Rabu, 09 Maret 2016

Perjanjian dan klausula arbitrase

PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH



Kami yang bertanda tangan di bawah ini:



Nama :     Yuslan Al-Farikh

Alamat :     Jl. Raya Kediri Tulungagung No. 340 Ngantru Tulungagung

Pekerjaan :     Wiraswasta

No.KTP :     3505124411940002

selanjutnya disebut Penyewa.



Nama  :     Imam Mahmudi

Alamat :     Jl. Mayor sujadi timur No. 46 Plosokandang Tulungagung

Pekerjaan :     Pengusaha

No.KTP  :     941115360426

selanjutnya disebut Pemilik.



Pemilik dan penyewa dengan ini berjanji dan mengikatkan diri dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:



Pasal 1   : Status Kepemilikan Rumah

1. Pemilik menyatakan bahwa tanah beserta rumah yang terletak di Jl. Mayor sujadi timur No. 46 Plosokandang Tulungagung berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 3050 adalah benar-benar miliknya dan satu-satunya yang mempunyai hak penuh untuk menyewakan tanah dan rumah tersebut kepada pihak lain.

2. Bahwa pemilik tersebut hendak menyewakan tanah dan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada penyewa dan penyewa menyatakan persetujuannya untuk menyewakan tanah dan rumah tersebut.

3. Bahwa sekarang saat perjanjian ini ditandatangani tanah dan rumah tersebut diatas dalam keadaan kosong.



Pasal 2   : Jangka Waktu

Perjanjian sewa menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 24 Januari 2012 sampai dengan 23 Januari 2015 dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan dengan syarat-syarat yang akan disepakati kemudian oleh pemilik dan penyewa.



Pasal 3   : Biaya Sewa

Biaya sewa tanah dan bangunan untuk jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 perjanjian ini adalah sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah)



Pasal 4   : Sistem Pembayaran

1. Penyewa dan pemilik sepakat bahwa system pembayaran sewa sebagaimana disebut pada pasal 3 dilakukan dengan dua tahap.

2. Pembayaran tahap pertama sebesar Rp.40.000.000,- (Empat Puluh Jurta Rupiah) dilakukan pada saat perjaniian ini ditandatangani oleh pemilik dan penyewa dan perjanjian ini sebagai bukti penerimaan uang tersebut yang sah.

3. Pembayaran tahap kedua sebesar Rp.40.000.000,- (Empat Puluh Jurta Rupiah) dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2012.

4. Pemilik berjanji bahwa selama tanah dan bangunan itu disewa oleh penyewa maka pemilik atau pihak siapapun tidak berhak untuk menggugat uang sewa tambahan atau pungutan sejenis dalam bentuk apapun.



Pasal 5   : Penggunaan Rumah

1. Selama dalam jangkan waktu berlangsungnya sewa menyewa, penyewa menggunakan tanah dan bangunan tersebut hanya untuk tempat tinggal.

2. Penyewa tidak diperkenankan menggunakan tanah dan bangunan tersebut untuk kegiatan usaha perdagangan, gudang, pabrik, usaha hiburan atau dan berbagai jenis usaha lainnya serta kegiatan yang bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.

3. Apabila penyewa menggunakan tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas maka pemilik secara sepihak dapat membatalkan perjanjian ini.

4. Pembatalan perjanjian ini karena alas an sebagaimana tersebut pada ayat (2) diatas, penyewa berjanji tidak akan menuntut pengembalian uang sewa yang telah diterima pemilik.



Pasal 6   : Perawatan Rumah

1. Penyewa wajib memelihara dan merawat rumah yang disewanya dengan sebaik-baiknya, seperti layaknya rumah sendiri atas ongkos/biaya penyewa sendiri

2. Apabila terjadi kerusakan yang ditimbulkan oleh karena kelalaian penyewa maka biaya/ongkos untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan tersebut menjadi tanggungan penyewa.

3. Kerusakan-kerusakan lain yang terjadi bukan karena kelalaian penyewa, tetapi menjadi tanggungan pemilik.



Pasal 7   : Penyerahan Kembali Tanah dan Rumah

Penyewa berkewajiaban untuk menyerahkan kembali tanah dan rumah yang dimaksudkan dalam perjanjian ini dalam keadaan kosong dan terwat baik pada saat perjanjian ini telah berakhir.



Pasal 8   : Pengalihan

1. Selama dalam masa sewa-menyewa, penyewa tidak diperkenankan untuk menyewakan kembali tanah dan rumah yang dimaksud dalam perjanjian ini kepada pihak ketiga dengan alas an apapun juga tanpa persetujuan tertulis dari pemilik.

2. Apabila penyewa menyewakan kembali tanah dan rumah tanpa persetujuan tertulis dari pemilik, maka pemilik secara sepihak membatalkan perjanjian ini.

3. Pembatalan perjanjian ini karena alas an sebagaimana tersebut diatas, penyewa berjanji tidak akan menuntut pengembalian uang sewa yang telah diterima oleh pemilik.



Pasal 9   : Kewajiban Ahli Waris

Perjanjian sewa-menyewa ini dengan segala akibatnya seperti hak dan kewajiban masing-masing pihak tidak berakhir karena meninggalnya salah satu pihak. Ahli waris pihak yang meninggal tersebut atau pengganti hak dari masing-masing pihak berkewajiban untuk mentaati seluruh persyaratan dan ketentuan dalam perjanjian ini.



Pasal 10 : Biaya-biaya

1. Penyewa menyatakan bersedia membayar biaya rekening listrik, air, uang keamanan dan uang kebersihan lingkungan selama berlakunya perjanjian sewa-menyewa ini.

2. Sedangkan untuk pembayaran pajak-pajak pribadi yang terkait dengan kepemilikan tanah dan rumah yang dimaksudkan dalam perjanjian ini tetap menjadi tanggungan pemilik.



Pasal 11 : Penyelesaian Perselisihan

1. Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini dan juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari perjanjian ini maka Penyewa dan Pemilik sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.

2. Jika penyelesaian secara musyawaroh untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan perselisihan antara Penyewa dan Pemilik, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase.



Pasal 12 : Penutup

1. Perjanjian ini dibuat oleh pemilik dan penyewa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

2. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan materai cukup yang mempunyai kekuatan hokum yang sama untuk masibg-masing pihak.



Demikian perjanjian ini disetujui dan dibuat serta di tanda tangani oleh kedua belah pihak dan dihadiri saksi saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermaterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Di buat di Tulungagung pada hari ini Rabu tanggal dua puluh empat bulan satu tahun dua ribu dua belas (24-1-2012)



                           Pemilik                                             Penyewa

                                                           Materai 6000



                          (Imam Mahmudi)                                (Yuslan Al-Farikh)



    Saksi 1    Saksi 2





    (Azzatul Karimah)      (Noviatul Azizah)

Perjanjian Arbitrase



Pada hari ini, Rabu 26 September 2013, Kami yang bertandatangan dibawah ini:

1. Bapak Yuslan al farikh, wiraswasta bertempat tinggal di jln raya Kediri tuluagung no 340 ngantru tulungagung, yang dalam melakukan tindakan hukum disebut Penyewa.

2. Bapak Imam mahmudi, pengusaha, yang bertempat tinggal di Jl. Mayor sujadi timur No. 46 Plosokandang Tulungagung, dalam hal ini bertindak sebagai Pemilik;



Bahwasanya pihak pertama dan pihak kedua mengakui secara sah dan tegas perjanjian tertanggal 24 januari 2012 yang disaksikan oleh Azzatul Karimah sebagai Saksi 1 dan Noviatul Azizah sebagai Saksi 2 Adalah sah dan mengikat para pihak dan Perjanjian berjalan sebagaimana mestinya hingga kemudian hari timbul perjanjian arbitrase ini.

Bahwasanya penyewa yang dalam hal ini sebagai pihak pertama tidak menunaikan kewajibannya terhadap pemilik rumah yang dalam hal ini sebagai pihak kedua sesuai dengan pasal 4 mengenai sistem pembayaran yang tertuang dalam perjanjian per tanggal 24 Januari 2012 yang telah dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak dan dihadiri oleh oleh  Azzatul Karimah sebagai Saksi 1 dan Noviatul Azizah sebagai Saksi 2.

Bahwa sehubungan dengan perselisihan paham sesuai dengan pasal sebagaimana tersebut di atas, bersama ini pihak pertama dan pihak kedua telah setuju dan sepakat untuk menyelesaikan perselisihan paham tersebut melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Sesuai dengan peraturan dan prosedur Badan Arbitrasi Nasional Indonesia yang putusannya bersifat final dan mengikat. Bahwa selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat bahwa penyelesaian sengketa dihadapi para pihak akan diselesaikan oleh Majelis Arbiter, dimana kedua belah pihak menunjuk Sdr. Dr. Salman alfarisi S.H, sebagai arbiter, selanjutnya untuk Ketua Majelis Arbiter Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat untuk menyerahkannya kepada Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia untuk menentukannya.

Demikian perjanjian arbitrase ini dibuat dan mengikat kedua belah pihak serta dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.



PIHAK PERTAMA







                 (Tn. Yuslan Al-Farikh)            

PIHAK KEDUA







(Tn.Imam Mahmudi)        

   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar