Selasa, 24 November 2015

PERLINDUNGAN KONSUMEN




MAKALAH
“Perlindungan Konsumen Makanan Kemasan”
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
“Hukum Perlindungan Konsumen”

Dosen Pengampu :
Zulfatun Nikmah, M.H.

Disusun oleh:
Kelompok 5
M. Yuslan Alfariq ( 2821133012 )
M. Tajud ( 3221113009 )
Noviatul Azizah ( 2821133014 )
Ina Ermawati ( 2821133018 )

Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum
Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (HES) Semester V
Institut Agama Islam Negeri Tulungagung
(IAIN) Tulungagung
Tahun Akademik 2014 – 2015

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmad serta hidayah-Nya kepada penulis sehingga penulis mampu menyelesaikan makalah ini dengan baik dan tepat waktu. Tak lupa sholawat serta salam semoga tetap terlimpahkan kepada Nabi besar kita Muhammad SAW yang telah menuntun kita dari zaman jahiliyah menuju zaman Islamiyah yang terang benderang ini.
Ucapan terimakasih tak lupa penulis sampaikan kepada pihak-pihak yang telah ikut membantu dalam terselesaikannya makalah ini, antara lain:
Bapak Maftukhin, selaku Rektor Kampus IAIN Tulungagung yang telah memberikan kemudahan baik berupa moril maupun materil selama mengikuti pendidikan di IAIN Tulungagung
Ibu Zulfatun Nikmah,M.H. selaku dosen Hukum Perlindungan Konsumen yang telah memberikan penjelasan dan petunjuk terkait dengan tema makalah ini
Kedua orang tua penulis yang telah membantu penulis baik dalam sumbangan secara materi maupun nonmateri
Teman-teman penulis yang ikut membantu dalam pengumpulan buku-buku sebagai daftar pustaka
Pihak-pihak lain yang tidak bisa disebutkan satu persatu yang ikut serta dalam pembuatan makalah ini
Dalam pembuatan makalah ini tentunya masih banyak kesalahan dan segala kekurangan. Oleh sebab itulah, penulis sangat terbuka terhadap kritik dan saran atas segala kekurangan yang ada di dalam makalah ini. Jauh dari itu penulis berharap makalah ini masih tetap bisa diambil manfaatnya oleh para pembaca. Aamiin.








Tulungagung, 24 November 2015


 Tim Penyusun













DAFTAR ISI

Halaman Cover 1
Kata Pengantar 2
Daftar Isi 3
BAB I PENDAHULUAN 4
Latar Belakang 4
Rumusan Masalah 5
Tujuan Penulisan 5
BAB II PEMBAHASAN 6
A. Pangan 6
B. Kemasan 8
BAB III PENUTUP 23
Kesimpulan 23
Saran 23
Daftar Pustaka 24














BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam undang undang sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.
Dalam undang undang No. 18 Tentang Pangan disebutkan bahwa:
“Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan/atau pembuatan makanan atau minuman”.
Selanjutnya, terkait kemasan pangan diatur dalam Pasal 35, yang berbunyi:
“Kemasan pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan atau membungkus pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan pangan maupun tidak”.
Dalam dunia modern seperti sekarang ini, masalah kemasan menjadi bagian kehidupan masyarakat sehari-hari, terutama dalam hubungannya dengan produk pangan. Sejalan dengan itu pengemasan telah berkembang dengan pesat menjadi bidang ilmu dan teknologi yang makin canggih. Ruang lingkup bidang pengemasan saat ini juga sudah semakin luas, dari mulai bahan yang sangat bervariasi hingga model atau bentuk dan teknologi pengemasan yang semakin canggih dan menarik.
Bahan kemasan yang digunakan bervariasi dari bahan kertas, plastik, gelas, logam, fiber hingga bahan-bahan yang dilaminasi. Susunan konstruksi kemasan juga semakin kompleks dari tingkat primer, sekunder, tersier sampai konstruksi yang tidak dapat lagi dipisahkan antara fungsinya sebagai pengemas atau sebagai unit penyimpanan, misalnya pada peti kemas yang dilengkapi dengan pendingin (refrigerated container) berisi udang beku untuk ekspor.
Dalam menghadapi persaingan pemasaran yang semakin tajam, seorang produsen tidak boleh terpaku oleh bentuk produk yang menawarkan manfaat dasarnya saja. Persaingan sekarang ini umumnya terjadi pada tingkat produk tambahan yang meliputi tambahan jasa dan manfaat yang akan membedakannya dari produk pesaing.
Saat ini kemasan mengalami perubahan yang signifikan sebagai upaya untuk mencegah kerusakan produk. Kemasan produk (product packaging) telah menjadi bagian yang tak terpisahkan tak hanya bagi berbagai macam jenis produk, melainkan juga gaya hidup masyarakat. Guna meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dari penggunaan produk yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan kemanfaatan, maka dianggap perlu adanya peraturan-peraturan khusus yang mengaturnya.
Berikut ini akan dipaparkan mengenai standarisasi terhadap penggunaan bahan kemas, standarisasi kemasan serta legalitas kemasan yang kemudian diharapkan agar para konsumen sebagai subjek pemakai dapat terjamin keamanan, keselamatan atas apa yang telah dikonsumsinya.
RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang masalah diatas, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut diantaranya mengenai pengertian, legalitas serta standarisasi dari makanan dan pengemasannya, selanjutnya mengenai sanksi serta peran pemerintah dalam melindungi konsumen itu sendiri.
TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penulisan dari makalah ini adalah agar para pembaca secara menyeluruh dapat mengetahui tentang suatu makanan ataupun minuman ini sangat diperhatikan dalam proses produksi hingga pengemasan yang mana nantinya berujung pada kita sebagai pihak yang menngunakan sekaligus memafaatkan.




















BAB II
PEMBAHASAN
Pangan
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya menjadi hak asasi setiap rakyat Indonesia dalam mewujudkan sumberdaya manusia yang berkualitas untuk melaksanakan pembangunan nasional. Pangan yang aman, bermutu dan tersedia secara cukup merupakan prasyarat utama yang harus dipenuhi dalam upaya terselenggaranya suatu system pangan yang memberikan perlindungan bagi kepentingan kesehatan serta makin berperan dalam meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Menurut Undang Undang No. 7 Tahun 1996, pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia termasuk bahan tambahan pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan atau minuman.
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi setiap rakyat Indonesia. Pangan harus senantiasa tersedia secara cukup, aman, bermutu, bergizi, dan beragam dengan harga yang terjangkau oleh daya beli masyarakat, serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat. Untuk mencapai semua itu, perlu diselenggarakan suatu sistem Pangan yang memberikan pelindungan, baik bagi pihak yang memproduksi maupun yang mengonsumsi pangan.
Kebanyakan produk pangan yang ada di pasaran telah dikemas sedemikian rupa sehingga mempermudah konsumen untuk mengenali serta membawanya. Secara umum, kemasan pangan merupakan bahan yang digunakan untuk mewadahi dan atau membungkus pangan. Dalam pengemasan dikenal berbagai prinsip mengemas makanan, diantaranya meliputi:
Perhatian. Artinya kemasan harus jelas jelas timbul serta menjadi perhatian bagi yang melihatnya.
Menarik. Artinya kemasan harus memiliki daya tarik, jadi semacam ada ketertarikan saat orang melihatnya.
Keinginan untuk membeli, artinya kemasan harus menimbulkan keinginan orang yang melihat untuk membeli (rasa ingin membeli).
Menjadi pembeli, artinya kemasan harus membuat orang yang melihat dari rasa ingin memiliki menjadi memiliki barang tersebut (menjadi konsumen).
Kualitas dan Kuantitas, artinya mutu dan jumlah bahan tetap terjaga sesuai dengan apa yang diinformasikan pada kemasan sehingga konsumen menjadi puas, akhirnya jadi pengguna (konsumen).
Makanan jajanan adalah makanan dan minuman yang diolah oleh pengrajin makanan di tempat penjualan dan atau disajikan sebagai makanan siap santap untuk dijual bagi umum selain yang disajikan jasa boga, rumah makan/restoran, dan hotel. Sedangkan pengertian penanganan makanan jajanan adalah kegiatan yang meliputi pengadaan, penerimaan bahan makanan, pencucian, peracikan, pembuatan, pengubahan bentuk, pewadahan, penyimpanan, pengangkutan, sampai penyajian makanan atau minuman.
Makanan jajanan yang juga dikenal sebagai street foods adalah jenis makanan yang dijual di kaki lima, pinggiran jalan, di stasiun, di pasar, tempat pemukiman, serta lokasi yang sejenis. Secara prinsip, pada umumnya makanan jajanan terbagi menjadi empat kelompok yaitu:
Makanan utama atau main dish seperti bakso, mie ayam, soto dan lain lain.
Penganan atau snack seperti makanan kemasan, kue-kue.
Minuman seperti berbagai macam es dan minuman kemasan.
Buah-buahan segar seperti mangga, melon, manisan dan lain sebagainya.
Kita mengenal kehadiran makanan jajanan ini lebih dominan di sekolah. Bagi anak sekolah, makanan jajanan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kegiatan sehari-hari mereka. Makanan jajanan digunakan sebagai alternatif untuk memenuhi kebutuhan gizi anak sekolah karena keterbatasan waktu orang tua mengolah makanan di rumah.
Selain murah makanan jajanan juga mudah didapat. Berdasarkan kondisi ini seharusnya makanan jajanan dapat dikelola menjadi produk sehat yang aman dikonsumsi. Makanan jajanan sehat adalah makanan yang memiliki ciri sebagai berikut:
Bebas dari lalat, semut, kecoa dan binatang lain yang dapat membawa kuman penyakit.
Bebas dari kotoran dan debu.
Makanan yang dikukus, direbus, atau digoreng menggunakan panas yang cukup artinya tidak setengah matang.
Disajikan dengan menggunakan alas yang bersih dan sudah dicuci lebih dahulu dengan air bersih.
Kecuali makanan jajanan yang di bungkus plastik atau daun, maka pengambilan makanan lain yang terbuka hendaklah dilakukan dengan menggunakan sendok, garpu atau alat lain yang bersih.
Menggunakan makanan yang bersih, demikian pula lap kain yang digunakan untuk mengeringkan alat-alat itu supaya selalu bersih.
Sedangkan makanan jajanan yang aman merupakan makanan yang mempunyai syarat-syarat sebagai berikut:
Tidak menggunakan bahan kimia yang dilarang.
Tidak menggunakan bahan pengawet yang dilarang.
Tidak menggunakan bahan pengganti rasa manis atau pengganti gula.
Tidak menggunakan bahan pewarna yang dilarang.
Tidak menggunakan bumbu penyedap masakan atau vetsin yang berlebihan.
Tidak menggunakan air yang dimasak dengan tidak matang.
Tidak menggunakan bahan makanan yang sudah busuk, atau yang sebenarnya tidak boleh diolah kembali.
Tidak menggunakan bahan makanan yang tidak dihalalkan oleh agama.
Tidak menggunakan bahan makanan atau bahan lain yang belum dikenal oleh masyarakat.
Kemasan
Kemasan merupakan salah satu bagian penting dalam proses produksi barang atau pengolahan produk pangan. Kegiatan pengemasan sendiri telah dimulai sejak 4000 SM. Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengemasan tradisional berkembang kepada pengemasan modern. Walapun begitu, kemasan tradisional seperti daun pisang dan daun bambu tidak sepenuhnya ditinggalkan dan digantikan dengan kemasan modern seperti plastik, kaleng atau teknik pengemasan modern yang lain.
Kemasan memiliki peran yang sangat penting untuk produk yang dikemas sebagai penampilan pertama dari citra pemasaran suatu produk. Produk merupakan gabungan antara isi dan kemasan. Banyak pihak yang mengatakan bahwa kemasan hanya merupakan sampah dan menambah beban biaya penjualan. Namun tidak demikian adanya, kemasan yang standar dapat mengangkat citra suatu produk, memberikan nilai tambah dalam penjualan dan dapat melindungi produk dengan baik.
Kemasan harus dapat memenuhi harapan konsumen. Kemasan bisa memberikan perlindungan produk dengan baik dari cuaca, cahaya/sinar, perubahan suhu, jatuh, tumpukan, kotoran, serangga, bakteri dan lain-lain. Struktur kemasan mudah dibuka, mudah ditutup dan mudah dibawa (ergonomi).
Bentuk dan ukuran menarik sesuai dengan kebutuhan menciptakan daya tarik visual bagi konsumen. Bentuk fisik kemasan ditentukan oleh sifat produk itu sendiri, sistem penjualan, mekanis, display, distribusi dan segmen pasar. Labeling harus jelas dan lengkap dan disain kemasan dirancang unik dan khas sehingga tampak berbeda dengan produk lain.
Diantara fungsi kemasan adalah melindungi produk dari kerusakan dan kontaminasi, menjaga mutu, mempermudah penyimpanan dan distribusi, serta meningkatkan nilai jual produk dan daya tarik konsumen. Kemasan yang menarik, biasanya menjadi hal pertama yang dilihat oleh konsumen dalam membeli suatu produk sehingga berperan penting dalam meningkatkan pemasaran.
Di Indonesia sendiri, kebanyakan kemasan produk yang ada masih dinilai kurang menarik dan belum inovatif jika dibandingkan dengan negara-negara berkembang dan negara maju dimana kemasan dibuat dengan berbagai inovasi dan kretivitas yang tinggi. Hal ini menjadi salah satu penyebab masih lemahnya daya saing produk bangsa kita di pasar internasional. Padahal, banyak produk dalam negeri yang mutunya tidak kalah dengan produk luar negeri. Namun demikian, saat ini pemerintah tengah menyusun undang-undang mengenai standarisasi kemasan baik untuk produk makanan maupun non makanan dengan mengikuti situasi dan perkembangan teknologi.
Kemasan tidak hanya berfungsi sebagai wadah atau pembungkus suatu produk, namun juga harus memenuhi nilai estetika, nilai informasi dan nilai promosi. Adanya label pada kemasan, juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap suatu produk. Berikut syarat kemasan yang baik sebagai sarana pemasaran :
Nilai Pengamanan atau Perlindungan : harus dapat melindungi produk dari berbagai faktor penyebab kerusakan (fisik, gas, cahaya,air) dan kontaminasi.
Nilai Ekonomi : perhitungan biaya produksi yang efektif, termasuk pemilihan bahan, sehingga tidak melebihi proporsi manfaatnya.
Nilai Distribusi :  memudahkan dalam penanganan, pengangkutan, distribusi dari pabrik hingga konsumen, serta mudah disimpan dan dipajang.
Nilai Komunikasi :   sebagai media komunikasi yang dapat menerangkan atau mencerminkan produk, citra merek dan juga sebagai promosi (mudah dilihat, dipahami dan diingat)
Nilai Ergonomi :  Bebagai pertimbangan dasar agar kemasan mudah dibawa, dipegang, dibuka serta muda diambil isinya.
Nilai Estetika : Memiliki daya tarik visual (misal warna, bentuk, merek, logo, ilustrasi, huruf dan tata letak) untuk mencapai daya tarik visual yang optimal dan membangun loyalitas konsumen, alasan untuk harga premium, dan  pembeda merek dari pesaing (emotional benefit).
Nilai Identitas : Secara keseluruhan, kemasan harus berbeda dengan kemasan lain (memiliki identitas) agar mudah dikenal dan dibedakan dengan produk lainnya sehingga dapat membantu promosi, meningkatkan daya saing dan keuntungan.
Kemasan dapat didefinisikan sebagai seluruh kegiatan merancang dan memproduksi  wadah atau bungkus atau kemasan suatu produk. Kemasan meliputi tiga hal, yaitu merk, kemasan itu sendiri dan label. Ada tiga alasan utama untuk melakukan pengemasan / pembungkusan, yaitu:
Kemasan memenuhi syarat keamanan dan kemanfaatan. Kemasan melindungi produk dalam perjalanannya dari produsen ke konsumen. Produk-produk yang dikemas biasanya lebih bersih, menarik dan tahan terhadap kerusakan yang disebabkan oleh cuaca.
Kemasan dapat melaksanakan program pemasaran. Melalui kemasan identifikasi produk menjadi lebih efektif dan dengan sendirinya mencegah pertukaran oleh produk pesaing. Kemasan merupakan cara perusahaan membedakan produknya.
Kemasan merupakan suatu cara untuk meningkatkan laba perusahaan. Oleh karena itu perusahaan harus membuat kemasan semenarik mungkin. Dengan kemasan yang sangat menarik diharapkan dapat memikat dan menarik perhatian konsumen. Selain itu, kemasan juga dapat mangurangi kemungkinan kerusakan barang dan kemudahan dalam pengiriman.
Selain sebagai wadah yang memungkinkan diangkutnya suatu produk atau barang dari satu tempat ketempat yang lain dalam hal ini dari produsen ke konsumen, adanya kemasan ini juga sebagai pelindung produk yang dikemas dari pengaruh cuaca, benturan, tumpukan dan lain-lain. Sekaligus memberikan informasi, brand image dan sebagai media promosi dengan pertimbangan mudah dilihat, dipahami serta diingat. Sehingga kebutuhan kemasan dalam memberi informasi menjadi bagian yang paling penting.
Ada beberapa jenis kemasan, yaitu diantaranya:
Kemasan Primer (consumer pack).
Adalah kemasan yang langsung berhubungan/bersentuhan dengan produk. Biasanya ukurannya relatif kecil dan disebut juga kemasan eceren. Sebagai contoh kemasan makanan ringan/snack, kemasan sachet untuk sampo, deterjen, kecap, saos tomat, mie instant, gelas plastik (cup) dan lain-lain.
Kemasan Sekunder (transport pack)
Adalah kemasan kedua yang isinya sejumlah kemasan sekunder. Jenis kemasan ini tidak langsung berhubungan/kontak dengan produk yang dikemas. Sebagai contoh kemasan karton/kardus mie instant, kemasan karton/kardus air minum dalam kemasan dan lain-lain.
Kemasan Tersier
Adalah kemasan ketiga yang isinya sejumlah kemasan sekunder. Kemasan ini fungsinya untuk pengiriman lokal, antar pulau atau antar negara. Memiliki syarat tahan benturan, tahan cuaca dan berkapasitas besar. Sebagai contoh adalah kontainer.
Beberapa bahan kemasan yang biasa digunakan yaitu bahan kemasan kaku/rigid yakni kemasan kayu, logam, metal, besi, kaca dan botol. Sedangkan bahan kemasan lentur/fleksibel biasanya terbuat dari plastik, kertas, aluminium foil atau metalized. Penggunaan bahan-bahan kemasan ini disesuaikan dengan karakteristik produk. Untuk produk makanan ringan/snack yang sifatnya seperti keripik pisang, keripik singkong, amplang, keripik buah dan lain biasanya menggunakan bahan aluminium foil atau metalized.
Secara umum kemasan sebaiknya bersifat informatif, identifikasinya jelas, menyampaikan manfaat dan penggunaannya, mempunyai label yang jelas sesuai dengan peraturan label dan periklanan, efektif, menarik dan memberikan kemudahan.
Rancangan kemasan ditentukan oleh karakteristik produk, proses produksi, jalur distribusi, segmen pasar, produk pesaing, sasaran pasar dan promosi. Kemasan juga sebagai media penandaan barang, warna kemasan mencerminkan isi, ramah lingkungan dan dapat didaur ulang. Agar tampil menarik kemasan perlu didesain sehingga sesuai dengan produk yang dikemas, sesuai dengan tingkat pemasaran yang dituju, up to date, menarik dan dapat diterima, display mudah, komunikatif dan berbeda dari produk pesaing.
Desain kemasan meliputi desain bentuk dan desain grafis. Pada kemasan juga perlu ada pelabelan sebagai identifikasi, membantu penjulan produk dan pemenuhan peraturan perundang-undangan. Pemberian merek juga penting sebagai identitas, pembeda terhadap produk pesaing dan jaminan kualitas.
Menurut Kementerian Negara Koperasi dan UKM RI ada beberapa hal yang harus tercantum dalam sebuah kemasan, yaitu:
Nama Produk
Nama produk harus menunjukkan sifat dan atau keadaan yang sebenarnya dan cukup memberikan penjelasan mengenai makanan tersebut. Nama produk ini harus menunjukkan sifat dan atau keadaan yang sebenarnya. Contoh Kripik singkong, Abon ikan, Krupuk ikan dan lain-lain. Untuk nama makanan produk dalam negeri harus dalam bahasa Indonesia dan dapat juga ditambahkan nama dalam bahasa Inggris.
Brand atau Merk
Merek adalah gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna dan atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan umunya digunakan dalam kegiatan perdagangan. Brand atau merk didaftarkan pada Dirjen Haki Departemen Hukum dan HAM daerah setempat.
Logo
Logo adalah suatu pola, gambar, huruf, tulisan atau kombinasi diantaranya yang biasanya berukuran kecil, unik dan memiliki arti dalam ucapan maupun image yang berfungsi untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau jasa.
Keterangan Tentang Bahan Tambahan Pangan
Untuk produk yang mengandung bahan tambahan pangan, maka pada label wajib dicantumkan golongan tambahan pangan dan atau kode Internasional dari golongan bahan tambahan pangan tersebut. Jika terdapat Bahan Tambahan Pangan (BTM), pada label wajib dicantumkan Golongan Bahan Tambahan Pangan tersebut. Dalam hal Bahan Tambahan Pangan berupa pewarna, selain pencantuman golongan dan nama Bahan Tambahan Pangan, pada Label wajib dicantumkan indeks pewarna yang bersangkutan. Pada label pangan yang mengandung BTP golongan antioksidan, pemanis buatan, pengawet, dan penguat rasa, selain dicantumkan golongan juga wajib dicantumkan nama dan jenis BTP. Pada label pangan yang mengandung pemanis buatan, wajib dicantumkan tulisan "Mengandung pemanis buatan, disarankan tidak dikonsumsi oleh anak di bawah 5 tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui". Pada label pangan untuk penderita diabetes dan/atau makanan berkalori rendah yang menggunakan pemanis buatan wajib dicantumkan tulisan "untuk penderita diabetes dan/atau orang yang membutuhkan makanan berkalori rendah".
Keterangan Tentang Bahan Yang Digunakan (Komposisi)
Keterangan tentang bahan pangan yang digunakan dalam proses produksi harus dicantumkan pada label dan disusun dalam daftar yang berurutan. Dengan ketentuan, nama untuk bahan yang digunakan tersebut di atas adalah nama yang lazim digunakan. Maksudnya, nama yang lazim atau umum dan harus benar dan tidak menyesatkan, baik mengenai tulisan, gambar, atau bentuk apapun lainnya
Keterangan Tentang Berat Bersih atau Isi Bersih
Berat bersih atau isi bersih harus dicantumkan dalam satuan metric, berikut spesifikasinya:
Pangan padat dinyatakan dengan berat bersih (satuan : miligram (mg), gram (g), kilogram (kg))
Pangan semi padat atau kental dinyatakan dengan berat bersih atau isi bersih;(satuan: miligram (mg), gram (g), kilogram (kg), mililiter (ml atau mL) atau liter (l atau L))
Pangan cair dinyatakan dengan isi bersih. (satuan : mililiter (ml atau mL), liter (l atau L))
Penulisan untuk menerangkan bentuk butiran atau bijian adalah   seperti contoh berikut: "Berat bersih: 1 gram (Isi 5 butir @200 mg)", "Berat bersih: 1 gram (5 butir @ 200 mg)"
Keterangan Tentang Tanggal Kadaluarsa
Tanggal kadaluarsa adalah batas akhir suatu makanan dijamin mutunya sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk yang diberikan produsen. Tanggal kadaluarsa tersebut dicantumkan dibagian yang jelas dan mudah dibaca. Bertuliskan : Baik Digunakan Sebelum: (tgl.., bln.., thn..,) atau dalam bahasa Inggris ditulis Best Before: (Month..., Day.., Year..). Jika tanggal kedaluwarsa sangat dipengaruhi oleh cara penyimpanan, maka petunjuk/cara penyimpanan harus dicantumkan pada label, dan berdekatan dengan keterangan kedaluwarsa. Misal : "Baik digunakan sebelum 10 11 jika disimpan pada suhu 5oC - 7oC"
Keterangan Tentang Nama dan Alamat
Disini maksudnya nama dan alamat pihak yang memproduksi pangan wajib dicantumkan pada label kemasan.
Alamat perusahaan paling sedikit mencantumkan nama kota, kode pos dan Indonesia. Jika nama dan alamat perusahaan tersebut tidak ada kode pos atau tidak terdapat dalam buku telepon, maka harus mencantumkan alamat perusahaan secara jelas dan lengkap.
Jika pangan yang diproduksi merupakan pangan olahan lisensi atau pangan olahan yang dikemas kembali, maka harus dicantumkan informasi yang menghubungkan antara pihak yang memproduksi dengan pihak pemberi lisensi dan atau pihak yang melakukan pengemasan kembali.
Jika pangan yang diproduksi merupakan pangan olahan yang diproduksi berdasarkan kontrak, maka harus dicantumkan informasi yang menghubungkan antara nama perusahaan yang mengajukan pendaftaran dengan produsennya, seperti "diproduksi oleh .... untuk ....".
Keterangan Tentang Kandungan Gizi
Berisikan keterangan tentang kandungan gizi pangan wajib dilakukan untuk pangan yang mengandung vitamin, mineral atau gizi lainnya. Terkait pembahasan lebih lanjut bisa dilihat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan.
Keterangan Tentang Kode Produksi Pangan
Kode produksi pangan olahan wajib dicantumkan pada label kemasan pangan dan terletak pada bagian yang mudah untuk dilihat dan dibaca, dimana ketentuannya sebagai berikut:
Kode produksi pangan olahan wajib dicantumkan pada label, wadah atau kemasan pangan, dan terletak pada bagian yang mudah untuk dilihat dan dibaca, serta sekurang-kurangnya dapat memberikan penjelasan mengenai riwayat produksi pangan yang diproses pada kondisi dan waktu yang sama.
Kode produksi dapat dicantumkan dalam bentuk nomor
Kode produksi dapat disertai dengan atau berupa tanggal produksi, yaitu tanggal, bulan tahun dimana pangan olahan tersebut diproduksi.
Nomor Pendaftaran Pangan (Izin edar)
Nomor izin edar terdapat pada Surat Persetujuan Pendaftaran yang diterbitkan oleh Badan POM RI untuk produk pangan yang memenuhi kriteria atau persyaratan berdasarkan hasil penilaian keamanan, mutu dan gizi pangan olahan, misalnya BPOM RI MD xxxxxxxxxxxx dan/atau BPOM RI ML xxxxxxxxxxxx dimana MD untuk Industri besar produk dalam negeri dan ML produk impor luar negeri.
Nomor izin edar biasanya disebut juga sebagai nomor pendaftaran pangan dan wajib dicantumkan pada label pangan olahan yang dikemas. Ketentuan ini berlaku untuk produk pangan yang dihasilkan oleh industri pangan bukan kategori IRTP.
Untuk pangan olahan hasil produksi IRTP, sebelum diedarkan wajib mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan IRT yang di dalamnya terdapat nomor P-IRT xxxxxxxxxxxxx-xx yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Kesehatan Kab/Kota. Nomor P-IRT tersebut wajib dicantumkan pada label pangan.
Penyertaan Tanda Halal
Setiap orang yang menyatakan dalam label bahwa pangan yang diperdagangkan adalah halal sesuai dengan yang dipersyaratkan bertanggung jawab atas kebenarannya.
Untuk mendukung kebenaran pernyataan halal pada label pangan maka pangan tersebut wajib diperiksa terlebih dahulu pada lembaga pemeriksa yang telah diakreditasi dan memiliki kompetensi di bidang tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persetujuan pencantuman tulisan "Halal" pada label pangan diberikan oleh Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Pangan Badan POM RI (berupa Surat Persetujuan Pencantuman Tulisan "Halal" pada Label Pangan) setelah pangan tersebut dinyatakan halal oleh lembaga yang berwenang di Indonesia yang dibuktikan dengan sertifikat halal dari dari lembaga yang berwenang di Indonesia.
Pangan Halal adalah pangan yang tidak mengandung unsur atau bahan yang haram atau dilarang dikonsumsi umat Islam serta diproses sesuai dengan ketentuan hukum agama Islam dengan cara yang baik. Label Halal dapat didaftarkan di Majelis Ulama Indonesia (MUI) terdekat.
Barcode
Barcode adalah garis (bar) dan kode (coding). Pembentukan Barcoding adalah garis dan jarak/spasi yang memberikan informasi berbentuk gambar, baik dengan angka maupun huruf. Merupakan sistem penomoran suatu produk yang dapat mengidentifikasi produk yang dikemas.
Ketentuan lain yang harus dipenuhi pada Label Pangan yaitu:
Keterangan dan atau pernyataan tentang pangan olahan harus benar dan tidak menyesatkan, baik mengenai tulisan, gambar atau bentuk apapun lainnya. (UU no. 18 tahun 2012 Pasal 97 (4) dan 100(1))
Label memuat tulisan yang jelas, dapat mudah dibaca, teratur dan tidak berdesak-desakan. (UU no. 18 tahun 2012 Pasal 97 (4) dan 100(1))
Gambar, warna maupun desain lainnya tidak boleh mengaburkan tulisan pada label.
Pelabelan dilakukan sedemikian rupa sehingga:
a.   Tidak mudah lepas dari kemasan;
b.   Tidak mudah luntur atau rusak; dan
c.   Terletak pada bagian kemasan pangan yang mudah untuk dilihat dan dibaca.
Label yang melekat atau ditempelkan pada kemasan harus melekat kuat sehingga jika dilepas akan merusak label/kemasan aslinya.
Pencantuman pernyataan tentang manfaat pangan bagi kesehatan dalam label hanya dapat dilakukan apabila didukung oleh fakta ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. (hanya untuk pangan olahan yang didaftar dengan nomor pendaftaran BPOM RI MD/ML No xxx)
Label pangan olahan terdiri dari bagian utama dan bagian lain. Dimana bagian utama label memuat:
Keterangan paling penting untuk diketahui oleh konsumen.
Terletak pada sisi kemasan yang paling mudah diamati atau dibaca oleh masyarakat pada umumnya.
Khusus untuk produk pangan olahan dengan nomor pendaftaran BPOM RI MD/ML, selain keterangan sebagaimana dimaksud pada nomor 7 di atas, pada labelnya juga harus dicantumkan keterangan sebagai berikut:
Keterangan tentang kandungan gizi,
Keterangan tentang iradiasi pangan (Jika produk berupa pangan iradiasi),
Keterangan tentang Pangan organik (Jika produk berupa pangan organik),
Keterangan tentang Pangan rekayasa genetika (Jika produk berupa pangan rekayasa genetika)
Keterangan tentang pangan yang dibuat dari bahan baku alamiah,
Petunjuk penggunaan/penyiapan
Petunjuk tentang cara penyimpanan
Keterangan tentang petunjuk atau saran penyajian
Keterangan tentang peruntukan
Keterangan lain yang perlu diketahui mengenai dampak pangan terhadap kesehatan manusia
Khusus untuk huruf f sampai h, dapat digunakan untuk produk pangan olahan IRTP. Misalnya, petunjuk penggunaan/penyiapan tepung sagu, petunjuk penyimpanan pangan yang digoreng seperti kerupuk, keripik, ataupun petunjuk penyajian minuman ringan.
Menggunakan bahasa Indonesia, angka Arab dan huruf Latin.
Istilah asing dapat digunakan sepanjang tidak ada padanannya, tidak dapat diciptakan padanannya atau digunakan untuk kepentingan perdagangan pangan ke luar negeri.
Istilah asing, istilah teknis atau ilmiah, misalnya rumus kimia dapat digunakan untuk menyebutkan suatu jenis bahan yang digunakan dalam komposisi.
Bahasa Indonesia, angka Arab dan huruf Latin, serta istilah asing dapat ditambahkan/disertai dengan keterangan yang sama dalam bahasa selain bahasa Indonesia, angka Arab dan huruf Latin.
Gambar harus menunjukkan keadaan sebenarnya, termasuk sifat dan/atau keadaan pangan olahan serta tidak boleh menyesatkan.
Huruf dan angka yang digunakan pada label harus jelas dan mudah dibaca serta proporsional dengan luas permukaan label.
Pengecualian terhadap ketentuan pelabelan diberikan kepada pangan olahan yang kemasannya terlalu kecil, sehingga secara teknis sulit memuat seluruh keterangan yang diwajibkan sebagaimana berlaku bagi pangan olahan lainnya.
Tulisan dan Peringatan
Pangan olahan yang mengandung bahan berasal dari babi Mencantumkan tanda khusus berupa tulisan "MENGANDUNG BABI" dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah di atas dasar putih.
Minuman Beralkohol
Mencantumkan tulisan "MINUMAN BERALKOHOL" dan nama jenis sesuai kategori pangan, "DIBAWAH UMUR 21 TAHUN ATAU WANITA HAMIL DILARANG MINUM"
Pangan Olahan yang Mengandung Alkohol
Mencantumkan Pangan yang mengandung alkohol, wajib mencantumkan kadar alkohol pada label.
Susu Kental Manis
Misal: Mencantumkan tulisan "Perhatikan! Tidak Cocok Untuk Bayi".
Formula Bayi
Label formula bayi harus mencantumkan tulisan dan ketentuan lainnya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan (sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. HK.03.1.52.08.11.07235 tahun 2011 tentang Pengawasan Formula Bayi dan Formula Bayi Untuk Keperluan Medis Khusus) Mencantumkan tulisan "Perhatikan! Tidak Cocok Untuk Bayi".
Pangan Olahan yang Mengandung Pemanis Buatan
Mencantumkan tulisan "Mengandung pemanis buatan", kadar pemanis buatan.
Keterangan pada label pangan diatas hendaknya ditampilkan secara tegas dan jelas sehingga mudah dimengerti oleh masyarakat, benar dan tidak menyesatkan.
Selanjutnya terkait legalitas suatu kemasan telah diatur dalam Undang Undang No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dalam Pasal 82 pada bagian Keenam. Sebagaimana ayat 1 (satu) dan 2 (dua) disebutkan bahwa:
“Kemasan pangan berfungsi untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan, melindungi produk dari kotoran dan membebaskan pangan dari jasad renik pathogen.”
“Setiap orang yang melakukan produksi pangan dalam kemasan wajib menggunakan bahan kemasan pangan yang tidak membahayakan kesehatan manusia”
Selanjutnya dalam pasal 83 menegaskan bahwa:
“Setiap orang yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan bahan apapun sebagai kemasan pangan yang dapat melepaskan cemaran yang membahayakan kesehatan manusia.”.
Mengenai hal tersebut, bagi siapapun yang melanggar ketentuan yang telah disebutkan dikenai pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Sesuai Pasal 138 yang berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan, yang dengan sengaja menggunakan bahan apapun sebagai kemasan pangan yang dapat melepaskan cemaran yang mmbahayakan kesehatan manusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)”
Juga disebutkan bahwasanya setiap orang dilarang membuka kemasan akhir pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan. Namun, ketentuan ini tidak berlaku terhadap pangan yang pengadaannya dalam jumlah besar dan lazim dikemas kembali dalam jumlah kecil untuk diperdagangkan lebih lanjut. Terhadap setiap orang yang melanggar ketentuan diatas dapat dikenai sanksi administrative berupa:
Denda
Penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran
Penarikan pangan dari peredaran oleh produsen
Ganti rugi dan/atau
Pencabutan izin
Selain yang dipaparkan diatas, dalam hal ini juga ada kaitannya dengan istilah Label Pangan. Label pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan.
Pada Pasal 89 Undang Undang No. 18 Tahun 2012 disebutkan bahwa,
“Setiap orang dilarang memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan kemanan pangan dan mutu pangan yang tercantum dalam label kemasan pangan”
Dalam hal pengawasan keamanan, mutu dan gizi, setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, pelaku usaha wajib memiliki izin edar. Kewajiban memiliki izin edar ini dikecualikan terhadap pangan olahan tertentu yang diproduksi oleh industry rumah tangga.
Pada bab VIII Bagian Kesatu Tentang Label Pangan, dalam pasal 96 diterangkan bahwa:
 “Pemberian label pangan bertujuan untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat tentang setiap produk pangan yang dikemas sebelum membeli dan/atau mengonsumsi pangan”
Pemberian label dan merek pada makanan/produk pada saat ini sangat penting. Hal ini sebagai pembeda terhadap pesaing, sehingga desain kemasan bisa tampil menarik dimana hal ini dapat dikonsultasikan lebih lanjut pada si desainer kemasan.
Terhadap setiap orang yang dengan sengaja memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan dan mutu pangan yang tercantum dalam label kemasan pangan sebagaimana disebutkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) begitupun bagi mereka yang dengan sengaja menghapus, mencabut, menutup, mengganti label, melabel kembali dan/atau menukar tanggal, bulan dan tahun kedaluwarsa pangan yang diedarkan.
Informasi ini mencakup asal pangan, keamanan, mutu, kandungan gizi dan keterangan lain yang diperlukan. Pencantuman label ini dilakukan di dalam maupun pada kemasan pangan itu sendiri. Pencantuman label ini adalah dengan ditulis atau dicetak atau ditampilkan secara tegas dan jelas dengan menggunakan bahasa Indonesia, hal ini bertujuan agar mudah dimengerti oleh masyarakat, serta memuat paling sedikit keterangan mengenai:
Nama produk
Daftar bahan yang digunakan
Berat bersih atau isi bersih
Nama dan alamat pihak yang memproduksi
Halal bagi yang dipersyaratkan
Tanggal dan kode produksi
Tanggal, bulan dan tahun kedaluwarsa
Nomor izin edar bagi pangan olahan, dan
Asal usul bahan pangan tertentu
Ketentuan mengenai label ini berlaku bagi pangan yang telah melalui proses pengemasan akhir dan siap untuk diperdagangkan. Ketentuan label tidak berlaku bagi perdagangan pangan yang dibungkus di hadapan pembeli.
Kemudian pada Pasal 99 disebutkan bahwa:
“Setiap orang dilarang menghapus, mencabut, menutup, mengganti label, melabel kembali dan/atau menukar tanggal, bulan dan tahun kedaluwarsa pangan yang diedarkan”
Selanjutnya terhadap setiap orang yang dengan sengaja membuka kemasan akhir pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Kemudian terkait desain kemasan mempunyai peranan yang sangat penting dalam pemasaran. Selain harus berfungsi sebagai wadah dan pelindung isi produk, desain kemasan harus mampu pula menarik perhatian konsumen. Desain kemasan yang mampu menarik perhatian konsumen merupakan desain kemasan yang dapat memberikan gambaran awal mengenai kualitas dan nilai produk yang ditawarkan kepada konsumen.
Gambaran awal mengenai keseluruhan kualitas suatu produk yang diharapkan oleh konsumen untuk memenuhi kebutuhannya dinamakan kesan kualitas. Desain kemasan mempunyai 5 prinsip fungsional, yakni:
Kemasan (packaging). Pada kemasan ini harus disampaikan tentang jenis produk, dan kegunaannya. Disini kejujuran menjadi hal penting.
Kemasan secara fisik. Fungsinya sebagai pelindung produk dari benturan, gesekan, guncangan, hentakan dan lain-lain. Disini kekuatan menjadi prinsip utama.
Kemasan yang nyaman dipakai. Maksudnya kemasan disini memberikan rasa nyaman jika disentuh, permukaannya tidak melukai, lentur saat digenggam, mudah dibersihkan, disimpan, dan stabil bila diletakkan. Kemasan yang dapat didaur ulang sangat diutamakan.
Kemasan yang mampu menampilkan citra produk dan segmentasi pasar bagi pemakainya. Dalam hal ini keunikan menjadi nilai penting.
Kemasan yang berprinsip mendukung keselarasan lingkungan. Kemasan yang baik adalah yang mudah didaur ulang (recycle) ke produk baru dan tidak terkontaminasi, bisa dilebur dan dibuat kembali ke produk asal (re-use).
Seiring perkembangan zaman, saat ini kemasan pangan sangat diperlukan dalam dunia foodservice, karena beragam makanan yang akan dijual ke konsumen terlebih dahulu ditempatkan dalam wadah atau kemasan. Selain untuk menjaga penampilan dan kualitas makanan, wadah kemasan pangan juga dapat meningkatkan nilai jual dan sebagai media promosi.
Saat ini kemasan pangan mulai diperhatikan keamanannya oleh konsumen, terlebih sejak tahun 2010 lalu, saat gaya hidup sehat menjadi tren dan mulai bangkit di kalangan masyarakat Indonesia. Konsumen tidak hanya sadar untuk memilih bahan baku yang aman dan sehat pada menu yang ditawarkan di setiap restoran atau kafe yang mereka kunjungi, namun kemasan pangan yang mengusung go green dan aman  juga turut diperhatikan untuk menempatkan makanan dan minuman yang mereka pesan.
Dengan timbulnya kepedulian konsumen terhadap keamanan kemasan pangan tersebut, menuntut pelaku usaha restoran, kafe dan usaha lainnya yang bergerak di dunia foodservice harus menyediakan dan menggunakan kemasan yang aman,  go green, dan sesuai standar kemasan pangan yang baik dan aman dari pemerintah.
Sebagai wujud dukungan atas hal tersebut, Badan POM (Pengawasan Obat dan Makanan) juga menerbitkan peraturan melalui Peraturan Kepala Badan POM No HK.03.1.23.07.11.6664 tahun 2011 tentang Pengawasan Kemasan Pangan yang mengatur jenis kemasan pangan sebagaimana dijelasakan sebelumnya. Seperti misalnya, produk yang mempunyai nomor resgistrasi (MD dan ML) berarti mereka telah meyatakan bahwa tinta yang digunakan adalah food grade dan tercantum sesuai peraturan yang diizinkan.
Standarisasi kemasan pangan yang aman bagi produsen atau penyedia  kemasan pangan maupun bagi pelaku usaha di bidang foodservice selaku pemakai, perlu diterapkan dan mendapat dukungan pemerintah. Karena selain demi terciptanya kemasan pangan yang aman dan berstandar, dari pihak produsen kemasan pangan tersebut juga akan diuntungkan bila mereka akan menembus pasar internasional. Hal tersebut terkait dengan tingginya standar keamanan kemasan pangan yang diterapkan di beberapa Negara.
Dalam lingkup yang lebih sederhana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah hendaknya melaksanakan pembinaan terhadap usaha mikro dan kecil agar secara bertahap mampu menerapkan ketentuan label sebagaimana dimaksud. Pemerintah menyelenggarakan program pemantauan, evaluasi dan pengawasan secara berkala terhadap kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan/atau peredaran pangan oleh pelaku usaha pangan. Disini pemerintah mengangkat pengawas yang mana sesuai dengan tugas dan kewenangan masing masing. Bentuk pengawasan ini dilaksanakan dengan mewajibkan pengawas dalam melaksanakan tugasnya dilengkapi dengan surat perintah pengawasan dan/atau pemeriksaan serta tanda pengenal.
Menurut Janus Sidabalok, sekurang kurangnya ada empat alas an pokok mengapa konsumen perlu dilindungi:
Melindungi konsumen sama artinya dengan melindungi seluruh bangsa sebagaimana yang diamanatkan oleh tujuan pembangunan nasional menurut Pembukaan Undang Undang Dasar 1945
Melindungi konsumen perlu untuk menghindarkan konsumen dari dampak negative penggunaan teknologi
Melindungi konsumen perlu untuk melahirkan manusia manusia yang sehat rohani dan jasmani sebagai pelaku pelaku pembangunan, yang berarti juga untuk menjaga kesinambungan pembangunan nasional
Melindungi konsumen perlu untuk menjamin sumber dana pembangunan yang bersumber dari masyarakat konsumen.
Di sisi lain, Badan POM selaku pihak dari pemerintah yang mampu memberikan legalitas dan pengawasan terhadap keamanan kemasan pangan juga turut membantu masyarakat yang ingin dengan mudah mengetahui atau mendapatkan informasi tentang kemasan pangan yang baik dan aman.
Pihak Badan POM melakukan beberapa langkah demi terciptanya kemasan pangan yang aman di tangan konsumen, seperti melakukan langkah promotif melalui kegiatan penyuluhan melalui pelaksanaan workshop atau seminar, pameran, penyebaran booklet, leaflet, poster, langkah preventif dengan penyusunan peraturan tentang pengawasan kemasan pangan, standar tentang cara uji migrasi zat kontak pangan dari kemasan pangan,  dan langkah represif meliputi sampling dan tindak lanjut hasil pengujian kemasan pangan.
Tujuan dari standarisasi kemasan pangan tentunya berpedoman pada ketentuan peraturan yang ada dan merupakan salah satu pengawasan yang dilakukan produsen. Karena dalam sistem pengawasan obat dan makanan (Sispom) yang dikembangkan oleh Badan POM, bertumpu pada tiga pilar utama, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, dan produsen itu sendiri.
Untuk pelanggaran, bagi produsen maupun pelaku usaha yang menggunakan kemasan pangan yang tidak aman dan melanggarnya, maka dilakukan tindakan penegakan hukum melalui sanksi administrasi atau pidana, seperti tertuang dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan akan dikenakan sanksi administrative dan pidana.
Selanjutnya, agar masyarakat dapat dengan mudah mengetahui kemasan pangan yang aman ataupun ingin mengajukan pengaduan seputar hal tersebut, Badan POM  membuka line bagi masyarakat melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM melalui nomor berikut: 021-4263333 atau 021-321990000.
Dengan kepedulian yang tumbuh dari pihak konsumen, produsen kemasan, dan pelaku usaha foodservice dalam menggunakan dan menyediakan kemasan yang aman dan baik, diharapkan hal ini menjadi sebuah peningkatan yang baik dalam bisnis foodservice di tanah air untuk selalu mengutamakan sisi kesehatan, serta bukan sebuah usaha yang hanya mementingkan keuntungan semata.

BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dengan adanya Undang Undang No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan sebagai pengganti dari Undang Undang No. 7 Tahun 1996 diharapkan dapat memberikan pengarahan sekaligus sebagai sarana informasi tentang bagaimana suatu proses produksi, konsumsi ataupun distribusi makanan kemasan bisa dijalankan sebagaimana mestinya.
Kita sebagai konsumen hendaknya lebih kritis dan lebih teliti serta banyak menggali informasi mengenai hak dan kewajibannya sebagai konsumen, yang dalam hal ini lebih kepada konsumen makanan kemasan, sehingga jika suatu saat dirugikan oleh pelaku usaha maka konsumen mengetahui tentang tidakan apa yang semestinya dilakukan, serta menumbuhkan kesadaran dalam diri konsumen bahwa jalan yang ditempuh oleh konsumen untuk memperoleh hak hak nya tersebut juga merupakan bentuk solidaritas terhadap konsumen lain yang mungkin juga akan dirugikan apabila konsumen tidak mengadukan kerugian yang dialaminya tersebut.
Dengan semakin ketatnya persaingan, khususnya di sektor makanan dan minuman, pengusaha atau UKM dituntut untuk melakukan inovasi di segala lini, baik mengenai model dari produk maupun variasi dari ragam rasa produk. Demikian juga inovasi dan kreativitas pada kemasan juga harus diperhatikan mengingat konsumen seringkali menjatuhkan pilihan pada suatu produk karena kemasan yang menarik.
SARAN
Adapun saran yang dapat diberikan adalah hendaknya para konsumen lebih teliti dalam memilih makanan maupun minuman, dimana hal tersebut dapat meningkatkan kewaspadaan kita terhadap senyawa senyawa beracun yang terkandung dalam kemasan makanan ataupun minuman yang seharusnya tidak untuk kita konsumsi.









DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label Dan Iklan Pangan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 180 /Men.Kes/Per/Iv/85 Tentang Makanan Daluwarsa
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia Nomor Hk. 03.1.23.06.10.5166 Tahun 2010 tentang Pencantuman Informasi Asal Bahan Tertentu, Kandungan Alkohol, dan Batas Kedaluwarsa Pada Penandaan/Label Obat, Obat Tradisional, Suplemen Makanan, dan Pangan.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2013 Tentang Kewajiban Pencatuman Label Dalam Bahasa Indonesia Pada Barang
Abdul Halim Barkatulah, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen Kajian Teoritis Dan Perkembangan Pemikiran, Nusa Media, Bandung.
Alwi Hasan dkk, 2007, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, Balai Pustaka, Jakarta
Anonimous,  2008.  Jendela Informasi Dunia Pengemasan di Indonesia.
Notoatmodjo, Soekidjo, 2003.  Ilmu Kesehatan Masyarakat (Prinsip  -  Prinsip  Dasar). Rineka Cipta, Jakarta.
Calina Tri Siwi Kristiyanti, 2008, hukum perlindungan konsumen, Sinar Grafika, Jakarta.
Dedi Harianto, 2010, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Iklan Yang Menyesatkan, Ghalia Indonesia, Bogor.
Nasution Az., 2002, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta.
Roland Hutapea, dkk. 2008. Seputar Food Contact Substance. Majalah Food Review Referensi Industri & Teknologi Pangan Indonesia Vol.III No. 1 Nopember 2008. PT. Media Pangan Indonesia. Bogor.
Sihadi, 2004, Makanan Jajanan Bagi Anak Sekolah, Jurnal Kedokteran
Sidabalok Janus, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Syarief, R., S.Santausa, St.Ismayana B. 2009. Teknologi Pengemasan Pangan. Laboratorium Rekayasa Proses Pangan, PAU Pangan dan Gizi, IPB.
Winarno, F.G., 1984, Kimia Pangan dan Gizi, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Zainudin Ali, 2009, Metode Penelitian Hukum , Sinar Grafika , Jakarta
http://www.ummi-online.com/artikel-50-masa-tenggang-kadaluarsa.html
http://suharyanto.wordpress.com/2007/12/05/pengepakan-dan-labeling-produk-olahan/.
http://lpksm-jatim.blogspot.com/2008/11/peran-pemerintah-terkait-perlindungan.html.
http://heldaandi.blogspot.com/2011/01/perlindungan-konsumen-kasus-jajanan-di.html.
http://fie0803.wordpress.com/2012/01/12/ pengertian-label/.
http://hidupsehat-johan.blogspot.com/2012/11/obat-kadaluarsa-expired.html.
http://elisajulianti.files. wordpress.com/2012/12/sistem-labelling-pada-kemasan-pangan.pdf.
http://nilaamalia14888.blogspot.com/2013/07/cara-cerdas-pilih-jajanan-sehat.html
www.packindo.org
http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=10&jd=Standarisasi+Kemasan%2C+Tingkatkan+Daya+Saing+Produk+UKM&dn=20090628054026
https://senyumwirausaha.wordpress.com/2014/07/12/pengetahuan-kemasan-standar-produk-umkm/
http://mulairuangcatatan.blogspot.co.id/2013/01/mutu-kemasan-sehubungan-dengan-keamanan.html
http://didisusimba.blogspot.co.id/2015/11/sekilas-peraturan-kemasan-pangan.html
http://clearinghouse.pom.go.id/halkomentar-penerapan-label-pangan-74.html
http://clearinghouse.pom.go.id/content-penerapan-cara-produksi-pangan-olahan-yang-baik-cppb.html
http://clearinghouse.pom.go.id/content-pendaftaran-atau-sertifikasi-produk-pangan.html
http://ekonomi.metrotvnews.com/read/2015/10/31/446222/pemerintah-diminta-buat-standar-keamanan-kemasan
http://id.wikipedia.org/wiki/Pengemasan
http://bisnismanajemen.co.id/2012/10/produk-harus-miliki-kemasan-yang-menjual/
http://git-miti.com/artikel/17-kemasan-dan-nilai-jual-produk

1 komentar:

  1. Pertanyaan saya bagaimanakah jika dalam makanan kemasan hanya ada PIRT tanpa adanya label halal, namun tidak mencantumkan kapan batasan waktu makanan tersebut kadaluarsa? apakah dari pihak yang mengeluarkan PIRT tersebut tidak memberikan suatu persyaratan khusus untuk mendapatkannya sehingga makanan kemasan tanpa adanya tanggal kadaluarsa tetap beredar. Terimakasih.

    BalasHapus