Selasa, 15 September 2015

Ketika harga hanya TUHAN dan penjual yang tahu

Warning: hanya pengalaman pribadi
Diterbitkannya produk legislasi berupa undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen adalah bertujuan untuk melindungi segenap rakyat Indonesia dari kekuatan besar  para pelaku usaha. Karena mayoritas dan bisa dibilang semua rakyat Indonesia adalah konsumen. Perlu dicermati pada undang-undang tersebut mengenai hak yang wajib didapatkan oleh konsumen. Pada  pasal 4 undang-undang perlindungan konsumen huruf (C ) mengenai hak untuk mendapat informasi yang jelas benar dan jujur serta dikaitkan dengan pasal 5 huruf ( c) mengenai konsumen wajib membayar sesuai harga yang telah disepakati, penulis mempunyai masalah bekaitan dengan pengalaman sebagai beikut.
                Ketika dalam perjalanan yang jauh, tentu setiap manusia membutuhkan makanan ketika lapar. Pastinya jikalau kondisi sedang dijalan maka sesorang akan berhenti pada sebuah rumah makan. Ketika itu saya berhenti pada sebuah warung lalapan yang sederhana sekelas kaki lima. Disitu saya memperhatikan tidak ada sama sekali info tentang harga setiap makanan yang dijual. Karena dalam hal makanan tentu tidak ada tawar menawar dalam produk yang telah terlanjur dikonsumsi. Pada waktu tersebut  saya bersama seorang rekan sebagai konsumen mengkonsumsi dua porsi lalapan ayam dengan minum sama segelas kopi hitam. Setelah selesai dan membayar, alangkah dikejutkannya dengan total pembayaran sebesar 120 ribu rupiah, padahal warung tersebut masih berada di lokalan jawa timur tepatnya  Kediri. Sesuai dengan keadaan tersebut tentu harga segitu merupakan hal yang diluar kewajaran. Namun dari kejadian tersebut dapat diambil hikmah sebagai berikut:
1.       Sesuai pasal 5 ayat 3 atau huruf c yang berbunyi “konsumen wajib membayar sesuai dengan harga yang telah disepakati” dikaitkan dengan kejadian tersebut, dalam hal berjualan makanan tidak ada kesepakatan harga yang akan dibayar. Namun jika sudah tertera pada warung berupa harga makanan itu dianggap wajar, atau kalaupun tidak tertera harga, tapi harga yang disebutkan masih sesuai kesewajaran masih dapat dimaklumi.
2.       Dalam kasus tersebut konsumen tidak diperlakukan dengan sewajarnya. Karena harga yang ditetapkan si penjual sangat berada diluar batas kewajaran. Namun apa boleh dikata produk telah dikonsumsi, dan berapapun harganya tentu wajib dibayar.

Berikut tadi sebuah pengalaman penulis yang dapat dijadikan pelajaran dan sebuah pengalaman yang selalu dikata mahal untuk sebuah pengalaman. Jika dapat memilih sebuah tempat makan, maka pilihlah sesuai dengan isi kantong, jangan sampai anda menyesal setelah mengkonsumsi.terimakasih