PERJANJIAN
No. 0122/SGS/BRIS-JKTPst/ 2011
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Pada hari
ini, Senin tanggal sebelas bulan sebelas tahun
dua ribu sebelas (11-11-2011) pada pukul 10.00 WIB (SepuluhWaktu Indonesia
Barat), kami yang bertandatangan di bawah ini:
I.
Ina Ermawati selaku
Direktur, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Bank Rakyat Indonesia Syariah berkedudukan hukum Jl.Abdul Mu’is No. 12
Kantor Jakarta Pusat selanjutnya disebut sebagai BANK.
II. Zahraa Unnisa’ bertempat tinggal di Jl. Patimura No. 20 Jakarta Selatan, Pekerjaan Pengusaha Tambang Batu Bara, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3500012530008 selanjutnya disebut sebagai NASABAH.
NASABAH dan BANK
bersepakat untuk membuat, mematuhi dan melaksanakan akad Gadai Emas dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
1. Akad Rahn Emas adalah akad menggadaikan barang dari Nasabah kepada PT Bank Rakyat Indonesia Syariah sehubungan dengan utang yang
diterima Nasabah dari PT Bank
Rakyat Indonesia Syariah.
2. Perjanjian Utang adalah surat
perjanjian utang yang dibuat antara Nasabah dengan PT Bank Rakyat Indonesia
Syariah pada hari Senin tanggal sebelas bulan sebelas tahun dua ribu sebelas
(11-11-2011) berikut perubahan-perubahan dan dokumen-dokumen yang melekat pada
dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari isi perjanjian utang tersebut.
3. Rahin adalah Nasabah sebagai
pihak yang menggadaikan barang.
4. Murtahin adalah PT Bank
Rakyat Indonesia Syariah sebagai pihak yang menerima
gadai.
5. Marhun adalah barang yang
digadaikan, yaitu berupa barang-barang yang akan diuraikan dalam Pasal 3 Perjanjian
Akad Rahn ini.
6. Marhun bih adalah utang
Nasabah kepada PT Bank
Rakyat Indonesia Syariah sebagaimana dinyatakan dalam
Perjanjian Utang yang dijamin dengan Rahn ini.
Pasal 2
TUJUAN
Gadai Emas bertujuan untuk memberikan solusi memperoleh dana tunai untuk memenuhi kebutuhan dana mendesak ataupun untuk keperluan modal
usaha dengan proses cepat, mudah, aman dan sesuai ketentuan syariah.
Pasal 3
OBJEK GADAI
Adapun barang yang
digadaikan oleh nasabah adalah berjenis Emas Batangan dengan spesifikasi sebagai berikut :
Jenis : Batangan
Berat : 2500 gr
Karat : 24
Kepadatan : 19,3 gr/ml
Produksi : PT Antam (Persero)
No. Sertifikat : 66183
Dengan taksiran oleh PT. Antam (Persero) per 11 November 2011 emas 1 gram seharga Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 4
PINJAMAN
Nilai pinjaman maksimal 95% untuk emas lantakan dan 90% emas perhiasan dari nilai taksir emas Bank Rakyat Indonesia Syariah. Dalam hal ini Nasabah mengajukan pinjaman sebesar Rp.1.000.000.000.- ( satu milyar rupiah).
Pasal 5
JANGKA WAKTU
1. Jangka waktu gadai emas adalah 120 hari semenjak ditanda tanganinya perjanjian ini.
2. Jangka waktu perjanjian ini dapat diperpanjang maksimal sepuluh hari sebelum tanggal jatuh tempo dengan pengajuan tertulis dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Pasal 6
BIAYA
Jumlah kewajiban yang
harus dibayarkan oleh NASABAH selain pinjaman pokok adalah sebagai berikut :
1. Biaya simpan dan pemeliharaan untuk emas batangan lebih dari 1000 gram sampai dengan 5000 gram adalah sebesar Rp. 1.000.000 per 10 hari.
2. Biaya administrasi untuk produk ini adalah sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah).
3. Biaya asuransi sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) per bulan.
Pasal 7
KEWAJIBAN BANK
1. Memberikan fasilitas pinjaman sesuai dengan kemampuan dan kesepakatan.
2. Menjaga dan memelihara barang gadai.
3. Bertanggungjawab atas kerusakan dan kehilangan barang gadai.
Pasal 8
KEWAJIBAN NASABAH
1. Memenuhi kewajiban pembayaran kepada bank dengan tepat waktu.
2. Taat dan patuh terhadap segala ketentuan yang berlaku.
Pasal 9
SANKSI
1.
Apabila Nasabah tidak memenuhi kewajibannya, Bank akan memberikan peringatan secara tertulis sebanyak tiga kali sebelum dan setelah jatuh tempo.
2.
Apabila selama14 (empat
belas) hari setelah jatuh tempo nasabah belum juga memenuhi kewajibannya maka pihak bank akan melimpahkan barang gadai ke Kantor Lelang Negara.
3. Hasil dari penjualan barang gadai akan dipergunakan untuk pemenuhan kewajiban nasabah kepada bank
dan sisanya menjadi hak nasabah.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.
Jika terjadi perselisihan
di antara Bank dan Nasabah, diselesaikan secara musyawarah mufakat.
2.
Jika dengan
ketentuan ayat (1) di atas gagal ditempuh, maka diselesaikan melalui Badan
Arbitrase Syari’ah Nasional (BASYARNAS) Kantor Pusat dan segala ketentuan acara
penyelesaian sengketa lewat jalur arbitrase syariah itu diserahkan seluruhnya
kepada Ketua BASYARNAS Kantor Pusat Jakarta.
Pasal 11
LAIN-LAIN
Hal - hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh para pihak.
Pasal 12
PENUTUP
“Dan apabila kamu dalam perjalanan sedang kamu
tidak memperoleh seorang juru tulis maka hendaklah ada barang tanggungan yang
dipegang” (QS. al-Baqarah [2]: 283)
“Sesungguhnya
Rasulullah s.a.w pernah membeli makanan dengan berutang dari seorang Yahudi,
dan Nabi menggadaikan sebuah baju besi kepadanya”. (Hadis Nabi riwayat al-Bukhari dan
Muslim dari 'A'isyah r.a., ia berkata)
"Tidak
terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia
memperoleh
manfaat dan
menanggung resikonya” (Hadis Nabi
riwayat al-Syafi'i, al-Daraquthni dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah, N)
“Pada
dasarnya segala bentuk muamalat boleh dilakukan kecuali ada dalil yang
mengharamkannya”.( Kaidah
Fiqih)
Para ulama
sepakat membolehkan akad Rahn (al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 1985,
V:
181). (Ijma’
para Ulama’)
Perihal : SURAT PERINGATAN I
No. Surat : BRIS-JktPst/112/PERINGATAN/I/2011
Tanggal : 4 Maret 2012
Kepada,
Yth.
Bapak/Ibu : Zahraa Unnisa’
Alamat : Jalan
Patimura No 20 Jakarta Selatan
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Dengan
hormat,
Menindaklanjuti
surat pemberitahuan sebelumnya, kami sangat menyayangkan bahwa hingga saat ini
saudara belum menyelesaikan kewajiban saudara yaitu:
No. Kontrak : 0122/SGS-/BRIS-JKTPst /2011
Jatuh tempo : 11 Maret 2012
Jumlah total : Rp. 1.000.000.000,- (satu
milyar rupiah)
Maka dengan
ini kami mengingatkan kepada saudara untuk segera melakukan pelunasan kewajiban
angsuran dalam waktu paling lambat tanggal 11
Maret 2012 agar terhindar dari konsekuensi yang lebih besar termasuk
tindakan hukum lebih lanjut.
Saudara
dapat memanfaatkan jaringan pembayaran kami selain di kantor BRI Syariah
Jakarta Pusat untuk memudahkanpembayaran saudara. Hindarilah pembayaran selain
tempat yng ditunjuk oleh PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah Kantor Jakarta Pusat
agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan.
Jika saudara
memerlukan penjelasan ataupun pertanyaan, silakan hubungi kami pada nomor (021)
6629254. Jika saudara telah melaksanakan kewajiban tersebut, kami ucapkan
terimakasih dan mohon hubungi kami pada nomor telepon tersebut diatas untuk
keperluan pencocokan data. Abaikan surat ini manakala saudara telah melakukan
pelunasan atas pinjaman gadai emas saudara pada PT. Bank Rakyat Indonesia
Syariah Kantor Jakarta Pusat.
Atas
perhatian dan kerjasama yang baik disampaikan terimakasih.
Wassalamu’alakum
Wr. Wb.
Hormat kami,
PT. Bank
Rakyat Indonesia Syariah Kantor Jakarta Pusat
Perihal : SURAT PERINGATAN II
No. Surat : BRIS-JktPst/112/PERINGATAN/II/2012
Tanggal : 11 Maret 2012
Kepada,
Yth.
Bapak/Ibu : Zahraa
Unnisa’
Alamat : Jalan Patimura No 20 Jakarta Selatan
Assalamu’alaikum Wr.
Wb.
Dengan
hormat,
Menindaklanjuti
surat pemberitahuan sebelumnya, kami sangat menyayangkan bahwa hingga saat ini
saudara belum menyelesaikan kewajiban saudara yaitu:
No. Kontrak : 0122/SGS/BRIS-JKTPst/2011
Jatuh tempo : 11 Maret 2012
Jumlah total : Rp. 1.000.000.000,- (satu
milyar rupiah)
Maka dengan ini kami
mengingatkan kepada saudara untuk segera melakukan pelunasan kewajiban angsuran
dalam waktu paling lambat tanggal 18
Maret 2012 agar terhindar dari konsekuensi yang lebih besar termasuk
tindakan hukum lebih lanjut.
Saudara dapat
memanfaatkan jaringan pembayaran kami selain di kantor BRI Syariah Jakarta
Pusat untuk memudahkanpembayaran saudara. Hindarilah pembayaran selain tempat
yng ditunjuk oleh PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah Kantor Jakarta Pusat agar
tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan.
Jika saudara
memerlukan penjelasan ataupun pertanyaan, silakan hubungi kami pada nomor (021)
6629254. Jika saudara telah melaksanakan kewajiban tersebut, kami ucapkan
terimakasih dan mohon hubungi kami pada nomor telepon tersebut diatas untuk
keperluan pencocokan data. Abaikan surat ini manakala saudara telah melakukan
pelunasan atas pinjaman gadai emas saudara pada PT. Bank Rakyat Indonesia
Syariah Kantor Jakarta Pusat.
Atas perhatian dan
kerjasama yang baik disampaikan terimakasih.
Wassalamu’alakum Wr.
Wb.
Hormat kami,
PT. Bank Rakyat
Indonesia Syariah Kantor Jakarta Pusat
(KOP BRIS)
Perihal : SURAT PERINGATAN III
No. Surat : BRIS-JKTPst/112/PERINGATAN/III/2013
Tanggal : 18 Maret 2012
Kepada,
Yth.
Bapak/Ibu : Zahraa
Unnisa’
Alamat : Jalan Patimura No 20 Jakarta Selatan
Assalamu’alaikum Wr.
Wb.
Dengan
hormat,
Menindaklanjuti
surat pemberitahuan sebelumnya, kami sangat menyayangkan bahwa hingga saat ini
saudara belum menyelesaikan kewajiban saudara yaitu:
No. Kontrak : 0122/SGS/BRIS-JKTPst/2011
Jatuh tempo : 11 Maret 2012
Jumlah total : Rp. 1.000.000.000,- (satu
milyar rupiah)
Maka dengan ini kami
mengingatkan kepada saudara untuk segera melakukan pelunasan kewajiban angsuran
dalam waktu paling lambat tanggal 20
Mei 2012 agar terhindar dari konsekuensi yang lebih besar termasuk
tindakan hukum lebih lanjut.
Saudara dapat
memanfaatkan jaringan pembayaran kami selain di kantor BRI Syariah Jakarta
Pusat untuk memudahkanpembayaran saudara. Hindarilah pembayaran selain tempat
yng ditunjuk oleh PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah Kantor Jakarta Pusat agar
tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan.
Jika saudara
memerlukan penjelasan ataupun pertanyaan, silakan hubungi kami pada nomor (021)
6629254. Jika saudara telah melaksanakan kewajiban tersebut, kami ucapkan
terimakasih dan mohon hubungi kami pada nomor telepon tersebut diatas untuk
keperluan pencocokan data. Abaikan surat ini manakala saudara telah melakukan
pelunasan atas pinjaman gadai emas saudara pada PT. Bank Rakyat Indonesia
Syariah Kantor Jakarta Pusat.
Atas perhatian dan
kerjasama yang baik disampaikan terimakasih.
Wassalamu’alakum Wr.
Wb.
Hormat kami,
PT. Bank Rakyat
Indonesia Syariah Kantor Jakarta Pusat
SURAT PERMOHONAN ARBITRASE
SYARIAH
Nomor: 08/BSN-JKTPst/2012
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Jakarta, 21
Maret 2012
Kepada Yth.
Ketua
Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) Jakarta
Di J a k a r t a
Perihal: Permohonan Arbitrase Syariah
Assalamualaikum wr. wb.
Sehubungan
dengan sengketa yang terjadi dalam pelaksanaan Perjanjian RAHN EMAS Tanggal 11-01-2013 (“Perjanjian”) antara Zahra’a Unnisa’ dan BRI Syari’ah yang diwakili oleh
Ina Ermawati, dengan
ini mengajukan Permohonan Arbitrase
kepada Ketua Badan Arbitrase
Syariah Nasional (BASYARNAS) untuk
menyelesaikan sengketa tersebut. Adapun uraian singkat Para Pihak, Dasar Permohonan,
Sengketa dan Tuntutan adalah sebagai berikut:
(1) PARA PIHAK
PENGGUGAT :
ZAHRA’A UNNISA’, Pekerjaan Wiraswasta. Tempat/Tanggal
Lahir Blitar 12 April 1981, bertempat tinggal di Jalan Mawar No.58, Jakarta.
Pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 3504382747580001. Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.
TERGUGAT :
BRI Syari’ah Jakarta Pusat, yang berkedudukan hukum
Jl.Abdul Mu’is Kantor Jakarta Pusat yang diwakili oleh INA ERMAWATI, Tempat/Tanggal Lahir Jakarta, 24
Maret 1981, bertempat tinggal di Jalan Kenari Nomor 101 Jakarta, Pemegang
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 3504384958370001 selaku Direktur BRI
Syari’ah berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Nomor 01/BRIS/SK/II/2009
tanggal 25 Desember 2009,
demikian sah mewakili BRI Syari’ah, dari dan oleh karena itu untuk dan
atas nama BRI Syari’ah yang berkedudukan
di Jl.Abdul Mu’is Kantor Jakarta Pusat selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.
(2) DASAR PERMOHONAN
Adanya pelanggaran terhadap Pasal 5 PERJANJIAN GADAI EMAS di Bank Rakyat Indonesia Syariah No. 0122/SGS-BRIS/IV/2013 tanggal 11 Januari 2013
(3) SENGKETA
1. Bahwasanya pihak TERGUGAT telah melanggar perjajian yang telah disepakati;
2. Bahwa oleh karena cidera janji
tersebut PENGGUGAT tidak dapat mengajukan pengangguhan/ perpanjangan akad gadai
emas , padahal apa yang telah diperjanjikan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT
adalah dasar hukum yang sah sesuai pasal 1338 KUHPdt ( Asas Pacta Sun
Servanda )
3. Bahwa akibat cidera janji tersebut
barang milik PENGGUGAT berupa agunan emas 2500 gr dilelang secara melawan hukum oleh pihak TERGUGAT
4. Bahwa
lelang yang dilakukan oleh pihak TERGUGAT sangat berada jauh dibawah harga
limit lelang yang diinginkan oleh PENGGUGAT
5. Bahwa
pihak PENGGUGAT telah beritikad baik dengan melakukan pemberitahuan kepada
TERGUGAT bahwasanya PENGGUGAT ingin melakukan pembaruan akad dengan
perpanjangan jangka waktu sesuai dengan pasal 5 dalam Perjanjian Pokok.
6. Bahwa
PENGGUGAT telah mengalami kerugian baik secara materiil maupun immateriil.
(4) TUNTUTAN
PENGGUGAT
menuntut agar TERGUGAT:
1. Melaksanakan kewajibannya sesuai
dengan Perjanjian
2. Menyatakan lelang yang dilakukan oleh TERGUGAT adalah
tidak sah atau batal menurut hukum.
3. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian materiil
akibat lelang agunan yang berada dibawah harga limit lelang. Sebesar Rp.
500.000.000
4. Membayar seluruh biaya sengketa yang timbul
Yang bertanda tangan
dibawah ini menghendaki dengan sungguh-sungguh agar sengketa tersebut
diselesaikan oleh BASYARNAS menurut peraturan Prosedur BASYARNAS.
Wassalamualaikum wr. wb.
a.n PENGGUGAT
INA
ERMAWATI
SURAT PANGGILAN (RELAAS)
No. 08/BSN-JKTPst/2012
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Pada hari Senin tanggal 28 Maret 2012, saya Muhammad
Muksin, S.H. Juru panggil pada
kantor BASYARNAS Jakarta Pusat, guna memenuhi perintah dari Ketua Arbiter pada
tanggal 28 Maret 2012.
TELAH MEMANGGIL
Nama : ZAHRA’A UNNISA
Umur : 35 tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Pengusaha Tambang Batu Bara
tempat tingga : JL. Mawar No. 58
Jakarta Selatan , sebagai “Penggugat”
Untuk datang menghadap dimuka sidang pada :
Hari/Tanggal : Senin, 12 April 2012
Pukul : 09.00 WIB
Panggilan ini saya laksanakan di tempat yang dipanggil, dan disana saya
(bertemu/tidak bertemu) dengan PENGGUGAT.
Selanjutnya saya telah meninggalkan dan menyerahkan kepada pihak Penggugat sehelai surat panggilan ini.
Demikian surat penggilan ini di buat dan ditandatangani oleh Ketua Basyarnas.
PENGGUGAT KETUA
BASYARNAS
SURAT PANGGILAN ( RELAAS)
Nomor : 08/BSN-JKTPst/2012
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Pada hari Senin tanggal 28 Maret 2012, saya Muhammad
Muksin, S.H. Juru panggil pada
kantor BASYARNAS Jakarta Pusat, guna memenuhi perintah dari Ketua Arbiter pada
tanggal 28 Maret 2012.
TELAH MEMANGGIL
Nama : PT. Bank Rakyat
Indonesia Syari’ah
Berkedudukan : JL. Abdul
Muis Jakarta Pusat, sebagai “Tergugat”
Di wakili oleh Ina Ermawati selaku Direktur Utama PT. Bank Rakyat Indonesia
Syari’ah untuk datang menghadap dimuka sidang pada :
Hari/Tanggal : Senin, 12 April 2012
Pukul : 09.00 WIB
Juga telah diserahkan kepada pihak Tergugat sehelai surat permohonan yang diajukan oleh pihak
Penggugat, dengan
diterangkan bahwa Permohonan itu oleh pihak Tergugat dapat dijawab dengan lisan/tertulis yang ditandatangani oleh kuasanya,
serta diajukan pada waktu sedang sidang tersebut di atas.
Panggilan ini saya laksanakan di tempat kediaman yang dipanggil, dan di
sana saya bertemu /tidak bertemu dengan TERGUGAT.
Selanjutnya saya telah meninggalkan dan menyerahkan pada pihak Tergugat sehelai surat panggilan ini.
Demikian surat panggilan ini di buat dan ditandatangani oleh ketua
Basyarnas.
TERGUGAT KETUA
BASYARNAS
JAWABAN DALAM SENGKETA ARBITRASE SYARIAH
No. 08/BSN-JKTPst/2012
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم
Antara
Nama
: PT. Bank Rakyat Indonesia Syari’ah
Berkedudukan :
JL. Abdul Mu’is Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT
Dalam hal ini Tergugat diwakili oleh:
Nama :
Ina Ermawati
Pekerjaan :
Direktur Utama PT. Bank Syari’ah Indonesia
Tempat, tanggal lahir : Jakarta, 24 Maret 1981
Alamat :
JL. Antasari No. 01 Jakarta Selatan
Lawan
Nama :
Zahra’a Unnisa
Pekerjaan :
Pengusaha Tambang Batu
Bara
Tempat, tanggal lahir : Jakarta, 12 April 1981
Alamat :
JL. Mawar No.58 Jakarta Selatan
Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
Assalamualaikum wr. wb.,
Untuk dan atas nama Tergugat dengan ini ingin
menyampaikan jawaban sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
1. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajukan
Penggugat kecuali apa yang diakui secara
jelas dan tegas.
2. Bahwa yang dikemukakan Penggugat adalah tidak benar, supaya Arbiter tidak
terkecoh oleh dalil-dalil Penggugat, maka dengan ini Tergugat perlu
mengemukakan hal-hal yang sebenarnya, yakni sebagai berikut:
a. Bahwa Tergugat menolak dan membantah dalil-dalil gugatan Penggugat dalam
poin perpanjangan kontrak, perlu diperhatikan disini bahwasanya menurut
perjanjian yang dibuat, kontrak atau akad dapat diperpanjang dengan syarat
pemberitahuan secara tertulis maksimal sepuluh hari sebelum jatuh tempo. Namun,
dikarenakan surat edaran dari Bank Indonesia tertanggal 29 Februari 2012 tentang
produk qard beragun emas bagi Bank Syari’ah dan Unit Usaha Syari’ah.
b. Bahwa dalam hal ini pihak Tergugat tidak bermaksud lalai dalam memenuhi
kewajibannya kepada Penggugat sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati,
namun hal tersebut terjadi akibat surat
edaran Bank Indonesia tersebut yang memberikan limitasi mengenai jumlah plafond
pinjaman beragun emas dengan nilai maksimal Rp 250.000.000 per nasabah.
c. Bahwa Tergugat menolak dalil tentang pelelangan agunan milik Penggugat
dikarenakan barang agunan milik Penggugat masih dalam proses pelelangan.
d. Bahwa proses lelang yang dilakukan oleh Tergugat dengan limit harga lelang
sebesar Rp 475.000 per gram adalah tidak jauh dari limit lelang pada umumnya
yaitu sebesar Rp 495.000 yang ditetapkan oleh PT. Antam Persero.
e. Bahwasanya pihak Tergugat adalah sebuah lembaga kepercayaan masyarakat yang
melaksanakan fungsi intermediasi keuangan, oleh karena itu prinsip
kehati-hatian sesuatu yang mutlak dilakukan.
f. Bahwa Penggugat adalah Nasabah yang lalai dalam pemenuhan kewajiban
terbukti dengan menunggaknya biaya simpan dan agunan emas.
g. Bahwa dalam 120 hari jangka waktu kontrak akad gadai emas Penggugat hanya
membayar biaya simpan dan pemeliharaan selama 70 hari saja dan hal tersebut
merupakan kelalaian yang menyalahi perjanjian.
Maka berdasarkan sanggahan yang dikemukakan
diatas, maka Tergugat mohon kepada Ketua Basyarnas Jakarta agar berkenan
memutuskan sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidaknya menyatakan gugatan
Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk veklaard)
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul akibat sengketa ini
termasuk fee penasehat hokum Tergugat sebesar Rp 50.000.000.
DALAM REKONVENSI
1. Menyatakan Penggugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) berupa
tidak tepat waktunya pemenuhan kewajiban pemeliharaan dan penyimpanan barang
agunan.
2. Menghukum Penggugat untuk membayar uang keterlambatan pembayaran biaya
pemeliharaan dan penyimpanan agunan sebesar Rp 100.000 per hari terhitung sejak
terakhir kali Penggugat memnuhi kewajiban.
Demikian surat jawaban ini kami sampaikan, atas
perhatian Arbiter yang terhormat kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum wr.wb.
Jakarta, 12 April 2012
Hormat
Kami
Kuasa Tergugat
(Muhamad
Nurzaki)
BERITA ACARA PERSIDANGAN
Nomor: 08/BSN-JKTPst/2012
(SIDANG KESATU)
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Persidangan BASYARNAS Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili sengketa ekonomi syariah
yang dilangsungkan pada hari Senin tanggal dua belas bulan empat tahun dua ribu dua
belas (12-04-2012) dalam sengketa antara:
Ibu Zahraa Unnisa’ sebagai Penggugat
Melawan
PT. Bank Rakyat Indonesia
Syariah sebagai Tergugat
Susunan Persidangan:
Arbiter mengucapkan salam dan
menyatakan persidangan dibuka dan dinyatakan tertutup untuk umum,
para pihak yang berperkara dipanggil masuk ke dalam ruang persidangan.
Penggugat datang sendiri menghadap persidangan.
Tergugat datang bersama kuasa hukum menghadap
persidangan.
Arbiter berusaha mendamaikan kedua belah pihak yang
berperkara dan memberi kesempatan kepada mereka untuk berunding, akan tetapi
tidak berhasil.
Kemudian Arbiter menjelaskan telah menerima laporan
dari mediator mediasi bahwa penggugat dan tergugat telah menempuh mediasi yang
di fasilitasi oleh mediator, akan tetapi gagal mencapai kesepakatan damai.
Atas pernyataan Arbiter, Penggugat dan Tergugat membenarkan
hal itu.
Selanjutnya Arbiter menyatakan bahwa pemeriksaan
persidangan hari ini dilanjutkan dengan agenda pembacaan surat gugatan
sekaligus jawaban.
Lalu oleh Arbiter dibacakan surat gugatan penggugat
yang terdaftar di Basyarnas tertanggal 21 Maret 2012 dengan No. Register 08/BSN-JKTPst/2012
Selanjutnya
Arbiter menunda pemeriksaan persidangan sampai dengan hari Senin tanggal
sembilan belas bulan empat tahun dua ribu dua belas (19-04-2012) pada pukul
09.00 (sembilan Waktu Indonesia Barat) dengan agenda lanjutan pembacaan surat
gugatan penggugat, dengan perintah supaya para pihak untuk datang menghadap
pada persidangan yang telah ditetapkan tanpa dipanggil lagi.
Setelah
penundaan tersebut diumumkan oleh Arbiter, lalu sidang dinyatakan ditutup.
Demikian
berita acara persidangan ini dibuat dan ditandatangani oleh Arbiter dan
Sekretaris Arbiter.
Arbiter
Muhammad
Yuslan Alfariq
|
Sekretaris Arbiter
Zulia Khoirun Nisa
|
REPLIK DALAM SENGKETA DI BADAN ARBITRASE
NASIONAL
Nomor: 08/BSN-JKTPst/2012
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم
Antara
Nama :
Zahra’a Unnisa
Pekerjaan :
Pengusah Tambang Batu
Bara
Tempat, tanggal lahir : Jakarta, 12 April 1981
Alamat :
JL. Mawar No. 58 Jakarta Selatan
Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
Lawan
Nama :
PT. Bank Rakyat Indonesia Syari’ah
Berkedudukan :
JL. Abdul Mu’is Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT
Dalam hal ini Tergugat memberi Kuasa kepada:
Nama :
Muhamad Nurzaki
Pekerjaan :
Advokad
Alamat Kantor :
Kantor Biro Konsultan Hukun di JL. Pegangsaan Timur No. 12 Jakarta Pusat.
Assalamualaikum wr. wb.,
Untuk dan atas nama Penggugat dengan ini ingin
menyampaikan replik sebagai berikut
DALAM KONVENSI
1. Bahwa Penggugat menolak dengan tegas jawaban
yang diberikan oleh Tergugat.
2. Bahwa yang dikemukakan Tergugat adalah tidak
benar, maka dengan ini Penggugat perlu mengemukakan hal-hal yang sebenarnya,
yakni sebagi berikut:
a.
Bahwa Penggugat telah memenuhi persyaratan perpanjangan kontrak berupa
pemberitahuan tertulis pada 20 februari 2012
b.
Bahwa Penggugat tidak tahu menahu tentang surat edaran Bank Indonesia yang
dijadikan dalil oleh Tergugat.
c.
Bahwa Penggugat telah menerima surat pemberitahuan lelang dari Tergugat dan
oleh sebab itu Penggugat merasa keberatan dengan dilelangnya barang agunan
milik Penggugat.
d.
Bahwa menurut Penggugat limit lelang yang diberitakan pada pemberitahuan
lelang oleh Tergugat adalah sebesar Rp 400.000 per gram dan itu sangat jauh
berada dibawah limit lelang.
e.
Bahwasanya tidak benar apa yang disampaikan Tergugat dengan menyatakan
limit lelang sebesar Rp 450.000 per gram terbukti dengan surat pemberitahuan
lelang oleh Tergugat.
f.
Bahwasanya Penggugat sedang mengalami kerugian atas terbakarnya gudang
penyimpanan milik Penggugat pada 14 Februari 2012 sehingga pantaslah kiranya
Penggugat dalam keadaan memaksa (force Majeure).
Maka berdasarkan sanggahan yang dikemukakan
diatas, maka Penggugat mohon kepada Ketua Basyarnas Jakarta Pusat agar berkenan
memutuskan sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
1.
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.
Menyatakan lelang yang dilakukan oleh Tergugat adalah tidak sah atau batal
menurut hukum.
3.
Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materiil akibat lelang agunan
yang berada di bawah harga limit lelang sebesar Rp 500.000.000.
4.
Membayar seluruh biaya sengketa yang timbul akibat perkara ini.
DALAM REKONVENSI
1.
Menyatakan Penggugat dalam keadaan memaksa (Force Majeoure)
2.
Menyatakan kesalahan Penggugat dapat dimaklumi dan memberikan penangguhan
pembayaran kepada Tergugat.
Demikian surat jawaban ini kami sampaikan, atas
perhatian Arbiter yang terhormat kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum wr.wb.
Jakarta, 19 April 2012
Penggugat
(Zahraa Unnisa’)
BERITA ACARA PERSIDANGAN
Nomor: 08/BSN-JKTPst/2012
(SIDANG KESATU)
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Persidangan BASYARNAS Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili sengketa ekonomi syariah
yang dilangsungkan pada hari Senin tanggal sembilan belas bulan empat tahun dua
ribu dua belas (19-04-2012) dalam sengketa antara:
Ibu Zahraa Unnisa’ sebagai Penggugat
Melawan
PT. Bank Rakyat Indonesia
Syariah sebagai Tergugat
Susunan persidangan:
Sama dengan susunan persidangan yang lalu.
Arbiter mengucapkan salam dan menyatakan persidangan dibuka dan dinyatakan tertutup untuk umum,
para pihak yang berperkara dipanggil masuk ke dalam ruang persidangan.
Penggugat datang
sendiri menghadap persidangan.
Tergugat datang bersama kuasa hukum menghadap persidangan.
Arbiter
mengucap salam sekaligus menjelaskan bahwa agenda sidang hari ini adalah
pembacaan replik dari penggugat.
Arbiter
berusaha mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara dan memberi kesempatan
kepada mereka untuk berunding, akan tetapi tidak berhasil.
Setelah
pembacaan replik dari penggugat, tergugat meminta tenggat waktu 7 hari untuk
menyusun duplik, kemudian Arbiter menyatakan bahwa sidang ditutup dan menunda
pemeriksaan persidangan perkara ini sampai dengan hari Senin
tanggal dua puluh enam bulan empata tahun dua ribu dua belas pada pukul 09.00
(sembilan) Waktu Indonesia Barat dengan agenda pembacaan duplik.
Demikian berita acara persidangan ini dibuat dan
ditandatangani oleh Arbiter dan Sekretaris Arbiter.
Arbiter
Muhammad Yuslan Alfariq
|
Sekretaris Arbiter
Zulia Khoirun Nisa
|
DUPLIK DALAM SENGKETA BADAN ARBITRASE SYARI’AH
NASIONAL
Nomor: 08/BSN-JKTPst/2012
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم
Antara
Nama : PT.
Bank Rakyat Indonesia Syari’ah
Berkedudukan : JL. Abdul Mu’is
Jakarta Pusat
Dalam hal ini Tergugat memberi Kuasa kepada:
Nama :
Muhamad Nurzaki
Pekerjaan :
Advokad
Alamat Kantor :
Kantor Biro Konsultan Hukun di JL. Pegangsaan Timur No. 12 Jakarta Pusat.
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT
Lawan
Nama :
Zahra’a Unnisa
Pekerjaan : Pengusaha Tambang Batu
Bara
Alamat : JL. Mawar
No.58 Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
Assalamualaikum wr. wb.
Untuk dan atas nama Tergugat dalam
Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi, dengan ini kami sampaikan Duplik sebagai
berikut:
DALAM KONVENSI
1.
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajukan
Penggugat dalam replik kecuali apa yang diakui secara tegas.
2.
Bahwa yang dikemukakan Penggugat adalah tidak benar maka dengan ini
Tergugat perlu mengemukakan hal-hal yang sebenarnya, yakni sebagi berikut:
a. Bahwa Tergugat menolak dan membantah dalil-dalil
gugatan Penggugat dalam hal perpanjangan kontrak gadai emas atau akad Rahn
karena surat pemberitahuan yang didalilkan oleh Penggugat sma sekali belum
diterima oleh Tergugat.
b. Bahwa surat edaran dari Bank Indonesia adalah
bersifat Internal kepada Perbankan di bawahnya dan oleh karena itu Tergugat
hanya menjalankan aturan dari pemegang otoritas yaitu Bank Indonesia.
c. Bahwa Penggugat tidak memberitahukan musibah
yang dialaminya sehingga Tergugat menganggap Penggugat tetap wajib memenuhi
kewajibannya.
Maka berdasarkan sanggahan yang dikemukakan
diatas, maka Tergugat mohon kepada Ketua BASYARNAS Jakarta Pusat agar berkenan
memutuskan sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau
setidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet
ontvankelijk veklaard)
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang
timbul akibat sengketa ini termasuk fee penasehat hukum Tergugat sebesar Rp 50.000.000.
DALAM REKONVENSI
1.
Menyatakan Penggugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) berupa
tidak tepat waktunya pemenuhan kewajiban pemeliharaan dan penyimpanan barang
agunan.
2.
Menghukum Penggugat untuk membayar uang keterlambatan pembayaran biaya
pemeliharaan dan penyimpanan agunan sebesar Rp 100.000 per hari terhitung sejak
terakhir kali Penggugat memnuhi kewajiban.
Wassalamualaikum wr. wb.
Jakarta, 26 April 2012
Kuasa Tergugat
(Muhammad Nurzaki)
BERITA ACARA PERSIDANGAN
Nomor: 11/BASYARNAS-JKTPst/2011
(SIDANG KETIGA)
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Pemeriksaan Persidangan BASYARNAS Jakarta
Pusat yang memeriksa dan mengadili sengketa ekonomi syariah
yang dilangsungkan pada hari Senin
tanggal dua puluh enam bulan empat tahun dua ribu dua belas dalam sengketa antara:
Ibu Zahraa Unnisa’ sebagai Pemohon
Melawan
PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah sebagai Termohon
Susunan persidangan:
Sama dengan susunan persidangan yang lalu.
Arbiter mengucapkan salam dan menyatakan persidangan dibuka dan dinyatakan tertutup untuk umum,
para pihak yang berperkara dipanggil masuk ke dalam ruang persidangan.
Penggugat datang sendiri
menghadap persidangan.
Tergugat datang bersama
kuasa hukum menghadap persidangan.
Arbiter
mengucap salam sekaligus menjelaskan bahwa agenda sidang hari ini adalah
pembacaan duplik.
Arbiter
berusaha mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara dan memberi kesempatan
kepada mereka untuk berunding, akan tetapi tidak berhasil.
Setelah
jawaban Penggugat dan Tergugat dianggap cukup, kemudian Arbiter menyatakan
bahwa sidang tertutup untuk umum dan menunda pemeriksaan persidangan perkara
ini sampai dengan hari Senin tanggal tiga bulan lima tahun
dua ribu dua belas (03-05-2012) pada pukul 09.00 (sembilan) Waktu Indonesia
Barat dengan agenda pembuktian.
Demikian berita acara persidangan ini dibuat dan
ditandatangani oleh Arbiter dan Sekretaris Arbiter.
Arbiter
Muhammad Yuslan Alfariq
|
Sekretaris Arbiter
Zulia Khoirun Nisa
|
BERITA ACARA PERSIDANGAN
Nomor: 11/BASYARNAS-JKTPst/2011
(SIDANG KEEMPAT)
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Pemeriksaan Persidangan BASYARNAS Jakarta
Pusat yang memeriksa dan mengadili sengketa ekonomi syariah
yang dilangsungkan pada hari Senin
tanggal tiga bulan lima tahun dua ribu
dua belas (03-05-2012) dalam sengketa antara:
Ibu Zahraa Unnisa’ sebagai Pemohon
Melawan
PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah sebagai Termohon
Susunan persidangan:
Sama dengan susunan persidangan yang lalu.
Penggugat datang sendiri
menghadap persidangan.
Tergugat datang bersama
kuasa hukum menghadap persidangan.
Arbiter mengucapkan salam dan menyatakan persidangan dibuka dan dinyatakan tertutup untuk umum,
para pihak yang berperkara dipanggil masuk ke dalam ruang persidangan.
Arbiter
menjelaskan bahwa agenda sidang hari ini adalah pembuktian.
Arbiter
berusaha mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara dan memberi kesempatan
kepada mereka untuk berunding, akan tetapi tidak berhasil.
Selanjutnya Penggugat
menunjukkan alat bukti surat berupa fotokopi dokumen pembayaran kepada Arbiter
kemudian oleh Arbiter diperiksa dan dicocokkan dengan aslinya, dan ternyata
sudah sesuai dengan aslinya.
Kepada Tergugat
dipersilakan untuk melihat bukti surat yang diajukan oleh Penggugat tersebut
akan tetapi ia tidak memberikan tanggapan apapun. Lalu dokumen asli
dikembalikan kepada Penggugat dan fotokopi diberi tanda P1 dan P2
oleh Arbiter.
Kemudian atas
perintah Arbiter, saksi Kesatu Pengggugat dipanggil masuk ke ruang persidangan,
dan setelah menghadap, saksi mengaku bernama:
1. Futikhatun Najwa, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Pemegang
Kartu Tanda Penduduk No. 350008696534, beralamat di Jalam Mawar No. 57 Jakarta
Selatan.
Saksi tersebut
menyatakan bahwa bersedia menjadi saksi Penggugat, lalu bersumpah menurut tata
cara agamanya. Kemudian atas pertanyaan Arbiter, saksi memberikan keterangan
yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Penggugat mengalami musibah berupa kebakaran
gudang konveksi.
2. Bahwa Penggugat mengalami tekanan batin setelah
kejadian tersebut.
3. Bahwa kondisi ekonomi Penggugat terlihat kacau
semenjak kejadian tersebut.
4. Bahwa saksi melihat rumah penggugat beberapa kali
rumah Penggugat di datangi oleh orang berperawakan penagih hutang.
Atas pertanyaan
Arbiter, baik Penggugat maupun Tergugat membenarkan hal tersebut.
Kemudian atas
perintah Arbiter, Tergugat menanyakan tentang kondisi mental Penggugat setelah
kejadian kebakaran tersebut dan saksi menjawab bahwa kondisi mental Penggugat
sedikit terganggu terbukti dengan keadaan Penggugat yang mengurung diri selama
berhari hari bahkan berminggu minggu.
Kemudian saksi ahli
dihadirkan oleh pihak Tergugat, saksi tersebut menyatakan bahwa bersedia
menjadi saksi Terggugat, lalu bersumpah menurut tata cara agamanya. Kemudian
atas pertanyaan Arbiter, saksi memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai
berikut:
1. bahwa Surat Edaran yang dikeluarkan oleh pihak Bank
Indonesia adalah berlaku bagi seluruh Lembaga Perbankan Syariah maupun Unit
Usaha Syariah
2. bahwa Surat Edara tersebut bertujuan untuk melakukan
upaya preventif terhadap ketidakseimbangan neraca keuangan perbankan
Atas ijin Arbiter,
Penggugat mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli tentang berlakunya Surat
Edaran tersebut, dengan jawaban oleh saksi ahli berupa ketidakberlakuan Surat
Edaran terhadap perjanjian yang dibuat sebelum Surat Edaran tersebut terbit.
Setelah pemeriksaan
saksi, Arbiter memerintahkan kepada para pihak untuk membuat dan mengajukan
kesimpulan masing masing sebagai bahan pertimbangan Arbiter, kemudian sidang
ditunda selama tujuh hari untuk penyusunan putusan.
Setelah penundaan
tersebut diumumkan oleh Arbiter, lalu sidang dinyatakan ditutup.
Demikian berita acara persidangan ini dibuat dan
ditandatangani oleh Arbiter dan Sekretaris Arbiter.
Arbiter
Muhammad Yuslan Alfariq
|
Sekretaris Arbiter
Zulia Khoirun Nisa
|
PUTUSAN
Nomor : 08/BSN-JKTPst/2012
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Badan
Arbitrase Syariah Nasional Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili
perkara-perkara tertentu dalam persidangan Arbiter telah menjatuhkan Putusan
sebagai berikut dalam perkara Wanprestasi antara:
Ibu Zahraa Unnisa’ bertempat tinggal di Jl. Mawar No. 58 Jakarta
Selatam, Pekerjaan Pengusaha Tambang Batu Bara, Pemegang Kartu Tanda Penduduk
Nomor 3500012530008 selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.
Melawan
PT Bank Rakyat Indonesia Syariah, yang berkedudukan di Jalan Abdul Muis No. 12 Kantor Jakarta Pusat selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT. Badan Arbitrase
Syariah Nasional tersebut:
Telah membaca berkas perkara;
Telah mempelajari semua surat dalam perkara ini,
Telah mendengar keterangan Pemohon;
Telah memeriksa bukti dan mendengar keterangan saksi-saksi
dipersidangan.
TENTANG DUDUK
PERSELISIHANNYA
Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan pemohon tanggal 21 Maret 2012 telah
terdaftar di registrasi Badan Arbitrase Syariah Nasional Jakarta Pusat Register
Nomor 08 /BSN-JKTPst/2012 pada tanggal 21 Maret 2012, dengan dalil-dalil
serta alasan-alasan wanprestasi sebagai berikut :
1. Bahwa Penggugat dan Tergugat, telah melakukan perjanjian pada tanggal
sebelas bulan sebelas tahun dua ribu sebelas (11-11-2011) di Kantor Bank Rakyat
Indonesia Syariah Kantor Jakarta Pusat, sebagaimana kutipan Akta Perjanjian No. 0122/SGS/BRIS-JKTPst/ 2011 tanggal 11 Nopember 2011.
2.
Bahwa setelah ditandatanganinya perjanjian
tersebut Penggugat dengan Tergugat sepakat bahwa Tergugat akan memberikan
pinjaman beragun emas (akad rahn) dengan nilai total pinjaman sebesar Rp
1.000.000.000,-
3.
Bahwa di dalam perjanjian Penggugat dengan
Tergugat sepakat bahwa Pelunasan akan dilakukan pada tanggal jatuh tempo yakni
pada tanggal sebelas bulan tiga tahun dua ribu dua belas (11-03-2012) di Kantor
Bank Rakyat Indonesia Syariah Jl. Abdul Mu’is No. 12 Kantor Jakarta Pusat.
4.
Bahwa perjanjian tersebut dapat diperpanjang jangka waktunya, dengan syarat
pemberitahuan secara tertulis maksimal sepuluh hari sebelum jatuh tempo
pelunasan pinjaman pokok.
5.
Bahwa penggugat tidak dapat menambah jangka waktu berlakunya kontrak gadai
emas tersebut kepada tergugat lantaran surat edaran bank indonesia pada bulan
februari 2012 terkait limitasi pemberian fasilitas kredit kepada nasabah
beragun emas.
6.
Bahwa karena surat edaran tersebut Penggugat mengalami tekanan mental
lantaran keadaan memaksa akibat kebakaran gudang yang dialami oleh Penggugat.
7.
Bahwa akibat kebakaran tersebut Penggugat mengalami kerugian materiil yang
mengakibatkan Penggugat tidak bisa memenuhi kewajibannya kepada Tergugat.
8.
Bahwa atas dasar alasan-alasan tersebut yang
telah dikemukakan di atas Penggugat memohon kepada Bapak Arbiter Badan Arbitrase Syariah Nasional Jakarta berkenan membuka sidang guna memeriksa dan
mengadili permohonan Penggugat serta memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR :
1. Mengabulkan permohonan Penggugat
2. Melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Perjanjian
3. Menyatakan lelang yang dilakukan oleh Tergugat adalah
tidak sah atau batal menurut hokum
4. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian
materiil akibat lelang agunan yang berada dibawah harga limit lelang. Sebesar
Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
5. Membayar
seluruh biaya sengketa yang timbul
SUBSIDAIR :
Apabila
Arbiter berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
Bahwa pada hari sidang
yang telah ditentukan untuk pemeriksaan perkara ini Penggugat dan Tergugat
telah dipanggil secara resmi dan patut untuk mengahadap di persidangan,
terhadap panggilan tersebut Penggugat dan Tergugat hadir secara langsung di
Persidangan.
Bahwa sesuai dengan
runut atau tahap Berita Acara Persidangan (BAP), bahwa pada setiap kali
persidangan para pihak yaitu Penggugat dan Tergugat selalu hadir ke
persidangan.
Bahwa Arbiter telah
berupaya memberikan saran dan nasehat untuk mendamaikan Penggugat dan Tergugat
agar menyelesaikan permasalahannya secara kekeluargaan, akan tetapi tidak
berhasil.
Menimbang, bahwa oleh
karena nasehat perdamaian tidak berhasil, selanjutnya proses mediasi telah
dilaksanakan pada tanggal 12 April 2012 di ruang sidang Badan
Arbitrase Syariah Nasional Jakarta Pusat, dimana Penggugat dan Tergugat
menghadap secara langsung dan menurut laporan mediator tersebut hasil mediasi
gagal mencapai kesepakatan.
Menimbang, bahwa oleh
karena upaya mediasi tidak berhasil, selanjutnya dibacakanlah surat permohonan
Penggugat yang isinya tetap dipertahankan Penggugat.
Menimbang, bahwa atas
permohonan Penggugat, Tergugat telah menyampaikan jawaban secara tertulis, yang
pada pokoknya membenarkan sebagian besar permohonan Penggugat dan membantah
sebagian lainnya, sebagai berikut:
1. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajukan
Penggugat kecuali apa yang diakui secara
jelas dan tegas.
2. Bahwa yang dikemukakan Penggugat adalah tidak benar, supaya Arbiter tidak
terkecoh oleh dalil-dalil Penggugat, maka dengan ini Tergugat perlu
mengemukakan hal-hal yang sebenarnya, yakni sebagai berikut:
a. Bahwa Tergugat menolak dan membantah dalil-dalil gugatan Penggugat dalam
poin perpanjangan kontrak, perlu diperhatikan disini bahwasanya menurut
perjanjian yang dibuat, kontrak atau akad dapat diperpanjang dengan syarat
pemberitahuan secara tertulis maksimal sepuluh hari sebelum jatuh tempo. Namun,
dikarenakan surat edaran dari Bank Indonesia tertanggal 29 Februari 2012
tentang produk qard beragun emas bagi Bank Syari’ah dan Unit Usaha Syari’ah.
b. Bahwa dalam hal ini pihak Tergugat tidak bermaksud lalai dalam memenuhi
kewajibannya kepada Penggugat sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati,
namun hal tersebut terjadi akibat surat
edaran Bank Indonesia tersebut yang memberikan limitasi mengenai jumlah plafond
pinjaman beragun emas dengan nilai maksimal Rp 250.000.000 per nasabah.
c. Bahwa Tergugat menolak dalil tentang pelelangan agunan milik Penggugat
dikarenakan barang agunan milik Penggugat masih dalam proses pelelangan.
d. Bahwa proses lelang yang dilakukan oleh Tergugat dengan limit harga lelang
sebesar Rp 475.000 per gram adalah tidak jauh dari limit lelang pada umumnya
yaitu sebesar Rp 495.000 yang ditetapkan oleh PT. Antam Persero.
e. Bahwasanya pihak Tergugat adalah sebuah lembaga kepercayaan masyarakat yang
melaksanakan fungsi intermediasi keuangan, oleh karena itu prinsip
kehati-hatian sesuatu yang mutlak dilakukan.
f. Bahwa Penggugat adalah Nasabah yang lalai dalam pemenuhan kewajiban
terbukti dengan menunggaknya biaya simpan dan agunan emas.
g. Bahwa dalam 120 hari jangka waktu kontrak akad gadai emas Penggugat hanya
membayar biaya simpan dan pemeliharaan selama 70 hari saja dan hal tersebut
merupakan kelalaian yang menyalahi perjanjian.
Menimbang, bahwa dalam
sidang tesebut Penggugat juga telah mengajukan repliknya yang pada pokoknya
tetap pada dalil-dalil Permohonannya. Karena Tergugat membutuhkan waktu untuk
mengajukan replik secara tertulis maka sidang ditunda pada tanggal 19 April
2012.
Menimbang, bahwa
dalam sidang selanjutnya mengajukan replik yang diajukan Penggugat yang pada
pokok perkaranya tetap dengan jawaban Tergugat.
Menimbang, bahwa dalam
sidang selanjutnya untuk menguatkan dalil gugatan Penggugat mengajukan bukti
surat sebagai berikut:
1. Bukti perjanjian pokok deng No.
10/SGS/BRIS-JKTPst/2011 antara pihak Penggugat dan Tergugat
2. Bukti pembayaran biaya sewa dan pemeliharaan barang
gadai
Bahwa selain bukti
surat, pemohon juga menghadirkan 1 (satu) orang saksi sebagai berikut:
1.
Futikhatun
Najwa, di bawah sumpahnya memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Penggugat mengalami musibah berupa kebakaran
gudang konveksi.
2.
Bahwa Penggugat
mengalami tekanan batin setelah kejadian tersebut.
3.
Bahwa kondisi ekonomi
Penggugat terlihat kacau semenjak kejadian tersebut.
4.
Bahwa saksi melihat
rumah penggugat beberapa kali rumah Penggugat di datangi oleh orang
berperawakan penagih hutang.
Bahwa atas keterangan
saksi tersebut, Tergugat tidak
memberikan tanggapan.
Bahwa Penggugat telah
menyampaikan kesimpulan yang menyatakan bahwa dalil-dalil gugatannya telah
terbukti dan mohon dikabulkan.
Bahwa tentang jalannya
pemeriksaan di Persidangan selengkapnya telah dicatat dalam berita acara dan
untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup menunjuk kepada berita acara
persidangan tersebut yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud gugatan penggugat adalah sebagaimana yang telah
dikemukakan dan diuraikan di atas.
Menimbang
bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan Penggugat dan Tergugat telah
dipangil secara patut dan resmi. Setiap persidangan para pihak yaitu Penggugat
dan Tergugat selalu hadir sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh
Arbiter.
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2008
bahwasanya setiap perkara yang diajukan harus menempuh upaya mediasi sebelum
dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
Menimbang bahwa
berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2008 bahwasanya setiap perkara
yang diajukan harus menempuh upaya mediasi dalam hal ini Penggugat dan Tergugat
telah mengajukan upaya mediasi melalui mediatorketentuan dalam pasal 65
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang perdamaia bersertifikat, namun masih
menemui jalan buntu.
Menimbang bahwa yang
menjadi pokok masalah dalam perkara ini bahwa Penggugat meminta kepada Tergugat
agar perjanjian yang telah disepakati dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
awal, yaitu berupa perpanjangan durasi jangka waktu kontrak.
Menimbang, bahwa atas
dalil gugatan Penggugat, Tergugat dalam jawabannya pada pokoknya membantah
dalil bahwa Tergugat sengaja untuk melakukan pelanggaran perjanjian atau cidera
janji. Namun Tergugat mengakui bahwa kejadian tersebut adalah perintah dari
pemegang otoritas yaitu Bank Indonesia.
Menimbang, bahwa
selanjutnya Penggugat dalam Repliknya yang pada pokoknya tetap mempertahankan
dalil-dalilnya, sementara Tergugat dalam Dupliknya juga tetap bertahan dengan
dalil-dalil bantahannya.
Menimbang, bahwa
sebelum mempertimbangkan mengenai pokok perkara, maka terlebih dahulu Arbiter
harus melakukan pembuktian yang berkaitan dengn pihak yang berperkara
Menimbang bahwa untuk
menguatkan dalil-dalil gugatan, Penggugat berupa pertama, Bukti perjanjian pokok deng No.
10/SGS/BRIS-JKTPst/2011 antara pihak Penggugat dan Tergugat (P1), kedua Bukti pembayaran biaya sewa dan pemeliharaan barang
gadai (P2) dengan memberi tanda P1 dan P2 sehingga arbiter dapat mengetahui apakah pihak berperkara mempunyai
hubungan hukum sehingga perkara ini dapat diperiksa lebih lanjut dan telah
memenuhi syarat formil dan materil alat bukti, membuktikan bahwa Penggugat dan
Tergugat adalah pihak yang terikat dalam perjanjian. Bukti kedua yang diajukan
adalah saksi yang telah memberikan keterangannya di bawah sumpah seperti dalam
duduknya perkara.
Menimbang, bahwa
Tergugat juga telah menunjukkan bukti beberapa Surat Edaran Bank Indonesia
selanjutnya disebut T1.
Menimbang, bahwa saksi
(Futikhatun Najwa) yang diajukan oleh Penggugat telah memenuhi syarat-syarat
formil sebagai saksi. sedangkan substansinya akan dipertimbangkan berikutnya.
Menimbang, bahwa
keterangan dari kesaksian saksi tersebut menerangkan bahwa saksi Penggugat
melihat dan mengetahui peristiwa hukum yang didalilkan Penggugat yaitu sengketa
Penggugat dan Tergugat karena Tergugat melakukan pelanggaran perjanjian.
Menimbang, bahwa
sementara Tergugat untuk mempertahankan dalil bantahannya telah mengajukan
seorang saksi ahli seperti tersebut diatas.
Menimbang, bahwa saksi
(Novita Tunjung Sari) yang diajukan oleh Tergugat telah memenuhi syarat-syarat
formil sebagai saksi, sedangkan substansinya akan dipertimbangkan berikutnya.
Menimbang, bahwa dari
kesaksian saksi tersebut menerangkan bahwa Surat Edaran Bank Indonesia tersebut
adalah berlaku untuk semua Lembaga Perbankan Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Menimbang, bahwa
berdasarkan jawab-menjawab antara Penggugat dan Tergugat dikaitkan dengan
bukti-bukti, ditemukan fakta sebagai berikut:
1.
Bahwa Penggugat dan Tergugat telah melakukan Perjanjian Rahn Emas dengan No.
08/sgs/bris-jktpst/2011 tertanggal 11 Nopember 2011
2.
Bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi persengketaan dikarenakan Tergugat tidak mau
memperpanjang durasi kontrak dan menempatkan barang agunan ke dalam berita
lelang atau sebagai objek terlelang.
3.
Bahwa telah ada usaha perdamaian sebelumnya
terhadap permasalahan sengketa Penggugat dan Tergugat akan tetapi tidak berhasil.
4.
Bahwa Tergugat merupakan Lembaga Perbankan yang melayani masyarakat dalam hal pembiayaan dalam
menghimpun dana.
5.
Bahwa Penggugat mengalami keadaan memaksa akibat peristiwa kebakaran yang
dialaminya
Menimbang, bahwa
berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Arbiter berkesimpulan bahwa Tergugat
dengan sengaja melakukan cidera janji dengan alasan
Surat Edaran.
Surat Edaran.
Menimbang bahwa
persengketaan adalah merupakan perbuatan yang tidak baik dilakukan antar masyarakat
muslim karena hal itu hanya akan menyebabkan permusuhan dan kedengkian antar
muslim. Selain itu, persengketaan hanya akan mendatangkan mafsadat yang lebih
besar dari maslahat yang akan di capai diantaranya penderitaan batin yang
berkepanjangan, sementara menolak mafsadat lebih diprioritaskan dari
kemaslahatan.
Menimbang, bahwa
berdasarkan pertimbangan- pertimbangan tersebut diatas, arbiter berkesimpulan
bahwa Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum atau yang
tertera pada Pasal 1365 KUHPdt yang isinya “setiap perbuatan melanggar hukum
yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karna salahnya
menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Dalam hal ini, terbukti
bahwa tergugat telah melakukan tindakan tidak mau memperpanjang kontrak,
padahal hal tersebut telah diatur dalam perjanjian awal dan akibat perbuatan
tersebut, Penggugat yang sedang dalam keadaan sulit (force majeur) berada di
dalam tekanan yang luar biasa, sehingga pemenuhan kewajiban adalah sesuatu yang
mustahil dalam keadaan tersebut. Oleh karena tersebut, Tergugat seharusnya
memberikan kelonggaran, karena Penggugat tidak menunjukkan itikaditikad buruk
untuk menyalahi perjanjian.
Menimbang, bahwa
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka gugatan Penggugat
dapat dikabulkan sebagian.
MENGADILI
DALAM KONVENSI:
1.
Mengabulkan gugatan
Penggugat untuk sebagian
2.
Menyatakan Tergugat
telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3.
Menghukum Tergugat
untuk membatalkan Permohonan Lelang dari Agunan Penggugat.
4.
Menghukum Tergugat
untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
DALAM REKONVENSI:
1.
Menolak gugatan
Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya
2.
Menyatakan Tergugat
Rekonvensi dalam keadaan memaksa (force majeur)
3.
Menghukum Penggugat
Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
Demikianlah putusan ini dibacakan pada hari Senin tanggal sepuluh bulan lima tahun
dua ribu dua belas pada Pukul 11.00 WIB oleh Arbiter Muhammad Yuslan Alfariq
S.H., yang telah ditunjuk oleh ketua Badan Arbitrase Syariah Nasional Kantor
Jakarta Pusat dengan Penetapan Nomor: 08/BSN-JKTPst/2012 sepuluh bulan lima tahun dua ribu dua belas (10-05-2012) untuk memeriksa
perkara ini, dan diucapkan oleh Arbiter tersebut dalam sidang tertutup untuk
umum pada hari Senin tanggal sepuluh bulan lima tahun dua ribu dua belas
(10-05-2012) dan dibantu oleh Sekretaris Arbitrase dan dihadiri oleh Penggugat
dan Tergugat.
ARBITER
SEKRETARIS ARBITER
Muhammad Yuslan Alfariq Zulia
Khoirun Nisa’
Perincian biaya perkara:
·
Biaya
pendaftaran
Rp. 30.000,-
·
Biaya
panggilan
Rp. 2.400.000,-
·
Komisi
Arbiter
Rp. 5.000.000,-
Jumlah
Rp. 7.430.000,-
(Tujuh juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah)
BERITA ACARA PERSIDANGAN
Nomor: 08/BSN-JKTPst/2012
(SIDANG KESATU)
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Persidangan BASYARNAS Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili sengketa ekonomi syariah
yang dilangsungkan pada hari Senin tanggal dua belas bulan empat tahun dua ribu dua
belas (12-04-2012) dalam sengketa antara:
Ibu Zahraa Unnisa’ sebagai Penggugat
Melawan
PT. Bank Rakyat Indonesia
Syariah sebagai Tergugat
Susunan persidangan:
Sama dengan susunan persidangan yang lalu.
Setelah
persidangan dibuka dan dinyatakan tertutup untuk umum oleh Arbiter, para pihak
yang berperkara dipanggil masuk ke dalam ruang persidangan.
Penggugat
datang sendiri menghadap persidangan.
Tergugat
datang bersama kuasa hukum menghadap persidangan.
Kemudian
Arbiter berusaha mendamaikan kedua belah pihak dan memberi kesempatan pada
mereka untuk berunding, akan tetapi tidak berhasil.
Selanjutnya
Arbiter menjelaskan bahwa pemeriksaan atas perkara ini telah selesai, dan
agenda sidang hari ini adalah Putusan.
Selanjutnya
Arbiter membacakan Putusan dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum,
yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MEMUTUSKAN
DALAM
KONVENSI:
1.
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
2.
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan
hukum.
3.
Menghukum Tergugat untuk membatalkan Permohonan Lelang
dari Agunan Penggugat.
4.
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya
perkara ini.
DALAM
REKONVENSI:
1.
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya
2.
Menyatakan Tergugat Rekonvensi dalam keadaan memaksa
(force majeur)
3.
Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk membayar seluruh
biaya yang timbul dari perkara ini.
Setelah Putusan
tersebut dibacakan oleh Arbiter, kemudian sidang dinyatakan ditutup.
Demikian berita acara persidangan ini dibuat dan
ditandatangani oleh Arbiter dan Sekretaris Arbiter.
Arbiter
Muhammad Yuslan Alfariq
|
Sekretaris Arbiter
Zulia Khoirun Nisa
|
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan
dibawah ini, saya :
Nama : Ina Ermawati
Jabatan : Pimpinan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia Syari’ah
Kedudukan : Jl.Abdul Mu’is No. 12
Kantor Jakarta Pusat
Dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum di tempat kuasanya yang
tersebut dibawah ini,dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada :
Nama : Muhammad NurZaki, SH.MH
Pekerjaan : Advokad
Alamat :Kantor Hukum ZT & Associates “jalanSoekarnoHatta No. 23 B Jakarta
K H U S U S
Untuk dan atas nama pemberi kuasa mewakili baik secara bersama-sama atau
sendiri-sendiri, sebagai Tergugat dalam gugatan yang diajukan olehZahra’a
Unnisa’, Pekerjaan Pengusaha Tambang Batu Bara, Pemegang Kartu Tanda Penduduk
Nomor 3500012530008 di Badan Arbitrase Syariah (BASYARNAS) nomor 10/BSN-JKT/V/2011mengenai wanprestasi
terurai pada perjanjian 11November 2011.
Untuk itu penerima kuasa dikuasakan untuk menghadap dan menghadiri semua
persidangan Badan Arbitrase Syariah (BASYARNAS), menghadap instansi, jawatan, arbiter, pejabat, meminta, mengajukan dan menandatangani surat-surat,
permohonan-permohonan, memori-memori, kesimpulan, meminta sitaan, memajukan
atau menolak saksi-saksi, dapat mengadakan perdamaian, meminta atau memberikan
keterangan yang diperlukan, meminta penetapan, putusan, dapat mengambil segala
tindakan yang penting perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan perkara,
dan dapat mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan
oleh seorang kuasa atau wakilnya guna kepentingan tersebut diatas.
Demikiansuratkuasaini kami
dibuatdengansebenarnyauntukdapatdigunakansebagaimanamestinya.
Jakarta,
30 Maret 2012
Pemberikuasa PenerimaKuasa
(Ina Ermawati) (Muhammad
NurZaki)
SURAT PENANGGUHAN PEMBAYARAN
Hal :Penangguhan Pembayaran
KepadaYth.
PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah
Jl. Abdul Mu’is No. 12
Jakarta Pusat
Dengan hormat,
Membalas surat Peringatan Pembayaran dari PT.
Bank Rakyat Indonesia Syariah perihal penagihan pembayaran telah kami terima
dengan penuh perhatian.
Setelah membaca surat tersebut, dengan sangat
menyesal kami beritahukan bahwa kami belum dapat melunasi pembayaran untuk
biaya perawatan dan pemeliharaan atas gadai emas.
Hal ini disebabkan gudang usaha kami baru saja
mengalami kebakaran, sehingga mengalami kerugian diperkirakan lebih dari Rp
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Sehubungan dengan ini kami memohon maaf dan
pengertian saudara agar dapat menangguhkan pembayaran tersebut sampai 4
(empat) bulan mendatang. Kami berharap
saudara bersedia menyetujui permohonan ini.
Atas perhatian saudara, kami sampaikan
terimakasih.
Hormat kami
PT.
BANK RAKYAT IN,DONESIA SYARIAH
Jl. Abdul Mu’is no. 13 tromolpos 1094/1000 Jakarta Pusat 10210
Telepon : 021 2510244, 2510254, 2510247
Fiksimili : 021 2551981
BUKTI PEMBAYARAN GADAI EMAS
No. 001/12/2013/BRISyariah
Bahwa telah dilakukan pembayaran cicilan gadai emas oleh Zahra’a unnisa’
pada tanggal 11 Desember 2011
Sebasar RP 4.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
1. Biaya sewa tempat dan pemeliharaan barang gadai
sebesar RP 3.000.000,00/30 hari.
2. Biaya asuransi gadai emas RP 1.000.000,00.
3. Biaya total per 30 hari adalah RP 4.000.000,00
Demikian bukti pembayaran ini dibuat agar digunakan sebagaimana mestinya.
PT. BANK RAKYAT
IN,DONESIA SYARIAH
Jl. Abdul Mu’is no. 13 tromolpos 1094/1000 Jakarta Pusat 10210
Telepon : 021 2510244, 2510254, 2510247
Fiksimili : 021 2551981
BUKTI PEMBAYARAN GADAI EMAS
No. 002/12/2013/BRISyariah
Bahwa telah dilakukan pembayaran cicilan gadai
emas oleh Zahra’a unnisa’ pada tanggal 11 Januari 2012.
Sebasar RP 4.000.000,00 dengan rincian sebagai
berikut :
1. Biaya sewa tempat dan pemeliharaan barang gadai sebesar RP 3.000.000,00/30
hari.
2. Biaya asuransi gadai emas RP 1.000.000,00.
3. Biaya total per 30 hari adalah RP 4.000.000,00
Demikian bukti pembayaran ini dibuat agar
digunakan sebagaimana mestinya.
PT. BANK RAKYAT
IN,DONESIA SYARIAH
Jl. Abdul Mu’is no. 13 tromolpos 1094/1000 Jakarta Pusat 10210
Telepon : 021 2510244, 2510254, 2510247
Fiksimili : 021 2551981
BUKTI PEMBAYARAN GADAI EMAS
No. 003/12/2013/BRISyariah
Bahwa telah dilakukan pembayaran cicilan gadai
emas oleh Zahra’a unnisa’ pada tanggal 11 Februari 2012
Sebasar RP 4.000.000,00 dengan rincian sebagai
berikut :
1. Biaya sewa tempat dan pemeliharaan barang gadai sebesar RP 3.000.000,00/30
hari.
2. Biaya asuransi gadai emas RP 1.000.000,00.
3. Biaya total per 30 hari adalah RP 4.000.000,00
Demikian bukti pembayaran ini dibuat agar
digunakan sebagaimana mestinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar