 340 Ngantru Tulungagung

Pekerjaan  : Wiraswasta

No.KTP           :  3505124411940002

selanjutnya disebut Termohon.



Adapun mengenai dalil permohon adalah sebagai berikut:



1. Bahwa pada tanggal 24 Januari 2012 di tulungagung telah terjadi perjanjian sewa menyewa antara pemohon dengan termohon yang disaksikan oleh para saksi yaitu  Lailatul Khusna dan ‘Ainus Sicha dan ditandatangani oleh pemohon, termohon serta para saksi.

2. Bahwa pada tanggal 24 Januari 2012 pemohon dan termohon sama-sama sepakat untuk saling memenuhi kewajiban dalam perikatan ini ditandai dengan pembayaran uang sewa pertama oleh termohon dan penyerahan kunci oleh pemohon.

3. Bahwa selama satu tahun masa sewa berlangsung, termohon menunaikan kewajiban dengan baik taat sesuai dengan isi perjanjian dalam Pasal 10 mengenai biaya-biaya.

4. Bahwa pada tanggal 31 Desember 2012 adalah jatuh tempo pembayaran kedua mengenai uang sewa. Dalam hal ini termohon meminta penundaan pembayaran kepada pemohon. Pemohon memberi tenggang waktu 15 hari untuk pembayaran periode kedua.

5. Bahwa pada tanggal 15 Januari 2013 termohon datang kepada pemohon untuk menyerahkan uang sewa sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah)

6. Bahwa pembayaran dari termohon kepada pemohon tidak sesuai dengan kesepakatan yang diperjanjikan oleh masing-masing pihak yang tertuang dalam Pasal 4 mengenai sistem pembayaran.

7. Bahwa termohon tanpa sepengetahuan pemohon telah berupaya mendirikan suatu biro  bantuan hukum di kediaman termohon yang disewanya dari pemohon.



Maka segala apa yang terurai diatas  pemohon dengan hormat memohon kepada BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) untuk:

1. Menyatakan bahwa termohon telah melakukan cidera janji atau wanprestasi

2. Menghukum termohon untuk melunasi kekurangan biaya sewa yang telah disepakati sebesar Rp. 40,000,000 sesuai dengan perjanjian.

3. Menghukum termohon untuk meninggalkan rumah yang telah disewa dari pemohon akibat penyalahgunaan fungsi rumah.

4. Membebankan biaya perkara arbitarse ini kepada termohon seluruhnya.

Sekian apabila arbiter/majlis arbiter memutuskan lain dengan seadil adilnya.

       

         Tulungagung, 24 Maret 2013

          Hormat Pemohon





          Imam Mahmudi S.E,

perjanjian arbitrase

SALMAN ALFARISI, S.H., M.Kn.

NOTARIS DAN PPAT TULUNGAGUNG

SK MENKEH DAN HAM NO.C-150.HT/05.05.TH.2005 TGL. 05 JULI 2005

SK. BADAN PERTANAHAN NASIONAL NO. 20-05-2005 TGL. 20 MEI 2005

Jl. Uriep Sumoharjo, No. 24  Kepatihan Kedungwaru Tulungagung

Telp. (0355) 12456

Kode Pos. 66221 Email: elvharisi@gmail.com







Perjanjian Arbitrase
Nomor : 05/NOT/TA-I/2013


Pada hari ini, Rabu tanggal 24-01-2013 (Dua puluh Empat Januari Dua Ribu Tiga belas); Pukul 09.00 WIB (Sembilan Waktu Indonesia Barat). Berhadapan dihadapan saya, SALMAN ALFARISI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Tulungagung, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang telah dikenal oleh saya, SALMAN ALFARISI, , Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris yang nama-namanya akan disebutkan dalam akhir akta ini.

 I.  Imam Mahmudi, Sarjana Ekonomi, lahir di Surabaya, pada tanggal 05-04-1988 (Lima April seribu sembilan ratus delapan puluh delapan), Warga Negara Indonesia, Pengusaha, bertempat tinggal di Jl. Mayor sujadi timur No. 46 Plosokandang Tulungagung, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 941115360426  yang berlaku sampai dengan tanggal 05-04-2017 (Lima April dua ribu tujuh belas). - Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

 II. Yuslan Al-Farikh, lahir di Tulungagung, pada tanggal 01-03-1980 (Satu Maret seribu sembilan ratus delapan puluh), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jl.  Jl. Raya Kediri Tulungagung No. 340 Ngantru Tulungagung, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3505124411940002 yang berlaku sampai dengan tanggal 01-03-2017 (Satu Maret dua ribu tujuh belas). Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.



Pihak kesatu dan pihak kedua (selanjutnya sepakat disebut “para pihak”) telah berselisih paham tentang penggunaan fasilitas rumah yang bertentangan dengan perjanjian sewa menyewa yang dibuat pada tanggal 24-01-2012 (dua puluh Empat Januari Dua ribu dua belas) yang ditandatangani oleh para pihak dengan dihadiri para saksi yang sesuai dengan ketentuan dimana di dalam surat perjanjian tersebut tidak diatur secara jelas dan lengkap cara dan tempat penyelesaian sengketa yang timbul akibat dari perjanjian tersebut.



Bahwa sehubungan dengan perselisihan paham tentang penggunaan fasilitas rumah sebagaimana tersebut di atas, bersama ini pihak kesatu dan pihak kedua yang juga disebut sebagai para pihak telah sepakat melakukan perjanjian arbitrase melalui saya, SALMAN ALFARISI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris, dan saya, SALMAN ALFARISI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris, mengakui kenal para pihak dan keduanya sepakat menyelesaikan perselisihan paham tersebut melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:



Pasal 1

MAJELIS ARBITER

Bahwa selanjutnya para pihak telah setuju dan sepakat bahwa penyelesaian sengketa dihadapi para pihak akan diselesaikan oleh Majelis Arbiter,

(1)  Pihak kesatu telah menunjuk Sdr Ahmad Mukhsin, S.H.I., M.H., sebagai arbiter.

  (2)   Pihak kedua telah menunjuk Sdr Amir Fatah, S.H., M.H.I, sebagai arbiter

(3)   Ketua majelis arbiter pihak kesatu dan pihak kedua telah setuju dan sepakat untuk menyerahkannya kepada ketua BANI untuk menentukannya





Pasal 2

TEMPAT ARBITRASE

Para pihak sepakat memilih tempat arbitrase berada di kantor BANI provinsi Jawa Timur yang berkedudukan di Surabaya



Pasal 3

SEKRETARIS ARBITRASE

Para pihak sepakat memilih Sdri Amik Imansari, S.H., M.H. sebagai sekretaris arbitrase.



Pasal 4

JANGKA WAKTU ARBITRASE

Para pihak sepakat menetapkan jangka waktu arbitrase selama 60 hari.



Pasal 5

PENUTUP

    (1)  Perjanjian arbitrase ini dianggap sah dan mengikat setelah ditanda tangani oleh para pihak

    (2)   Perjanjian arbitrase ini beserta lampiran-lampirannya merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan

   (3)  Perjanjian arbitrase ini dibuat dan ditanda tangani di Tulungagung oleh para pihak pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut diatas masing-masing dibubuhi materai 6000. Untuk keperluan administrasi perjanjian arbitrase ini dibuat dalam rangkap empat yang masing-masing dipegang pihak kesatu, pihak kedua, notaris, dan pengurus BANI serta mulai berlaku sejak ditanda tangani para pihak untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya



Para pihak menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas para pihak sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, SALMAN ALFARISI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris, dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut, dan selanjutnya para pihak juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini.





DEMIKIANLAH AKTA INI

Dibuat sebagai minuta dan diangsungkan di Tulungagung, pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini, dengan dihadiri oleh :

1. Sdri. Azzatul Karimah, Sarjana Hukum, Lahir di Kediri pada tanggal 26-07-1986 (Dua puluh enam Juli seribu sembilan ratus delapan puluh enam), bertempat tinggal di Kediri, Jalan Sunan Ampel, Rukun Tetangga 001/Rukun Warga 01, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Ngronggo, Kediri, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 11.22.34.2345/6789/1200089 yang berlaku sampai dengan tanggal 26-07-2017 (Dua puluh enam Juli dua ribu tuju belas).

2. Sdri.  Noviatul Azizah, Sarjana Hukum, lahir di Semarang pada tanggal 11-01-1987 (Sebelas Januari seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh), bertempat tinggal di Tulungagung, Jalan Cikini Nomor 22, Rukun Tetangga 002/Rukun Warga 004, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 13.23.44.5678/9876/1300067 yang berlaku sampai dengan tanggal 11-01-2017 (Sebelas Januari dua ribu tuju belas).

Keduanya Asisten Notaris, bertempat tinggal di Tulungagung, yang saya, Notaris kenal sebagai saksi.



Segera setelah akta ini saya, SALMAN ALFARISI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, serta dibaca sendiri oleh masing-masing pihak, maka seketika itu akta ini ditanda tangani oleh para penghadap, saksi-saksi, dan saya, Notaris.





Notaris di Tulungagung





SALMAN AL FARISI, S.H.,M.Kn.



Penghadap I                                                 Penghadap II



IMAM MAHMUDI  S.E                                   YUSLAN AL-FARIKH



SAKSI I      SAKSI II





AZZATUL KARIMAH, S.H                  NOVIATUL AZIZAH,S.H

















SURAT PERNYATAAN



Saya yang bertanda tangan di bawah ini

Nama               : Ahmad Mukhsin, S.H.I., M.H.,

Pekerjaan         : Advokat di Tulungagung

Alamat               : Jalan Uriep Sumoharjo No. 3 Kepatihan  Kecamatan  Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung



Dengan ini menyatakan bersedia ditunjuk sebagai ARBITER dalam penyelesaian sengketa antara Pihak kesatu (Imam Mahmudi) dan Pihak kedua (Yuslan Al-Farikh) dalam sengketa Pembayaran sewa rumah.



                                                                        Tulungagung, 24 Januari 2013







                                                                       Ahmad Mukhsin, S.H.I., M.H.,

SURAT PERNYATAAN



Saya yang bertanda tangan di bawah ini

Nama               : Amir Fatah, S.H.., M.H.I.,

Pekerjaan         : Dosen di IAIN Tulungagung

Alamat             : Jalan Mayor Sujadi Timur No.23 Kecamatan  Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung

Dengan ini menyatakan bersedia ditunjuk sebagai ARBITER dalam penyelesaian sengketa antara Pihak kesatu (Imam Mahmudi) dan Pihak kedua (Yuslan Al-Farikh) dalam sengketa Pembayaran sewa rumah.



                                                                        Tulungagung, 24 Januari 2013







                                                                       Amir Fatah, S.H., M.H.I.

Rabu, 09 Maret 2016

Perjanjian dan klausula arbitrase

PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH



Kami yang bertanda tangan di bawah ini:



Nama :     Yuslan Al-Farikh

Alamat :     Jl. Raya Kediri Tulungagung No. 340 Ngantru Tulungagung

Pekerjaan :     Wiraswasta

No.KTP :     3505124411940002

selanjutnya disebut Penyewa.



Nama  :     Imam Mahmudi

Alamat :     Jl. Mayor sujadi timur No. 46 Plosokandang Tulungagung

Pekerjaan :     Pengusaha

No.KTP  :     941115360426

selanjutnya disebut Pemilik.



Pemilik dan penyewa dengan ini berjanji dan mengikatkan diri dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:



Pasal 1   : Status Kepemilikan Rumah

1. Pemilik menyatakan bahwa tanah beserta rumah yang terletak di Jl. Mayor sujadi timur No. 46 Plosokandang Tulungagung berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 3050 adalah benar-benar miliknya dan satu-satunya yang mempunyai hak penuh untuk menyewakan tanah dan rumah tersebut kepada pihak lain.

2. Bahwa pemilik tersebut hendak menyewakan tanah dan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada penyewa dan penyewa menyatakan persetujuannya untuk menyewakan tanah dan rumah tersebut.

3. Bahwa sekarang saat perjanjian ini ditandatangani tanah dan rumah tersebut diatas dalam keadaan kosong.



Pasal 2   : Jangka Waktu

Perjanjian sewa menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 24 Januari 2012 sampai dengan 23 Januari 2015 dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan dengan syarat-syarat yang akan disepakati kemudian oleh pemilik dan penyewa.



Pasal 3   : Biaya Sewa

Biaya sewa tanah dan bangunan untuk jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 perjanjian ini adalah sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah)



Pasal 4   : Sistem Pembayaran

1. Penyewa dan pemilik sepakat bahwa system pembayaran sewa sebagaimana disebut pada pasal 3 dilakukan dengan dua tahap.

2. Pembayaran tahap pertama sebesar Rp.40.000.000,- (Empat Puluh Jurta Rupiah) dilakukan pada saat perjaniian ini ditandatangani oleh pemilik dan penyewa dan perjanjian ini sebagai bukti penerimaan uang tersebut yang sah.

3. Pembayaran tahap kedua sebesar Rp.40.000.000,- (Empat Puluh Jurta Rupiah) dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2012.

4. Pemilik berjanji bahwa selama tanah dan bangunan itu disewa oleh penyewa maka pemilik atau pihak siapapun tidak berhak untuk menggugat uang sewa tambahan atau pungutan sejenis dalam bentuk apapun.



Pasal 5   : Penggunaan Rumah

1. Selama dalam jangkan waktu berlangsungnya sewa menyewa, penyewa menggunakan tanah dan bangunan tersebut hanya untuk tempat tinggal.

2. Penyewa tidak diperkenankan menggunakan tanah dan bangunan tersebut untuk kegiatan usaha perdagangan, gudang, pabrik, usaha hiburan atau dan berbagai jenis usaha lainnya serta kegiatan yang bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.

3. Apabila penyewa menggunakan tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas maka pemilik secara sepihak dapat membatalkan perjanjian ini.

4. Pembatalan perjanjian ini karena alas an sebagaimana tersebut pada ayat (2) diatas, penyewa berjanji tidak akan menuntut pengembalian uang sewa yang telah diterima pemilik.



Pasal 6   : Perawatan Rumah

1. Penyewa wajib memelihara dan merawat rumah yang disewanya dengan sebaik-baiknya, seperti layaknya rumah sendiri atas ongkos/biaya penyewa sendiri

2. Apabila terjadi kerusakan yang ditimbulkan oleh karena kelalaian penyewa maka biaya/ongkos untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan tersebut menjadi tanggungan penyewa.

3. Kerusakan-kerusakan lain yang terjadi bukan karena kelalaian penyewa, tetapi menjadi tanggungan pemilik.



Pasal 7   : Penyerahan Kembali Tanah dan Rumah

Penyewa berkewajiaban untuk menyerahkan kembali tanah dan rumah yang dimaksudkan dalam perjanjian ini dalam keadaan kosong dan terwat baik pada saat perjanjian ini telah berakhir.



Pasal 8   : Pengalihan

1. Selama dalam masa sewa-menyewa, penyewa tidak diperkenankan untuk menyewakan kembali tanah dan rumah yang dimaksud dalam perjanjian ini kepada pihak ketiga dengan alas an apapun juga tanpa persetujuan tertulis dari pemilik.

2. Apabila penyewa menyewakan kembali tanah dan rumah tanpa persetujuan tertulis dari pemilik, maka pemilik secara sepihak membatalkan perjanjian ini.

3. Pembatalan perjanjian ini karena alas an sebagaimana tersebut diatas, penyewa berjanji tidak akan menuntut pengembalian uang sewa yang telah diterima oleh pemilik.



Pasal 9   : Kewajiban Ahli Waris

Perjanjian sewa-menyewa ini dengan segala akibatnya seperti hak dan kewajiban masing-masing pihak tidak berakhir karena meninggalnya salah satu pihak. Ahli waris pihak yang meninggal tersebut atau pengganti hak dari masing-masing pihak berkewajiban untuk mentaati seluruh persyaratan dan ketentuan dalam perjanjian ini.



Pasal 10 : Biaya-biaya

1. Penyewa menyatakan bersedia membayar biaya rekening listrik, air, uang keamanan dan uang kebersihan lingkungan selama berlakunya perjanjian sewa-menyewa ini.

2. Sedangkan untuk pembayaran pajak-pajak pribadi yang terkait dengan kepemilikan tanah dan rumah yang dimaksudkan dalam perjanjian ini tetap menjadi tanggungan pemilik.



Pasal 11 : Penyelesaian Perselisihan

1. Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini dan juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari perjanjian ini maka Penyewa dan Pemilik sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.

2. Jika penyelesaian secara musyawaroh untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan perselisihan antara Penyewa dan Pemilik, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase.



Pasal 12 : Penutup

1. Perjanjian ini dibuat oleh pemilik dan penyewa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

2. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan materai cukup yang mempunyai kekuatan hokum yang sama untuk masibg-masing pihak.



Demikian perjanjian ini disetujui dan dibuat serta di tanda tangani oleh kedua belah pihak dan dihadiri saksi saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermaterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Di buat di Tulungagung pada hari ini Rabu tanggal dua puluh empat bulan satu tahun dua ribu dua belas (24-1-2012)



                           Pemilik                                             Penyewa

                                                           Materai 6000



                          (Imam Mahmudi)                                (Yuslan Al-Farikh)



    Saksi 1    Saksi 2





    (Azzatul Karimah)      (Noviatul Azizah)

Perjanjian Arbitrase



Pada hari ini, Rabu 26 September 2013, Kami yang bertandatangan dibawah ini:

1. Bapak Yuslan al farikh, wiraswasta bertempat tinggal di jln raya Kediri tuluagung no 340 ngantru tulungagung, yang dalam melakukan tindakan hukum disebut Penyewa.

2. Bapak Imam mahmudi, pengusaha, yang bertempat tinggal di Jl. Mayor sujadi timur No. 46 Plosokandang Tulungagung, dalam hal ini bertindak sebagai Pemilik;



Bahwasanya pihak pertama dan pihak kedua mengakui secara sah dan tegas perjanjian tertanggal 24 januari 2012 yang disaksikan oleh Azzatul Karimah sebagai Saksi 1 dan Noviatul Azizah sebagai Saksi 2 Adalah sah dan mengikat para pihak dan Perjanjian berjalan sebagaimana mestinya hingga kemudian hari timbul perjanjian arbitrase ini.

Bahwasanya penyewa yang dalam hal ini sebagai pihak pertama tidak menunaikan kewajibannya terhadap pemilik rumah yang dalam hal ini sebagai pihak kedua sesuai dengan pasal 4 mengenai sistem pembayaran yang tertuang dalam perjanjian per tanggal 24 Januari 2012 yang telah dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak dan dihadiri oleh oleh  Azzatul Karimah sebagai Saksi 1 dan Noviatul Azizah sebagai Saksi 2.

Bahwa sehubungan dengan perselisihan paham sesuai dengan pasal sebagaimana tersebut di atas, bersama ini pihak pertama dan pihak kedua telah setuju dan sepakat untuk menyelesaikan perselisihan paham tersebut melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Sesuai dengan peraturan dan prosedur Badan Arbitrasi Nasional Indonesia yang putusannya bersifat final dan mengikat. Bahwa selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat bahwa penyelesaian sengketa dihadapi para pihak akan diselesaikan oleh Majelis Arbiter, dimana kedua belah pihak menunjuk Sdr. Dr. Salman alfarisi S.H, sebagai arbiter, selanjutnya untuk Ketua Majelis Arbiter Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat untuk menyerahkannya kepada Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia untuk menentukannya.

Demikian perjanjian arbitrase ini dibuat dan mengikat kedua belah pihak serta dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.



PIHAK PERTAMA







                 (Tn. Yuslan Al-Farikh)            

PIHAK KEDUA







(Tn.Imam Mahmudi)        

   

Rabu, 02 Maret 2016

Tata cara beracara pada lembaga arbitrase

Laksana sebuah buku resep, tentu disana akan kita jumpai 2 jenis petunjuk yang tidak bisa dipisahkan antara bahan resep dan tata cara pembuatan resep tersebut. begitu pula dalam kamus hukum, ada dua jenis hukum, antara lain hukum fomil dan hukum materiil, kedua bagian tersebut akan membutuhkan satu sama lain untuk supremasi hukum.
Beralih dari lembaga litigasi yang terkesan kaku dan formal serta membutuhkan waktu yang lama dalam penanganan sengketa perdata, maka saat itulah jalur non litigasi dianggap sebagai jalur instan untuk alternative penyelesaian sengketa (alternative dispute resolution) khususnya dalam mata kuliah ini yaitu arbitrase, walapun arbitrase sendiri merupakan lembaga non litigasi, namun ada juga tata cara beracara didalam arbitrse. ketentuan formil ini dapat ditemui pada undang – undang No. 30 Tahun 1999 tentang arbitrase pada ketentuan bab ke IV.
Sebelumnya arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Berikut analisa mengenai bentuk acara dalam arbitrase syariah yang tertuang dalam bab IV pasal 27 sampai 48 UU No. 30 Tahun 1999.
Pasal 27 berisi “Semua pemeriksaan dilakukan secara tertutup”. Maksudnya bahwa Asas pemeriksaannya dilakukan secara “tertutup” dalam setiap tahap. Mulai dari pemeriksaan statement of claim, statement of defence, dokumen, saksi dan ahli maupun oral hearing dengan para pihak. Begitu juga pemeriksaan setempat, semua dilakukan dengan pintu tertutup.
Pasal 28 mengenai Bahasa “Bahasa yang digunakan adalah Bahasa Indonesia, kecuali Para Pihak memilih bahasa lain” maksudnya bahasa yg digunakan ialah bahasa Indonesia kecuali atas persetujuan para pihak.
Pasal 29 terdiri atas 2 ayat.  ayat 1 berisi “Para pihak mempunyai kesempatan yang sama untuk mengemukakan pendapat” maksudnya adalah Setiap pihak yang berselisih mempunyai hak yang sama dalam mengemukakan pendapat masing-masing. Pasal 29 ayat 2 mengenai Kuasa “Para pihak dapat diwakili oleh kuasanya dengan surat kuasa khusus” jadi Setiap pihak yang berselisih mempunyai hak yang sama dalam mengemukakan pendapat masing-masing baik secara langsung maupun diwakili oleh kuasa hukumnya.
Selanjutnya Pasal 30 yaitu  “Pihak ketiga di luar perjanjian arbitrase dapat turut serta dan menggabungkan diri dalam proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase, apabila terdapat unsur kepentingan yang terkait dan keturutsertaannya disepakati oleh para pihak yang bersengketa serta disetujui oleh arbiter majelis arbitrase yang memeriksa sengketa yang bersangkutan maksudnya Pihak ketiga dapat turut serta atau menggabungkan diri dalam pemeriksaan apabila terdapat kepentingan yang terkait, dan keikutsertaan tersebut disepakati oleh para pihak yang bersengketa serta disetujui oleh Majelis Arbitrase yang memeriksa sengketa atau  Bergabungnya pihak ketiga dalam proses pemeriksaan sengketa dalam perkara perdata, dapat terjadi karena atas inisiatif sendiri, dapat juga karena ditarik masuk oleh salah satu pihak untuk ikut menanggung dalam pemeriksaan sengketa perkara perdata tersebut.
Pasal.31 ayat 1 “Para pihak dalam suatu perjanjian yang tegas dan tertulis, bebas untuk menentukan acara arbitrase yang digunakan dalam pemeriksaan sengketa sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang ini” maksudnya para pihak dalam hal ini bebas untuk menentukan isi dari kontrak, termasuk pilihan hukumnya. Jadi dalam hal ini para pihak memiliki asas kebebasan berkontrak. Pasal 31 ayat  2 “Dalam hal para pihak tidak menentukan sendiri ketentuan mengenai acara arbitrase yang akan digunakan dalam pemeriksaan, dan arbiter atau majelis arbitrase telah terbentuk sesuai dengan Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14, semua sengketa yang penyelesaiannya diserahkan kepada arbiter atau majelis arbitrase akan diperiksa dan diputus menurut ketentuan dalam Undang-undang ini” jadi Apabila para pihak tidak menentukan Acara Arbitrase yang digunakan maka Arbiter atau Majelis Arbitrase yang diangkat atau ditunjuk dapat menggunakan Acara Arbitrase yang dimaksud dalam UU Nomor 30 pasal 1999. Dan Pasal 31 ayat 3 “Dalam hal para pihak telah memilih acara arbitrase sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus ada kesepakatan mengenai ketentuan jangka waktu dan tempat diselenggarakan arbitrase dan apabila jangka waktu dan tempat arbitrase tidak ditentukan, arbiter atau majelis arbitrase yang akan menentukanmaksudnya  Para Pihak yang memilih Acara Arbitrase sebagaimana dimaksud, harus menyepakati ketentuan jangka waktu dan tempat, jika tidak ditentukan, arbiter atau Majelis Arbitrase yang akan menentukan.
Pasal 32 terdiri atas 2 ayat. ayat 1 berisi “Atas permohonan salah satu pihak, arbiter atau majelis arbitrase dapat mengambil putusan provisional atau putusan sela lainnya untuk mengatur ketertiban jalannya pemeriksaan sengketa termasuk penetapan sita jaminan, memerintahkan penitipan barang kepada pihak ketiga, atau menjual barang yang mudah rusak. Dalam hal ini maksudnya adalah  Putusan Provisionil dan Putusan Sela lainnya Atas permohonan salah satu pihak, Arbiter atau Majelis Arbitrase dapat mengambil putusan provisional atau putusan sela lainnya untuk mengatur ketertiban jalannya pemeriksaan sengketa. Pasal 32 ayat 2 “Jangka waktu pelaksanaan putusan provisionil atau putusan sela lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dihitung dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48” yaitu maksudnya Jangka waktu putusan provisional atau putusan sela  tidak dihitung dalam jangka waktu sebagaiamna dalam Pasal 48 yaitu selama 180 hari.


Pasal 33Arbiter atau majelis arbitrase berwenang untuk memperpanjang jangka waktu tugasnya apabila:
a. diajukan permohonan oleh salah satu pihak mengenai hal khusus tertentu;
b. sebagai akibat ditetapkan putusan provisionil atau putusan sela lainnya; atau
c. dianggap perlu oleh arbiter atau majelis arbitrase untuk kepentingan pemeriksaan.
Berarti dalam melaksanakan tugasnya mjlis arbitrase dapat memperpanjang dalam al tugasnya apabila terdapat tiga syarat diatas.
Pasal 34 terdiri ayat (1) Penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat dilakukan dengan menggunakan lembaga arbitrase nasional atau internasional berdasarkan kesepakatan para pihak.jadi disini dapat disesuaikan sesuai dengan jenis persengketaan dan kesepakatan para pihak. Ayat (2) Penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan menurut peraturan dan acara dari lembaga yang dipilih, kecuali ditetapkan lain oleh para pihak.
Pasal 35 menjelaskan tentang Arbiter atau majelis arbitrase dapat memerintahkan agar setiap dokumen atau bukti disertai dengan terjemahan ke dalam bahasa yang ditetapkan oleh arbiter atau majelis arbitraseyang sudah disepakati.
Pasal 36  terdiri dari dua ayat yaitu ayat 1 dan ayat 2  yang menjelaskan tentang mempunyai maksud semua permalahan atau sengketa yang ada diajukan secara tertulis . dan apabila pemeriksaan secara lisan dikehedaki oleh arbiter atau para pihak maka pemeriksaan tersebut harus dialakukan agar mendapatkan kelancaran dalam ber acara.
Pasal 37 terdiri dari empat ayat yaitu ayat 1,2,3 dan 4  yang menjelaskan tentang tempeat penyelesaian sengketa yang ditentukan oleh seorang arbiter bila mana pihak yang bersengketa tidak menentukan tempatnya. Seoang arbiter yang mempunyai sifat netral dapat mendengarkan keterangan-keteranga dari masing-masing pihak yang bersengketa atau bisa mengadakan pertemuan diluar tempat arbiter diadakan. Pemeriksaan saksi-saksi tidak berbeda dengan acara sengketa lainnya yang mana pemeriksaan tersebut dilakukan didepan majelis arbiter dan diselanggarakan menurut ketentuan hukum acara perdata . dalm pemeriksaan acara arbritase, seorang arbriter dapat mengadakan pemeriksaan setempat atas barang atau objek yang telah dipersengketakan, apabila diangggap perlu para pihak akan dipanggil secara sah agar dapat hadir dalam pemeriksaan tersebut.
Pasal 38 terdiri dari dua ayat dan tiga huruf , yakni ayat 1, 2 dan huruf a,b,c. dimana didalmmnya menjelaskan tentang jangka waktu acara arbritase yang sudah ditetapkan arbiter maka pemohon harus menyampaikan surat tuntutannya oleh arbriter, didalam surat tuntutannya tersebut harus memumuat sekurang-kurangnya nama lengkap,kedudukan para pihak, uraian singkat tentang sengketa dan isi tuntutan yang jelas dan ini tidak berbeda dengan hukum acara lainnya..
Pasal 39 didalmnya memuat setelah arbiter menerima surat tuntutan dari pemohon , maka arbiter atau majelis arbiter harus menyampaikan salinan surat tuntan untuk termohon dengan melampirkan perintah termohon harus menanggapi dan memberikan jawabannya secara tertulis dalam jangka waktu 14 hari setelah salinan disampaikan kepada termohon.
Pasal 40 terdiri dari dua ayat yakni 1,2, yang menjelaskan tentang apabila termohon suddah membberikan jawabannya atas perintah arbiter atau majelis arbiter , salinan jawaban tersebut harus diserahkan kepada pemohon. Bersamaan dengan jawaban yang telah diberika kepad termohon, arbitrer atau majelis arbritasi memerintahkan agar pihak atau kuasa merekan menghadap dimuka umum persidangan yang ditetapkan paling lama 14 hari terhitungmulai hari kapan dikeluarkannya perintah itu.
Pasal 41 yang maksudnya apabila lebih dari 14 hari termohon tidak menyampaikan jawabannya secara tertulis, maka termohon atau kuasa mereka akan dipanggil untuk menghadap dimuka persidangan arbitrase yang ditetpakn paling lama 14 hari terhitung dari dikeluarkannya surat perintah itu.
Pasasl 42 terdapat dua buah ayat yakni ayat 1dan 2 yang mempunyai maksud seperti persidangann pada umumnya setelah adanya suatu putusan daari siding pertama termohon diberi kesempatan untuk mengajuka tuntutan dan terhadap tuntutan tersebut pemohon diberi kesempatan untuk menanggapiny, dan tuntun yang telah diberikan oleh termohon akan diperiksa oleh arbiter bersama-sama dengan pokok sengketa.
Pasal 43 yaang maksudnya apabila dalam jangka waktu 14 hari pemohon tanpa adanya alasan yang tidak sah dan tidak menghap , dan telah dipanggil secara patut surat tuntunnya dianggap gugur dan tugas arbiter dianggap selesai.
Pasal 44 ayat 1 Ketidakhadiran Termohon yaitu Apabila tanpa alasan yang sah Termohon tidak datang, sedangkan telah dipanggil secara patut, maka dipanggil sekali lagi - Paling lama 10 hari setelah pemanggilan kedua diterima Termohon, Pasal 44 ayat 2  jika termohon dan tanpa alasan yang sah tidak hadir dipersidangan, maka pemeriksaan dilanjutkan tanpa hadirnya termohon dan tuntutan pemohon dikabulkan seluruhnya, kecuali jika tuntutan tidak beralasan atau tidak berdasar hukum.
Pasal 45 ayat 1 adalah Upaya Perdamaian Pada hari pertama persidangan yang dihadiri Para Pihak, Arbiter atau Majelis Arbitrase mengusahakan Perdamaian. Pasal 45 ayat 2
 Jika perdamaian tersebut tercapai, Arbiter atau Majelis membuat suatu Akta Perdamaian yang final dan mengikat para pihak dan memerintahkan para pihak untuk memenuhi ketentuan Perdamaian tersebut.
Pasal 46 ayat 1 Pemeriksaan Arbitrase Dilakukan apabila Perdamaian diantara Para Pihak tidak berhasil  dan kemudian dalam Pasal 46 ayat 2 bahwa Para Pihak diberi kesempatan untuk: menjelaskan secara tertulis pendirian masing-masing disertai bukti yang dianggap perlu dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Arbiter atau Majelis. kemudian Arbiter atau Majelis berhak meminta penjelasan tambahan secara tertulis, dokumen atau bukti lain yang dianggap perlu dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Arbiter atau Majelis Arbitrase Pasal 46 ayat 3.
Pasal 47 ayat 1 Pencabutan dan Perubahan Tuntutan bahwa Sebelum Termohon menyampaikan Jawaban, Pemohon dapat mencabut Surat Permohonan untuk menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase  dan Pasal 47 ayat 2 Jika sudah ada Jawaban dari Termohon, maka perubahan atau penambahan hanya diperbolehkan dengan persetujuan Termohon dan sepanjang hanya menyangkut fakta, bukan menyangkut dasar-dasar yang menjadi dasar permohonan.
Pasal 48 ayat 2 Lama Pemeriksaan yaitu paling lama 180 hari sejak arbiter atau Majelis Arbitrase terbentuk (Pasal 48 ayat 1) dan Dapat diperpanjang dengan persetujuasn para pihak.
Kesimpulan
Secara garis besar kesimpulan yang dapat diambil mengenai tata cara beracara di Arbitrase syariah yaitu meiputi: Pemeriksaan, pihak ketiga, asas kebebasan berkontrak, Memerintahkan Para Pihak Hadir, apabila Salah Satu Pihak Tidak Hadir, Pihak Claimant (seorang yang membuat tuntutan atau penggugat) Tidak Hadir, Pihak Respondent tidak hadir dan Majelis Mengusahakan Perdamaian dan yang terakhir mengenai jangka waktu.