SALMAN ALFARISI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DAN PPAT TULUNGAGUNG
SK MENKEH DAN HAM NO.C-150.HT/05.05.TH.2005 TGL. 05 JULI 2005
SK. BADAN PERTANAHAN NASIONAL NO. 20-05-2005 TGL. 20 MEI 2005
Jl. Uriep Sumoharjo, No. 24 Kepatihan Kedungwaru Tulungagung
Telp. (0355) 12456
Kode Pos. 66221 Email: elvharisi@gmail.com
Perjanjian Arbitrase
Nomor : 05/NOT/TA-I/2013
Pada hari ini, Rabu tanggal 24-01-2013 (Dua puluh Empat Januari Dua Ribu Tiga belas); Pukul 09.00 WIB (Sembilan Waktu Indonesia Barat). Berhadapan dihadapan saya, SALMAN ALFARISI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Tulungagung, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang telah dikenal oleh saya, SALMAN ALFARISI, , Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris yang nama-namanya akan disebutkan dalam akhir akta ini.
I. Imam Mahmudi, Sarjana Ekonomi, lahir di Surabaya, pada tanggal 05-04-1988 (Lima April seribu sembilan ratus delapan puluh delapan), Warga Negara Indonesia, Pengusaha, bertempat tinggal di Jl. Mayor sujadi timur No. 46 Plosokandang Tulungagung, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 941115360426 yang berlaku sampai dengan tanggal 05-04-2017 (Lima April dua ribu tujuh belas). - Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
II. Yuslan Al-Farikh, lahir di Tulungagung, pada tanggal 01-03-1980 (Satu Maret seribu sembilan ratus delapan puluh), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jl. Jl. Raya Kediri Tulungagung No. 340 Ngantru Tulungagung, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3505124411940002 yang berlaku sampai dengan tanggal 01-03-2017 (Satu Maret dua ribu tujuh belas). Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Pihak kesatu dan pihak kedua (selanjutnya sepakat disebut “para pihak”) telah berselisih paham tentang penggunaan fasilitas rumah yang bertentangan dengan perjanjian sewa menyewa yang dibuat pada tanggal 24-01-2012 (dua puluh Empat Januari Dua ribu dua belas) yang ditandatangani oleh para pihak dengan dihadiri para saksi yang sesuai dengan ketentuan dimana di dalam surat perjanjian tersebut tidak diatur secara jelas dan lengkap cara dan tempat penyelesaian sengketa yang timbul akibat dari perjanjian tersebut.
Bahwa sehubungan dengan perselisihan paham tentang penggunaan fasilitas rumah sebagaimana tersebut di atas, bersama ini pihak kesatu dan pihak kedua yang juga disebut sebagai para pihak telah sepakat melakukan perjanjian arbitrase melalui saya, SALMAN ALFARISI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris, dan saya, SALMAN ALFARISI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris, mengakui kenal para pihak dan keduanya sepakat menyelesaikan perselisihan paham tersebut melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
MAJELIS ARBITER
Bahwa selanjutnya para pihak telah setuju dan sepakat bahwa penyelesaian sengketa dihadapi para pihak akan diselesaikan oleh Majelis Arbiter,
(1) Pihak kesatu telah menunjuk Sdr Ahmad Mukhsin, S.H.I., M.H., sebagai arbiter.
(2) Pihak kedua telah menunjuk Sdr Amir Fatah, S.H., M.H.I, sebagai arbiter
(3) Ketua majelis arbiter pihak kesatu dan pihak kedua telah setuju dan sepakat untuk menyerahkannya kepada ketua BANI untuk menentukannya
Pasal 2
TEMPAT ARBITRASE
Para pihak sepakat memilih tempat arbitrase berada di kantor BANI provinsi Jawa Timur yang berkedudukan di Surabaya
Pasal 3
SEKRETARIS ARBITRASE
Para pihak sepakat memilih Sdri Amik Imansari, S.H., M.H. sebagai sekretaris arbitrase.
Pasal 4
JANGKA WAKTU ARBITRASE
Para pihak sepakat menetapkan jangka waktu arbitrase selama 60 hari.
Pasal 5
PENUTUP
(1) Perjanjian arbitrase ini dianggap sah dan mengikat setelah ditanda tangani oleh para pihak
(2) Perjanjian arbitrase ini beserta lampiran-lampirannya merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan
(3) Perjanjian arbitrase ini dibuat dan ditanda tangani di Tulungagung oleh para pihak pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut diatas masing-masing dibubuhi materai 6000. Untuk keperluan administrasi perjanjian arbitrase ini dibuat dalam rangkap empat yang masing-masing dipegang pihak kesatu, pihak kedua, notaris, dan pengurus BANI serta mulai berlaku sejak ditanda tangani para pihak untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya
Para pihak menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas para pihak sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, SALMAN ALFARISI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris, dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut, dan selanjutnya para pihak juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini.
DEMIKIANLAH AKTA INI
Dibuat sebagai minuta dan diangsungkan di Tulungagung, pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini, dengan dihadiri oleh :
1. Sdri. Azzatul Karimah, Sarjana Hukum, Lahir di Kediri pada tanggal 26-07-1986 (Dua puluh enam Juli seribu sembilan ratus delapan puluh enam), bertempat tinggal di Kediri, Jalan Sunan Ampel, Rukun Tetangga 001/Rukun Warga 01, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Ngronggo, Kediri, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 11.22.34.2345/6789/1200089 yang berlaku sampai dengan tanggal 26-07-2017 (Dua puluh enam Juli dua ribu tuju belas).
2. Sdri. Noviatul Azizah, Sarjana Hukum, lahir di Semarang pada tanggal 11-01-1987 (Sebelas Januari seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh), bertempat tinggal di Tulungagung, Jalan Cikini Nomor 22, Rukun Tetangga 002/Rukun Warga 004, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 13.23.44.5678/9876/1300067 yang berlaku sampai dengan tanggal 11-01-2017 (Sebelas Januari dua ribu tuju belas).
Keduanya Asisten Notaris, bertempat tinggal di Tulungagung, yang saya, Notaris kenal sebagai saksi.
Segera setelah akta ini saya, SALMAN ALFARISI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, serta dibaca sendiri oleh masing-masing pihak, maka seketika itu akta ini ditanda tangani oleh para penghadap, saksi-saksi, dan saya, Notaris.
Notaris di Tulungagung
SALMAN AL FARISI, S.H.,M.Kn.
Penghadap I Penghadap II
IMAM MAHMUDI S.E YUSLAN AL-FARIKH
SAKSI I SAKSI II
AZZATUL KARIMAH, S.H NOVIATUL AZIZAH,S.H
SURAT PERNYATAAN
Saya yang bertanda tangan di bawah ini
Nama : Ahmad Mukhsin, S.H.I., M.H.,
Pekerjaan : Advokat di Tulungagung
Alamat : Jalan Uriep Sumoharjo No. 3 Kepatihan Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung
Dengan ini menyatakan bersedia ditunjuk sebagai ARBITER dalam penyelesaian sengketa antara Pihak kesatu (Imam Mahmudi) dan Pihak kedua (Yuslan Al-Farikh) dalam sengketa Pembayaran sewa rumah.
Tulungagung, 24 Januari 2013
Ahmad Mukhsin, S.H.I., M.H.,
SURAT PERNYATAAN
Saya yang bertanda tangan di bawah ini
Nama : Amir Fatah, S.H.., M.H.I.,
Pekerjaan : Dosen di IAIN Tulungagung
Alamat : Jalan Mayor Sujadi Timur No.23 Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung
Dengan ini menyatakan bersedia ditunjuk sebagai ARBITER dalam penyelesaian sengketa antara Pihak kesatu (Imam Mahmudi) dan Pihak kedua (Yuslan Al-Farikh) dalam sengketa Pembayaran sewa rumah.
Tulungagung, 24 Januari 2013
Amir Fatah, S.H., M.H.I.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar