Rabu, 30 Maret 2016

gugatan arbitrase

Hal: Permohonan Arbitrase



       Kepada:

       Bapak ketua BANI

       (Badan Arbitrase Nasional Indonesia)

       Surabaya

        Di Surabaya





Dengan hormat :

Yang bertandatangan dibawah ini:

Nama : Imam Mahmudi S.E,

Alamat : Jl. Mayor sujadi timur No. 46 Plosokandang Tulungagung,

Pekerjaan : Pengusaha

No. KTP  : 941115360426

Selanjutnya disebut sebagai Pemohon.

bertindak untuk dan atas Nama sendiri selanjutnya hendak menandantangani dan mengajukan surat permohonan arbitrase kepada Ketua BANI Surabaya tentang Wanprestasi atas perjanjian sewa menyewa rumah pertanggal 24 Januari 2012 (Dua Puluh Empat Januari Dua ribu dua belas) kepada :

Nama               : Yuslan Al-Farikh

Alamat  : Jl. Raya Kediri Tulungagung No. 340 Ngantru Tulungagung

Pekerjaan  : Wiraswasta

No.KTP           :  3505124411940002

selanjutnya disebut Termohon.



Adapun mengenai dalil permohon adalah sebagai berikut:



1. Bahwa pada tanggal 24 Januari 2012 di tulungagung telah terjadi perjanjian sewa menyewa antara pemohon dengan termohon yang disaksikan oleh para saksi yaitu  Lailatul Khusna dan ‘Ainus Sicha dan ditandatangani oleh pemohon, termohon serta para saksi.

2. Bahwa pada tanggal 24 Januari 2012 pemohon dan termohon sama-sama sepakat untuk saling memenuhi kewajiban dalam perikatan ini ditandai dengan pembayaran uang sewa pertama oleh termohon dan penyerahan kunci oleh pemohon.

3. Bahwa selama satu tahun masa sewa berlangsung, termohon menunaikan kewajiban dengan baik taat sesuai dengan isi perjanjian dalam Pasal 10 mengenai biaya-biaya.

4. Bahwa pada tanggal 31 Desember 2012 adalah jatuh tempo pembayaran kedua mengenai uang sewa. Dalam hal ini termohon meminta penundaan pembayaran kepada pemohon. Pemohon memberi tenggang waktu 15 hari untuk pembayaran periode kedua.

5. Bahwa pada tanggal 15 Januari 2013 termohon datang kepada pemohon untuk menyerahkan uang sewa sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah)

6. Bahwa pembayaran dari termohon kepada pemohon tidak sesuai dengan kesepakatan yang diperjanjikan oleh masing-masing pihak yang tertuang dalam Pasal 4 mengenai sistem pembayaran.

7. Bahwa termohon tanpa sepengetahuan pemohon telah berupaya mendirikan suatu biro  bantuan hukum di kediaman termohon yang disewanya dari pemohon.



Maka segala apa yang terurai diatas  pemohon dengan hormat memohon kepada BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) untuk:

1. Menyatakan bahwa termohon telah melakukan cidera janji atau wanprestasi

2. Menghukum termohon untuk melunasi kekurangan biaya sewa yang telah disepakati sebesar Rp. 40,000,000 sesuai dengan perjanjian.

3. Menghukum termohon untuk meninggalkan rumah yang telah disewa dari pemohon akibat penyalahgunaan fungsi rumah.

4. Membebankan biaya perkara arbitarse ini kepada termohon seluruhnya.

Sekian apabila arbiter/majlis arbiter memutuskan lain dengan seadil adilnya.

       

         Tulungagung, 24 Maret 2013

          Hormat Pemohon





          Imam Mahmudi S.E,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar